skip to main content

Perkembangan Cyber Notary di Indonesia dan Kekuatan Pembuktian Akta Notaris dalam Era Digital

1PT. Telkom - Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Notary services should start using electronic systems or cyber notary, especially for creating digital authentic deeds that generate electronic certificates. This study aims to analyze the development of cyber notary in Indonesia as a result of advancements in information and communication technology and to assess the evidentiary strength of land deeds produced through cyber notary. The research method employed is normative legal analysis. The findings suggest that while the development of cyber notary is expected to enhance legal service efficiency, it faces challenges due to unclear regulations and legal uncertainties, despite the Notary Law granting authority for digital transaction certification. Judicial review of the ITE Law and Notary Law is necessary for legal certainty and to support electronic signatures and online meetings.

Keywords: Verification; Deed; Notary; Cyber Notary

ABSTRAK

Layanan notaris seharusnya mulai menggunakan sistem elektronik atau cyber notary, terutama dalam pembuatan akta autentik digital yang menghasilkan sertifikat elektronik. Tujuan penelitian untuk menganalisis perkembangan cyber notary di Indonesia sebagai dampak kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, serta untuk menilai kekuatan pembuktian akta tanah yang dihasilkan dari metode cyber notary. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan perkembangan cyber notary di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan hukum, namun masih terhambat oleh ketidakjelasan regulasi dan ketidakpastian hukum, meskipun UUJN-P telah memberikan kewenangan untuk sertifikasi transaksi digital. Kekuatan pembuktian akta cyber notary di Indonesia masih diperdebatkan karena regulasi yang tidak jelas, sehingga diperlukan judicial review terhadap UU ITE dan UUJN-P untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung penggunaan tanda tangan elektronik dan pertemuan daring.

Kata Kunci: Pembuktian; Akta; Notaris; Cyber Notary

Fulltext View|Download
Keywords: Verification; Deed; Notary; Cyber Notary

Article Metrics:

  1. Aribowo, A.N. (2020). Kepastian Hukum Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di Hadapan Notaris Tanpa Dihadiri Para Saksi. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 11, (No. 1), p.85-102. https://doi.org/10.37893/abioso.v14i2.783
  2. Arief, B.N. (2017). Prinsip-Prinsip Akta Notaris dan Pembuktiannya. Jakarta: Prenadamedia Group
  3. Aspan, H., et.all. (2023). Enhance Cyber Notary for Buyers online Buying and Sale. Jurnal Ekonomi Sean Institute, Vol. 12, (No. 2), p.1684–1688
  4. Bahri, Syamsul., Yahanan, Annalisa., & Trisaka, Agus. (2019). Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik dalam Rangka Cyber notary. Repertorium, Vol. 8, (No. 2), p.142-157. http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v0i0.356
  5. Borman, M.S. (2019). Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Perspektif Undang Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 3, (No. 1), p.74–83. https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1920
  6. Fasya, G. (2022). Keabsahan Pembacaan Akta Melalui Video Conference di Era Digitalisasi. Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, Vol. 2, (No. 1), p.318-332. https://doi.org/10.32670/ht.v2iSpesial%20Issues%201.1246
  7. Imtiyaz, Lana., Santoso, Budi., & Prabandari, Adya Paramita. (2020). Reaktualisasi Undang-Undang Jabatan Notaris Terkait Digitalisasi Minuta Akta oleh Notaris. Notarius, Vol. 13, (No. 1), p.97-110. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29166
  8. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
  9. Kelsen, H. (2007). General Theory of Law & State Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia
  10. Kertawadi, Marham., Husni, Lalu., & Muhaimin. (2017). Tinjauan Yuridis Saksi Instrumentair dalam Akta Notariil. Jatiswara, Vol. 32, (No. 2). p.281-298. https://doi.org/10.29303/jtsw.v32i2.124
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  12. Makarim, E. (2013). Electronic Evidence and Electronic Signatures in Indonesia: The Probative Value of Digital Evidence. Digital Evidence and Electronic Signature Law Review, Vol. 10, p.136-143. https://doi.org/10.14296/deeslr.v10i0.2033
  13. Makarim, E. (2016). Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cyber notary atau Electronic Notary. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  14. Musdamayanti., & Lestari, Ahdiana Yuni (2022). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik dengan Menggunakan Cyber notary. Media of Law and Sharia, Vol. 3, (No. 1), p.75–86. https://doi.org/10.18196/mls.v3i1.13229
  15. Nola, L.F. (2016). Peluang Penerapan Cyber notary Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 2, (No. 1), p.75-101. https://doi.org/10.22212/jnh.v2i1.187
  16. Pangesti, Shinta., Darmawan, Grace. I., & Limantara, Cyntia. P. (2021). The Regulatory Concept of Cyber notary in Indonesia. Rechtsidee, Vol. 7. https://doi.org/10.21070/jihr.2020.7.701
  17. Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
  19. Radbruch., & Dabin. (1950). The Legal Philosophies of Lask. Cambridge: Mass
  20. Rizkianti, W. (2016). Akta Autentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Melalui Media Telekonferensi (Mekanisme Pembuatan dan Kekuatan Pembuktiannya. Jurnal Yuridis, Vol. 3, (No. 1), p.94. https://doi.org/10.35586/.v3i1.172
  21. Rositawati, Desy., Utama, I. Made Arya., & Kasih, Desak Putu Dewi. (2017). Penyimpanan Protokol Notaris secara Elektronik dalam Kaitan Cyber notary. Acta Comitas, Vol. 2, (No. 2), p.172-182. https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i02.p01
  22. Rozan, Zainur Rifqi., & Dewi, Athanasia Octaviani Puspita. (2022). Penggunaan Internet sebagai Sumber Informasi pada Generasi Baby boomer berdasarkan Kemampuan Literasi Informasi. Anuva, Vol. 6, (No. 1), p.23-42. https://doi.org/10.14710/anuva.6.1.23-42
  23. Sajadi, Ibnu., Saptanti, Nur & Supanto. (2015). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Akta Notaris yang Dibuatnya atas Penghadap yang Tidak Dapat Membaca dan Menulis. Repertorium, Vol. 2, (No. 2), p.177-186
  24. Sasauw, C. (2015). Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris. Lex Privatum, Vol. 3, (No. 1). p.98-108. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7030
  25. Seto, W. (2019). Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas dengan Bukti Kehadiran pada Pemegang Saham secara Online. Jurnal Repertorium, Vol. 6, (No. 1), p.7
  26. Sidharta, Ridwan., & Dewi, Putu Eka Trisna. (2023). The Role Of Cyber Notary In The Field of Digital International Trade in Indonesia. Jurnal Notariil, Vol. 8, (No. 1), p.1-7. https://doi.org/10.22225/jn.8.1.2023.1-7
  27. Suwantara, I. Putu., & Sukma, Putu Angga Pratama. (2021). Konsep Cyber Notary dalam Menjamin Keautentikan terhadap Transaksi Elektronik. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 6, (No. 1), p.173–184. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i01.p15
  28. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  29. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  30. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  31. Wirawan, V. (2020). Penerapan E-Government dalam Menyongsong Era Revolusi Industri 4.0 Kontemporer di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol. 1, (No. 1), p.1-16. https://doi.org/10.18196/jphk.1101
  32. Zein, A.A.A. (2022). Penerapan Cyber Notary dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut Undang- Undang Jabatan Notaris. Jurnal Akta Notaris, Vol. 1, (No. 1), p.1-11. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.188

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 16:41:44

No citation recorded.