skip to main content

Pertanggungjawaban Hukum terhadap PPAT yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perpajakan

*Anisa Anggit Arsanti  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. H. Hermoliza, S.H., S.pN. Kota Pekanbaru, Riau, Indonesia
Aju Putrijanti scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Corruption can be committed by anyone, including Land Deed Officials (PPAT). This study aims to examine corruption committed by PPATs in the field of taxation and the associated criminal liability. The research method used is a normative juridical approach with a positivist legal concept, viewing law as a closed and independent system closely related to societal life. The study's findings indicate that PPATs have the potential to commit corruption, especially in overseeing tax payments related to the transfer of land and building rights. The criminal liability of PPATs is regulated by the Tax Law, the Anti-Corruption Law, and is linked to their oath of office and professional code of ethics. This underscores the importance of integrity in the execution of PPAT duties.

Keywords: PPAT; Corruption; Accountability.

ABSTRAK

Tndak pidana korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini bertujuan mengkaji tindakan korupsi oleh PPAT dalam bidang perpajakan serta pertanggungjawaban pidana yang dikenakan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan konsep legis positivis, di mana hukum dipandang sebagai sistem yang tertutup dan independen, namun erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT memiliki potensi untuk melakukan korupsi dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam pengawasan pembayaran pajak yang terkait dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pertanggungjawaban pidana PPAT diatur oleh UU Perpajakan, UU Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan sumpah jabatan dan kode etik PPAT. Hal ini menegaskan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas PPAT.

Kata Kunci: PPAT; Korupsi; Pertanggungjawaban.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
Tinjauan Yuridis terhadap Notaris-PPAT yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perpajakan
Subject Notaris-PPAT; Korupsi; Perpajakan.
Type Research Instrument
  Download (57KB)    Indexing metadata
Keywords: PPAT; Corruption; Accountability.

Article Metrics:

  1. Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung
  2. Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia Prespektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press
  3. Anwar, H. A. K. M. (2001). Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Bandung: Alumni
  4. Budiono, Herlien. (2008). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  5. Gunadi, Ismu, & Efendi, J. (2011). Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana (Jilid 1). Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher
  6. Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing
  7. Kalsen, H. (2006). Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: PT. Raja Grafindo Persada
  8. Kansil, C.S. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
  9. Kie, T.T. (2000). Studi Notariat (Serba-serbi Praktek Notaris). Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve
  10. Lamintang, P.A.F. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
  11. Leomuwafiq, G. (2019). Pertanggungjawaban Notaris PPAT dalam Melakukan Pelayanan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Vol. 5, (No. 1). http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v1i1.1810.29062/jmhp.v5i1.80
  12. Lopa, B. (2012). Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Buku Kompas
  13. Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana cet ke-VII. Jakarta: PT. Rineka Cipta
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  15. Pintoko, P.B.F. (2021). Intelectual Dader Dibidang Perpajakan dalam Melaksanakan Tugas Jabatan. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol. 9, (No.4), p.148–152. https://doi.org/10.37081/ed.v9i4.3075
  16. Salim, W. (2005). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Hak Atas Tanah. Universitas Indonesia
  17. Sjaifurrachman., & Adjie, Habib. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju
  18. Soemanto, W. (2009). Pedoman Teknik Penulisan Skripsi. Jakarta: Bumi Aksara
  19. Somardi. (2007). General Theory of Law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia
  20. Suteki, & Taufani, Galang. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Jakarta: Raja Grafindo Persada
  21. Tresya. (2017). Analisis Potensi Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Wajah Hukum, Vol. 1, p.75–82. http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v1i1.18
  22. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  23. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  24. Utami, Putri Resa., Effendy, Mohammad., & Mispansyah. (2022). Penggelapan Uang Titipan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan oleh Notaris/PPAT dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi. NoLaJ, Vol. 1, (No. 2), p.116–130. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.13
  25. Yurisriyadi. (2020). Ilmu Hukum Dogmatik dan Teoretik Serta Problema Penegakan Hukum. Semarang: UNDIP Press Semarang

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-09-27 05:16:49

No citation recorded.