skip to main content

Peran Notaris Dalam Penerapan Etika Profesi Terhadap Perkembangan Cyber Notary

1Kantor Notaris & PPAT Harti Virgo Putri S.H., Kota Padang, Sumatera Utara, Indonesia, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro , Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

In the digital era, technology plays a crucial role in transforming how we interact. Notaries, as public officials authorized to create authentic deeds, are also influenced by this technology. This study aims to examine the application of notarial ethics in the development of Cyber notary. The research method employed is normative juridical, involving an examination of legal regulations and conceptual approaches. The findings underscore the importance of applying notarial ethics to Cyber notary development to ensure the security, validity, and trustworthiness of online transactions. Notaries are responsible for safeguarding data confidentiality, avoiding conflicts of interest, ensuring meticulous authentication and document verification processes. By adhering to notarial ethics, Cyber notary emerges as an efficient and reliable solution supporting the advancement of information technology and digital transactions.

Keywords: Code of Ethics; Cyber notary; Notaries

ABSTRAK

Dalam era digital, teknologi memainkan peran penting dalam transformasi cara kita berinteraksi. Para notaris, sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta-akta otentik, juga tidak luput dari pengaruh teknologi ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan etika profesi notaris terhadap perkembangan Cyber notary. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan penerapan etika profesi notaris pada perkembangan Cyber notary sangat penting untuk memastikan keamanan, keabsahan, dan kepercayaan dalam proses transaksi online. Notaris bertanggung jawab harus menjaga kerahasiaan data, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan proses otentikasi dan verifikasi dokumen secara cermat dan teliti. Dengan mematuhi etika profesi notaris, Cyber notary menjadi solusi yang efisien dan terpercaya dalam mendukung perkembangan teknologi informasi dan transaksi digital.

Kata kunci: Kode Etik; Cyber notary; Notaris
Fulltext
Keywords: Code of Ethics; Cyber notary; Notaries

Article Metrics:

  1. Ayani, N. M., & Hermanto, B. (2019). Gagasan Perluasan Lembaga Negara Sebagai Pihak Pemohon Dalam Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 16, (No.2), p.173-189. Https://Doi.Org/10.54629/Jli.V16i2.475
  2. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). KBBI Daring. Retrieved from https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/keabsahan
  3. Faulina, J., Barkatullah, A.H., & Gozali, D.S. (2022). Kedudukan Hukum Akta Notaris yang menerapkan Konsep Cyber Notary di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Notary Law Journal, Vol. 1, (Issue 3), p. 247-262. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i3.28
  4. Jaya, J. A., Zulaeha, M., & Suprapto. (2022). Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik ditinjau dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Notary Law Journal, Vol. 1, (Issue 2), p.131- 144 https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.19
  5. Maiwan, M. (2018). Memahami Teori-Teori Etika: Cakrawala Dan Pandangan. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, Vol. 17, (No. 2), p.193-215. https://doi.org/10.21009/jimd.v17i2.9093
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PERM/M. KOMINFO/11/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Certification Authority (CA)
  7. Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris 2015
  8. Prabu, N. M. Z., Purwaningsih, E., & Yusuf, C. (2019). Problematika Penerapan Cyber Notary Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Surya Kecana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 6, (No. 2), p.886–87. https://doi.org/10.32493/SKD.v6i2.y2019.3995
  9. Prasetyawati, B. I., & Prananingtyas, P. (2022). Peran Kode Etik Notaris Dalam Membangun Integritas Notaris Di Era 4.0. Notarius, Vol. 145, (No. 1), p.310-321. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46043
  10. Putri, C. C., & Budiono, A. R. (2019). Konseptualisasi dan Peluang Cyber notary Dalam Hukum, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 4, (No. 1), p.32. http://dx.doi.org/10.17977/um019v4i1p29-36
  11. Ramalus, A. (2023). Kepastian Hukum Cyber notary Dalam Kaedah Pembuatan Akta Notaris Dan PPAT Terkait Berhadapan Oleh Para Pihak. Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 1, (No. 1), p.12-20. https://doi.org/10.61942/jhk.v1i1.44
  12. Simatupang, R.B. (2009). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta
  13. Sugiarti, I. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Dan Pemanfaatan Konsep Cyber notary Di Indonesia. Officium Notarium, Vol. 2, (No. 1), p.13-20. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art2
  14. Susanto, S. N. H. (2022). Metode Perolehan Dan Batas-Batas Wewenang Pemerintahan. Administrative Law & Governance Journal. Vol. 3, (Issue 3), p.430-440. https://doi.org/10.14710/alj.v3i3.430 - 441
  15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  17. Yustica, A., Ngadino., & Sukma, N. M. (2020). Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum. Notarius, Vol. 13, (No. 1), p.63. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29162

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-04-01 05:04:11

No citation recorded.