skip to main content

Fungsi Akta Otentik Sebagai Instrumen Pelindung Bagi Pemegang Hak Cipta di Indonesia

1Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia


Citation Format:
Abstract

ABSTRACT
Copyright is a form of legal protection granted by the state for original works. To ensure legal certainty, these works must be registered with the Directorate General of Intellectual Property (DJKI). This research aims to analyze the function of authentic deeds as protective instruments for copyright holders in Indonesia using a normative juridical approach. The findings reveal that copyrights can be transferred to other parties, who then become the copyright holders. This transfer is formalized through written agreements in the form of authentic deeds prepared by a Notary. Authentic deeds serve as primary written evidence in legal proceedings and play a crucial role. The clauses drafted by Notaries provide legal protection and serve as a basis for claims or dispute resolution.
Keywords: Authentic Deed; Protective Instrument; Copyright.
ABSTRAK
Hak Cipta merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara atas karya yang dihasilkan. Untuk memperoleh kepastian hukum, karya tersebut harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tujuan penelitian untuk mengetahui fungsi akta otentik sebagai instrumen pelindung bagi pemegang Hak Cipta di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian diketahui bahwa hak cipta dapat dialihkan kepada pihak lain yang kemudian menjadi pemegang Hak Cipta. Pengalihan ini dilakukan melalui perjanjian tertulis berupa akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Akta otentik berfungsi sebagai alat bukti tertulis utama dalam persidangan dan memiliki peran penting. Klausul yang disusun oleh Notaris dalam perjanjian tersebut memberikan perlindungan hukum serta dapat dijadikan dasar hukum bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan atau penyelesaian sengketa.
Kata Kunci: Akta Otentik; Instrumen Pelindung; Hak Cipta.

Fulltext View|Download
Keywords: Authentic Deed; Protective Instrument; Copyright

Article Metrics:

  1. Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada
  2. Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (2014). Hak Milik Kekayaan Intelektual (HAKI): Peraturan Baru Desain Industri. PT. Citra Aditya Bakti
  3. Cahayani, D., & Magna, M. S. (2021). Fungsi Akta Notaris Dalam Lisensi HKI: Perspektif Fidusia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol. 51, (No. 3), p.10. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3128
  4. Christin, S. (2015). Tinjauan Yuridis tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris. Lex Privatum, Vol. 3, (No. 1), p.12
  5. Harahap, K. (2005). Hukum Acara Perdata. Bandung: Grafiti Budi Utami
  6. Harris, F., & Helena, L. (2017). Notaris Indonesia. Jakarta: PT. Lintas Cetak Djaja
  7. Hasibuan, O. (2014). Hak Cipta di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society. Bandung: Alumni
  8. HR, R. (2014). Hukum Administrasi Negara. Depok: Raja Grafindo Persada
  9. HS, S. (2014). Hukum Kontra (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak). Jakarta: Sinar Grafika
  10. Hutagalung, S. M. (2012). Hak Cipta Kedudukan & Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  12. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  13. Lestari, D. E. (2018). Akta Notaris Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Atas Merek Dagang di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 2, (No. 2), p.12-22
  14. Lopulalan, Y. M., Akyuwen, R. J., & Pariela, M. V. G. (2021). Hak Cipta Logo yang Didaftarkan Sebagai Merek. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, (No. 1), p.28-29
  15. Mailangkay, F. (2017). Kajian Hukum Tentang Hak Moral Pencipta dan Pengguna Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum, Vol. 5, (No. 4), p.138–144
  16. Mashdurohatun, A., & Mansyur, M. A. (2015). Identifikasi Fair Use/Fair Dealing Hak Cipta Atas Buku dalam Pengembangan IPTEK pada Pendidikan Tinggi di Jawa Tengah. Jurnal Yustisia, Vol. 4, (No. 3), p.524
  17. Musyafa, M. (2013). Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Al-Iqtishad, Vol. 5, (No. 1), p.49-63
  18. Palit, R.C. (2015). Kekuatan Akta di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan. Lex Privatum, Vol. 3, (No. 2), p.137
  19. Redaksi, T. (2018). Himpunan Lengkap Undang-Undang Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jakarta: Laksana
  20. Soekanto, S. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press
  21. Supramono, G. (2010). Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta
  22. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  23. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  24. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  25. Yahanan, A., & Elmadiantini. (2019). Akta Notaril: Keharusan atau Pilihan dalam Peralihan Kekayaan Intelektual. Lambung Mangkurat Law Journal, Vol. 4, (No. 1), p.119–128. Retrieved from http://lamlaj.ulm.ac.id/web/

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:27:15

No citation recorded.