skip to main content

Penafsiran Hukum Mengenai Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Pertanahan

*Bias Bumi Betarqi  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Stefanus Yuwono Tedjosaputro S.T., S.H., M.BA., M.SIS, M.Kn., M.H. Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Yunanto Yunanto scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The Notary Law (UUJN) regulates the authority of notaries, but Article 15 paragraph (2) letter (f) of the UUJN grants notaries the power to draft land deeds, which were previously regulated by Government Regulation No. 37 of 1998 for PPATs. This article examines the legal interpretation of a notary's authority to draft land-related deeds based on Article 15 paragraph (2) letter (f) of the UUJN. Using a normative approach, it is found that a notary's authority is limited to legal actions concerning land that do not involve the transfer or encumbrance of land rights. This is supported by Constitutional Court Decision No. 5/PUU-XII/2014, which clarifies the distinction between the roles of notaries and PPATs in their respective duties.

Keyword: Notary Authority; Land Deed.

ABSTRAK

Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) mengatur kewenangan notaris, namun Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UUJN memberi kewenangan kepada notaris untuk membuat akta tanah, yang sebelumnya diatur oleh PP No. 37 Tahun 1998 untuk PPAT. Artikel ini mengkaji penafsiran hukum terkait kewenangan notaris dalam pembuatan akta di bidang pertanahan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UUJN. Dengan pendekatan normatif, ditemukan bahwa kewenangan notaris terbatas pada perbuatan hukum terkait tanah yang tidak melibatkan pengalihan atau pembebanan hak atas tanah. Hal ini diperkuat oleh Putusan MK No. 5/PUU-XII/2014 yang menegaskan perbedaan kewenangan antara notaris dan PPAT dalam menjalankan tugasnya.

Kata Kunci: Kewenangan Notaris; Akta Tanah

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
Penafsiran Hukum Mengenai Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Pertanahan
Subject Penasiran hukum; Kewenangan Notaris; Akta Pertanahan;
Type Research Instrument
  Download (45KB)    Indexing metadata
Keywords: Notary Authority; Land Deed

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2009). Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan Mengenai Notaris dan PPAT). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  2. _______. (2018). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Mengenai Jabatan Notaris) (Cetakan ke). Bandung: Refika Aditama
  3. Adolf, J., Handoko, W., & Azhar, M. (2020). Eksistensi Wewenang Notaris dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan. Notarius, Vol. 13, (No. 1), p.1-12. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29313
  4. Doly, D. (2011). Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta yang berhubungan dengan Tanah. Negara Hukum, Vol. 2, (No. 2), p.268-286. https://doi.org/10.22212/jnh.v2i2.217
  5. Juniarta, Bagus., Agung, Anak., & Swardhana, Gde Made. (2021). Tanggung Jawab Notaris dan PPAT Terkait Dengan Akta Jual Beli Tanah. Acta Comitas, Vol. 6, (No. 2), p.1-13. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i02.p10
  6. Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatam
  7. HR, R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  8. Kie, T.T. (2007). Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve
  9. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  10. Santoso, U. (2016). Pejabat Pembuat Akta Tanah : Prespektif , Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta. Jakarta: Perdana Media
  11. Saputra, Angke Dwi. (2008). Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa Yang Akan Datang. Jakarta: PT. Gramedia
  12. Setiawan, Y. (2009). Instrumen Hukum Campuran (gemeenschapelijkrecht) Dalam Konsolidasi Tanah. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  13. Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV. Mandar Maju
  14. Soeharto, I. (2008). Metode Penelitian Sosial Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: Remaja Rosda Karya
  15. Suteki, & Taufani, Galang. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: Rajawali Pers
  16. Thalib, A.R. (2006). Wewenang MK dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti
  17. Tobing, G.H.S.L. (1999). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga
  18. Wibawa, K.C.S. (2019). Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Prespektif Bestuurs Bovoegdheid. Jurnal Crepindo, Vol. 1, (No. 1). p.40-51. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.40-51
  19. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Mengenai Jabatan Notaris mengenai Jabatan Notaris
  20. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
  21. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-09-26 22:40:40

No citation recorded.