skip to main content

KEPASTIAN HUKUM ATAS PERLINDUNGAN TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH YANG TUMPANG TINDIH AKIBAT ADANYA PENERBITAN SERTIFIKAT PTSL

Kepastian Hukum Atas Pemilik Tanah Yang Tumpang Tindih Akibat Penerbitan Sertifikat PTSL

11Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Conventional land registration processes often take a long time and are marked by various potential abuses, such as extortion, bribery, and abuse of power. This study aims to understand the legal protection for parties experiencing overlapping land ownership due to the issuance of PTSL certificates and the legal certainty in the implementation of the Complete Systematic Land Registration (PTSL) Program. The research uses a normative juridical method. The findings indicate that legal protection for overlapping land ownership due to PTSL certificate issuance is often neglected due to procedural violations, thus necessitating more effective protection and faster, more accurate land registration to prevent conflicts and enhance legal certainty, given the existing challenges in PTSL regulation and enforcement.

Keywords: Overlapping; Land; Certificate; PTSL.

ABSTRAK

Proses pendaftaran tanah konvensional sering kali memakan waktu yang lama dan diwarnai dengan berbagai potensi penyalahgunaan, seperti tindakan pemerasan, suap, dan penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pihak yang mengalami tumpang tindih kepemilikan tanah akibat penerbitan sertifikat PTSL dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap tumpang tindih kepemilikan tanah akibat penerbitan sertifikat PTSL sering terabaikan karena pelanggaran prosedur, sehingga diperlukan perlindungan yang lebih efektif serta pendaftaran tanah yang cepat dan akurat untuk mencegah konflik dan meningkatkan kepastian hukum, mengingat tantangan yang masih ada dalam pengaturan dan penegakan hukum terkait PTSL.

Kata Kunci: Tumpang Tindih; Tanah; Sertifikat; PTSL.

Fulltext
Keywords: Overlapping; Land; Certificate; PTSL.

Article Metrics:

  1. Febriana, N. T., & Darmoko, M. (2022). Langkah Hukum Terhadap Sengketa Tumpang Tindih (Overlapping) Atas Hak Sertifikat Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 181/B/2020/Pt.Tun.Sby). Jurnal Judiciary, Vol. 11, (No. 1), p.102-117. Retrieved from https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judiciary/article/view/125
  2. Firmansyah, A. A. (2014). Pembaharuan Substansi Hukum Pengadaan Tanah Yang Berkeadilan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Ade Arif Firmansyah, Vol. 16, (No. 2), p.329-346. Retrieved from https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6033
  3. Girsang, N. N. (2022). Klasifikasi Jenis Hiou Simalungun Sumatera Utara Menggunakan Algoritma Convolutional Neural Network. Universitas Medan Area Medan
  4. Hajati, S., Sekarmadji, A., & Winarsi, S. (2014). Model Penyelesaian Sengketa pertanahan Melalui Mediasi dalam Mewujudkan Penyelesaian Yang Efisien dan Berkepastian Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, (No. 1), p.37-47. Retrieved from https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/275/267
  5. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
  6. Januar, A. (2020). Akibat Hukum Pembatalan SHM Atas Tanah. Universitas Sultan Agung
  7. Luvianti, T., & Rasji. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah yang Tumpang Tindih (Overlapping) Kepemilikan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 PK/PDT/2014). Unes Law Review, Vol. 6, (No. 2), p.5076-5083. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
  8. Manullang, E. F. M. (2022). Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 5, (No. 2), p.453-480. https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.453-480
  9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
  10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  13. Pratami, B. D. (2018). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi pada Kantor Pertanahan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Universitas Islam Indonesia
  14. Putra, I.M.A.M. ( 2020). Tanggungjawab Hukum Bank Terhadap Nasabah dalam Hal Terjadinya Kegagalan Transaksi pada Sistem Mobile Banking. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, Vol. 14, (No. 2), p.132-138. . https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1921.132-138
  15. Rahardjo, M. (2010). Triangulasi dalam Penelitian Kualitatif. Retrieved from https://uin-malang.ac.id/r/101001/triangulasi-dalam-penelitian-kualitatif.html
  16. Saifuddin, Sendy Salsabila., & Qamariyanti, Yulia. (2022). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah atas Terbitnya Surat Keterangan Tanah pada Objek Tanah yang sama. Notary Law Journal, Vol. 1, (No. 1), p.31-48. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.2
  17. Sakti, Socha Tcefortin., & Budhisulistyawati, Ambar Indera. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan. Jurnal Privat Law Vol. 8, (No. 1), p.144-150. https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40388
  18. Sandika, F. L., Chandra, T. Y., & Kencanawati, E. (2023). Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Pertanahan Melalui Mediasi. Blantika: Multidisciplinary Jornal, Vol. 1, (No. 3), p.240-251. https://doi.org/10.57096/blantika.v2i2.30
  19. Septiani, D.A. (2019). Pelaksanaan Mediasi Oleh Kantor Pertanahan Blora Dalam Penyelesaian Permasalahan Akses Jalan. Universitas Negeri Semarang
  20. Sunarno. (2022). Pertanggungjawaban Hukum Guru Olahraga dan Sekolah Atas Terjadinya Kematian yang Diakibatkan Kelalaian dalam Proses Belajar Mengajar. Jurnal Pendidikan dan Konseling Vol. 4, (No. 5), p.173-178. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8131
  21. Zein, A. A. A. (2022). Penerapan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Akta Notaris, Vol. 1, (No. 1), p.1-11. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.188

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-04-01 05:04:07

No citation recorded.