skip to main content

Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dengan Status Tanah Belum Bersertifikat

1Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The problem that often arises in various regions is a land dispute that does not yet have an official certificate as proof of ownership. The research approach method is sociological juridical with descriptive analytical research specifications. Arable land dispute with evidence of ownership of land whose land has not been certified (PN Decision Study Number 18/Pdt/2022/PtptkJuncto Number 30/Pdt.G/2021/PnKtp) was won by the defendant because he had evidence of land ownership rights while the plaintiff did not have any evidence. In the case of the PN Decision Number 18/Pdt/2022/PtptkJuncto Number 30/Pdt.G/2021/PnKtp, the legal protection for holders of land rights that have not been certified is preventive and repressive legal protection in good faith as Article 32 and Article 27 PP 24/1997.

Keywords: Land Disputes; Property Right; Certificates

ABSTRAK

Masalah yang sering timbul di berbagai wilayah adalah sengketa tanah garapan yang belum memiliki sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan. Metode pendekatan penelitian yaitu yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sengketa tanah garapan yang melibatkan hak milik atas tanah yang tidak bersertifikat dan bukti pendukungnya (Studi Putusan PN Nomor 18/Pdt/2022/Ptptk Juncto Nomor 30/Pdt.G/2021/PnKtp) dimenangkan oleh tergugat karena memiliki alat bukti hak milik atas tanah sedangkan penggugat tidak memiliki bukti apapun. Pada kasus Putusan PN Nomor 18/Pdt/2022/Ptptk Juncto Nomor 30/Pdt.G/2021/PnKtp maka Pemegang hak atas tanah yang tidak bersertifikat diberikan perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif dengan itikad baik sebagaimana Pasal 32 dan Pasal 27 PP 24/1997.

Kata Kunci: Sengketa Tanah; Hak Milik; Sertifikat
Fulltext View|Download
Keywords: Land Disputes; Property Right; Certificates

Article Metrics:

  1. Albert. (2016). Kajian Yuridis Tentang Eksistensi Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Memiliki Sertifikat Kepemilikan Tanah. Lex Crime, Vol. 5, (No. 5), p. 44-51
  2. Atikah, N. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Notary Law Journal, Vol. 1, (No. 3)
  3. Endang, A. M. I. (2020). Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Menurut Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Law Ratio and Law Implication Examination of Authority Abuse According To Law Of State Administration. Jurnal Hukum Peratun, Vol. 3, p.71–96
  4. Faisal, F. (2018). Akibat Hukum Ketiadaan Akta Ikrar Wakaf Atas Perwakafan Tanah. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, (No. 2), p.143–153. https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3154
  5. Hairi, P.J. (2016). Kontradiksi Pengaturan “Hukum yang Hidup di Masyarakat” Sebagai Bagian dari Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia. NEGARA HUKUM: Membangun Hukum unutk Kesejahteraan dan Keadilan, Vol. 7, (No. 1), p.89-110. httos://doi.org/10.22212/jnh.v7i1.924
  6. Indraya, R. A. R. (2019). Perubahan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia
  7. Krismantoro, D. (2022). Sejarah dan Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia dalam Memberikan Keadilan Bagi Masyarakat. International Journal Demos (IJD), Vol. 4, (No. 2)
  8. Lempoy, P.G. (2017). Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kuhperdata. Lex Crimen, Vol. 6, (No. 2). p. 99-106
  9. Mirnawati, D. (2019). Hak-Hak Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Mirnawati D PENDAHULUAN Hukum diciptakan sebagai suatu sarana atau instrumen untuk mengatur hak- hak dan kewajiban. Jurnal Al-Dustur, Vol. 2, (No. 1), p.76–89
  10. Muthallib, A. (2020). Pengaruh Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Dalam Mencapai Kepastian Hukum. Jurisprudensi : Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan Dan Ekonomi Islam, Vol. 12, (No. 1), p.21-43. Https://Doi.Org/10.32505/Jurisprudensi.V12i1.1673
  11. Nurtama, I.E. (2020). Perjanjian Pengusahaan Tanah Perkebunan Yang Dikuasai Badan Hukum Oleh Pihak Ketiga. Notaire, Vol. 3, (No. 1)
  12. Pradnyautari, I.G.A.P. (2020). Kepastian Hukum Bagi Pihak Pemegang Sertipikat Hak Milik Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, (No. 3)
  13. Ramadhani, R. (2021). Analisis Yuridis Penguasaan Tanah Garapan Eks Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II oleh Para Penggarap. Seminar Nasional Teknologi Edukasi, p.857–864
  14. Sakarwi. (2014). Hukum Pembebasan Tanah Milik Adat Untuk Pembangunan Kepentingan Umum (Cetakan I). Yogyakarta: Graha Ilmu
  15. Sari, I. (2020). Hak-Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 9, (No. 1)
  16. Soemitro, R.H. (2015). Metode Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia
  17. Usman, A.H. (2020). Perlindungan Hukum Hak Milik atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Vol. 1, (No. 2)
  18. Yusrizal, M. (2017). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. De Lega Lata, Vol. 2, (No. 1), p.113

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 16:20:16

No citation recorded.