skip to main content

Pelanggaran Hak Atas Merek dan Upaya Penyelesaiannya (Studi Putusan No. 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby)

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The issue of trademarks can disrupt both domestic and international economies. Therefore, a system is needed to control trademark dispute resolutions. This research aims to determine the importance of trademark protection as part of Intellectual Property Rights (IPR) and the most effective forms of trademark dispute resolution. The research method used is normative juridical. The results conclude that legal protection for trademarks must be done constitutively (first to file), meaning only registered trademarks will receive legal protection, while unregistered ones will not be protected by the law. Trademark dispute resolution can be pursued through civil litigation, mediation, arbitration, or other alternative methods, including resorting to court proceedings as the final legal measure to prevent disputes concerning registered trademarks.

Keywords: Violation; Brand; Settlement; Decision

ABSTRAK

Persoalan merek dapat mengganggu perekonomian baik di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang dapat mengontrol penyelesaian perselisihan terkait merek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya perlindungan merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan bentuk penyelesaian sengketa merek yang paling efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum atas merek harus dilakukan secara konstitutif (first to file), yang berarti hanya merek yang telah didaftarkan yang akan mendapatkan perlindungan hukum, sedangkan merek yang tidak didaftarkan tidak akan dilindungi oleh hukum. Penyelesaian sengketa merek dapat dilakukan melalui jalur keperdataan, mediasi, arbitrase, atau metode alternatif penyelesaian sengketa lainnya, termasuk pengadilan sebagai upaya hukum terakhir untuk mencegah terjadinya sengketa bagi merek yang telah terdaftarkan.

Kaca Kunci: Pelanggaran; Merek; Penyelesaian; Putusan
Fulltext View|Download
Keywords: Violation; Brand; Settlement; Decision

Article Metrics:

  1. Adiputra, I.G.J., et.all. (2020). Penyelesaian Perkara Pelanggaran Hak Atau Merek. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1, (No. 2), p.67-71
  2. Aisy, F.R. (2022). Efektivitas Perjanjian Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Lisensi Merek Dagang di Indonesia. Jurnal Impresi Indonesia (JII), Vol. 1, (No. 12), p.1266. 1277
  3. Apriani, R., et.all. (2022). Penyuluhan Peran Abritase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan. MARTABE : Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 5, (No. 2)
  4. Fuady, M. (2016). Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  5. Hafizah, Haura Jauza., & Apriani, Rani. (2022) Penyelesaian Sengketa Merek (Studi Kasus Pepsodent Strong vs Formula Strong). Wajah Hukum, Vol. 6, (No. 2), p.225-231
  6. Hidayah, K. (2017), Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press
  7. Indarto, A.T. (2016). Pengaruh Citra Merek Pada Kesediaan Konsumen Untuk Membayar Harga Premium Produk Starvuck. Universitas Atmajaya
  8. Indriyanto, A. (2023). Banyak Sengketa Merek, Siapa yang Sah Jadi Pengguna. Retrieved from https://kumparan.com,
  9. Iqbal, M. (2020). Merek Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Bagian, Fungsi, Jenis dan Manfaatnya. Retrieved from : https://lindungihutan.com/blog/pengertian-merek-adalah/
  10. Kurniawaty, Y. (2017). Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Kekayaan Intelektual (Alternatif Dispute Resolution on Intellectual Property Dispute. Jurnal Legislasi Indoneesia, Vol. 14, (No. 02), p.163-170
  11. Kusuma, Ida Ayu Sri Dewi., & Sugama, I Dewa Gede Dana. (2020). Upaya Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal. Jurnal Hukum Kertha Wicara, Vol. 9. (No. 3)
  12. Lasut, P.W. (2019). Penyelesaian Sengketa Gugatan Atas Pelanggaran Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lex Et Sociataris, Vol. 7, (No. 1)
  13. Palar, M.R.A. (2023). Banyak Sengketa Merek, Siapa yagn Sah Jadi Pengguna. Retrieved from https://kumparan.com
  14. Rachmatullah., et.all. (2022). Sengketa Pemakaian Merek INTERCO Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan No. 1/Pdt.Sus.HKI/Merek/2020/PN Niaga Mdn jo Putusan Mahkamah Agung No. 1333K/Pdt.Sus-HKI/2021. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian , Vol. 3, (No. 3), p.264-269

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:26:10

No citation recorded.