skip to main content

Tinjauan Hukum Penerapan Asuransi Jiwa pada Kredit Pemilikan Rumah di BCA

1Kantor Notaris & PPAT Olga Puspita Dewi S.H.M.Kn. Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The public's increasing awareness of the importance of protecting themselves against potential risks has led to a surge in insurance users, especially among those obtaining bank loans. This research aims to analyze the implementation of life insurance in mortgage loans at PT. Bank Central Asia Tbk., and the legal implications if the insured person passes away before the loan is fully repaid. Employing a juridical-empirical approach, the study examines how laws operate within society. Findings reveal that life insurance transfers the risk of borrower death during the loan term from the bank to the insurance institution, acting as a guarantor. Consequently, life insurance serves as a risk mitigator in unforeseen circumstances, ensuring financial security for both the borrower and the lender.

Keywords:  life insurance;  mortgage credit

ABSTRAK

Kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah perlindungan atas berbagai macam risiko yang bisa terjadi dan menimpa diri mereka sewaktu-waktu adalah salah satu penyebab tingginya jumlah pengguna asuransi belakangan ini terlebih lagi bagi pihak yang mengambil kredit di bank. Tujuan penelitian untuk menganalisis penerapan asuransi jiwa dalam pengambilan KPR di PT. Bank Central Asia Tbk. dan dampak hukum jika tertanggung meninggal sebelum KPR selesai. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang berfungsi melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asuransi jiwa digunakan untuk mentransfer risiko kematian debitur selama masa pinjaman, dimana risiko yang semula ditanggung bank dialihkan ke lembaga asuransi sebagai penjamin, sehingga asuransi jiwa berfungsi sebagai pemindah risiko dalam peristiwa yang tidak diinginkan.

Kata kunci: asuransi jiwa; kredit pemilikan rumah
Fulltext View|Download
Keywords: life insurance; mortgage credit

Article Metrics:

  1. Adam, Rahmat., & Anwar, Saiful. (2021). Kedudukan Tertanggung Dalam Asuransi Jiwa Kredit. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, (No. 1). p.84-93. DOI: 10.24269/ls.v5i1.2181
  2. Al-Arif, M.N.R. (2012). Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Alfabeta
  3. Andri, S. (2015). Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana
  4. Arikunto, S. (2011). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
  5. Sumar'in., & Juliansyah. (2016). Strategi Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Studi Kasus di BTN Syariah Yogyakarta. Asy Syar’Iyyah: Jurnal Ilmu Syari’Ah dan Perbankan Islam, Vol. 1, (No. 1), p.173–195. https://doi.org/10.32923/asy.v1i1.670
  6. Dewi, Olga Puspita., Busro, Achmad., & Cahyaningtyas, Irma. (2020). Tinjauan Yuridis Mengenai Penerapan Asuransi Jiwa Dalam Kredit Multiguna Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Notarius, Vol. 13, (No. 2), p. 619-628. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31083
  7. Gazali, D. S., & Usman, R. (2012). Hukum Perbankan. Jakarta: PT. Sinar Grafika
  8. Guntara, D. (2016). Asuransi Dan Ketentuan-Ketentuan Hukum Yang Mengaturnya. Justisi Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, (No. 1). https://doi.org/10.36805/jjih.v1i1.79
  9. Hartono, S.R. (1997). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika
  10. Kasmir. (2000). Bank dan Lembaga Keunagan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  11. Kustrihariyanto, V. (2008). Pemanfaatan Kredit Pemiliki Rumah (KPR). Universitas Sebelas Maret, Surakarta
  12. Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  13. Mulhadi. (2017). Dasar-Dasar Hukum Asuransi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  14. Palem, Vidia Annisa., & Atika. (2022). Penerapan Asuransi dalam Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP Pada PT. Bank Sumut Syariah Kantor Cabang Pembantu Syariah Kisaran. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, Vol. 2, (No. 1), p.12-21. https://doi.org/10.56799/ekoma.v2i1.880
  15. Wati, Ni Putu Purnama, Mahendrawati, Ni Luh Made., & Arini, Desak Gde Dwi. (2021). Tanggung Jawab Pihak Asuransi Terhadap Perjanjian Kredit Bank Dalam Hal Debitur Meninggal Dunia. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, (No. 1), p.196–201. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2996.196-201
  16. Purwosutjipto, H.M. (1996). Pengertian Pokok Hukum Dagang Jilid 6. Jakarta: Penerbit Djambatan
  17. Rahmadhani, Millania Tri, & Indiraharti, Novina Sri. (2022). Tinjauan Yuridis Mengenai Prinsip Itikad Baik Dalam Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Kredit. Reformasi Hukum Trisakti, Vol. 4, (No. 5). p.1093-1102, DOI: 10.25105/refor.v4i5.15087
  18. Sitorus, Roslima., & Pranoto. (2022). Implementasi Polis Asuransi Jiwa Sebagai Jaminan Kredit Pada Perbankan. Private Law, Vol. 10, p.226-234. https://doi.org/10.20961/privat.v10i2.65062
  19. Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
  20. Sujatmiko, Angga., Budiharto, & Mahmudah, Siti. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Jiwa dalam Penyelesaian Klaim Akibat Kesalahan Agen (Studi di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912). Diponegoro Law Journal, Vol. 5, (No. 3). p.1-6. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12175

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:33:57

No citation recorded.