skip to main content

Pertanggungjawaban Lurah Selaku PPATS Terhadap Kelalaian Dalam Pembuatan SKJB Tanah Kawasan Hutan

1Pengadilan Agama Ciamis. Komp TOP Jalan anggrek II No. 9 RT. 23 RW. 08, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia, Indonesia

22Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Lurah or camat to do good deeds in areas where PPAT is scarce. As PPATS, the Lurah has the authority to serve the community by providing security in the form of a land SKJB. The purpose of this paper is to identify the Lurah as PPATS who were negligent in the creation of the SKJB Forest Area land. The study makes use of doctrinal research, specifically study concentrated on the concept of law as a set of regulations and laws arranged systematically according to sequence with function of harmonization. The study's findings indicate that the Lurah's certificate of sale and purchase of land is legally flawed, and he may face sanctions as accountability for his actions in the form of administrative, criminal, or civil liability.

Keywords: Accountability; PPAT; SKJB; Forest Area

ABSTRAK

Lurah atau camat  melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Lurah selaku PPATS berwenang untuk melayani masyarakat, memberikan kepastian dalam bentuk SKJB tanah. Tujuan dari penulisan adalah guna mengidentifikasi pertanggungjawaban Lurah selaku PPATS terhadap kelalaian dalam pembuatan SKJB tanah kawasan hutan. Penelitian menggunakan tipe penelitian doktrinal yakni penelitian yang memfokuskan kepada konsepsi hukum dilihat selaku seperangkat peraturan perundangan-undangan yang tersusun sistematis menurut tata urutan dengan ciri khas berupa harmonisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat keterangan jual beli tanah oleh Lurah merupakan surat keterangan yang cacat hukum dan atas kelalaiannya dapat dikenakan sanksi sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, berupa pertanggungjawaban administrasi, pidana mau pun perdata.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban; PPATS; SKJB; Kawasan Hutan

Fulltext View|Download
Keywords: Accountability; PPAT; SKJB; Forest Area

Article Metrics:

  1. Aisyah, N. (2022). Sengketa Tanah Dalam Pelaksanaan Pembangunan Proyek Jalan Tol Kota Manado-Bitung. Tumou Tou Law Riview, Vol. 1, (No.1), p.1-13. https://doi.org/10.35801/tourev.v0i0.43630
  2. Annisa, C. (2021). Tinjauan Yuridis Pembatalan Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Universitas Hasanuddin Makassar
  3. Sahnan., & Asikin, Z. (2018). Penegakan Hukum Pemanfaatan Tanah Kawasan Hutan Di Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Ius, Vol. 6, (No. 2), p.144–155. https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.530
  4. Bilkis, R., & Rizkianti, W. (2021). Status Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, Vol. 8, (No. 5), p.1314–1323. http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1314-1323
  5. Bronto, B.W. (2016). Fungsi dan Kedudukan Camat Selaku PPATS Dalam Pembuatan Akta Hak Atas Tanah (Studi Dikecamatan Jaten Karanganyar). Universitas Sebelas Maret Surakarta
  6. Harahap, K. (2014). Problematika Produk Hukum Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT/S) Dalam Melaksanakan Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat. Premise Law Journal, Vol. 3, (No.1), p.1-20. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/13989-ID-problematika-produk-hukum-camat-sebagai-pejabat-pembuat-akta-tanah-sementara-ppa.pdf
  7. Ibrahim, S., & Wibisono. (2013). Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan
  8. Iryadi, I. (2020). Kepastian Hukum Kedudukan Camat Sebagai PPAT Sementara. Jurnal Negara Hukum, Vol. 11, (No.1), p.1-19. http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v11i1.1547
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  11. Saleh, S. R. M. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Pemanfaatan Lahan Kawasan Hutan Lindung Oleh Masyarakat Di Kabupaten Luwu Timur. Universitas Hasanuddin
  12. Muntaqo, F., Turatmiyah, S., Mahendra, B., & Satria, M. (2020). Pengadaan Tanah Pada Kawasan Hutan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Sektor Migas. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 9, (No. 2), p.71–84. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i2.921
  13. Ngadino. (2020). Ketentuan Umum Tata Cara Pembuatan Dan Pengisian Akta PPAT. Semarang: UPT Penerbitan Universitas PGRI Semarang Press
  14. Oloan, N. (2016). Praktek Pembuatan Akta Tanah Oleh Camat Dalam Kedudukan Dan Fungsinya Selaku PPAT Sementara Di Kota Padangsidimpuan. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 8, (No.2), p.123-131. https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5158
  15. Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  17. Sahnan., et.al. (2016). Sengketa Pemanfaatan Tanah Kawasan Hutan Antara Warga Masyarakat Dengan Dinas Kehutanan (Studi Kasus Tanah Kawasan Hutan Pelangan, Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, NTB). Jurnal Ius, Vol. 4, (No.1), p.558–570. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.427
  18. Santoso, S.D. (2018). Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Tanah Yang Dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/Pdt/2013). Al-Qānūn, Vol. 21, (No.1), p.165-186. retrieved from https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1663973&val=3424&title=Kekuatan%20Hukum%20Akta%20Jual%20Beli%20Tanah%20yang%20Dibuat%20PPAT%20Studi%20Kasus%20Putusan%20Kasasi%20MA%20No%20787%20KPdt2013
  19. Sumardjono, M. S. W. (2019). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya. Jakarta: Kompas
  20. Suteki., & Taufani, G. (2018). Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik). Depok: Rajawali Pers
  21. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  22. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  23. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
  24. Wardaningsih, D. T. (2015). Tanggungjawab PPAT Dalam Pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan Dengan Jaminan Milik Anak Di Bawah Umur. Officium Notarium, Vol. 1, (No. 1), p.79-88. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art9

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-04-01 04:17:11

No citation recorded.