skip to main content

Pembatalan Sepihak Akta Pengikatan Jual Beli oleh Notaris akibat Kesalahan Nama Pembeli

1Kantor Notaris & PPAT Maureen Isabelina Mualim. S.H. M.Hum. Kota Bandung Jawa Barat, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The notary commits a violation by canceling the sale and purchase binding agreement (PPJB) himself and replacing it with a new deed due to an error in the name of the buyer's object. This study aims to evaluate the validity of the cancellation and replacement of PPJB by a notary without any applicable legal procedures, as well as the responsibility of the notary for the legal implications in case Number 35/Pid.B/2022/Pn. but The research method used is normative juridical. The results of the study concluded that UUJN does not allow a notary to cancel the PPJB deed itself. Violations by a notary can be subject to sanctions in the form of suspension, compensation, and imprisonment if proven.

Keywords: Cancellation; Unilateral; PPJB; Notary Liability

ABSTRAK

Notaris melakukan pelanggaran dengan membatalkan sendiri akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan menggantinya dengan akta baru karena kesalahan objek nama pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi validitas pembatalan dan penggantian PPJB oleh notaris tanpa prosedur hukum yang berlaku, serta tanggung jawab notaris atas implikasi hukum dalam kasus Nomor 35/Pid.B/2022/Pn. Tpg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa UUJN tidak memperbolehkan notaris membatalkan akta PPJB sendiri. Pelanggaran notaris dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara, ganti rugi, dan pidana jika terbukti.

Kata Kunci: Pembatalan; Sepihak; PPJB; Pertanggungjawaban Notaris
Fulltext View|Download
Keywords: Cancellation; Unilateral; PPJB; Notary Liability

Article Metrics:

  1. Adolf, Jozan., Handoko, Widhi., & Azhar, Muhamad. (2020). Eksistensi Wewenang Notaris Dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan. Notarius, Vol. 13, (No. 1), p.181-192. DOI: 10.14710/nts.v13i1.29313
  2. Agustian, A. (2020). Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Kondominium Akibat Wanprestasi. Recital Review, Vol. 2, (No. 2), p.78-92
  3. Amalia, Rizki., Arifin, Muhammad,, & Mansar, Adi. (2021). Tanggung Jawab Notaris yang Membatalkan Akta Atas Permintaan Penjual Secara Sepihak Dalam Perspektif Undangundang Jabatan Notaris. Jurnal Yuridis, Vol. 8, (No. 1), p.102-119
  4. Anggraeny, Isdian., & Al-Fatih, Sholahuddin. (2020). Kata Sepakat dalam Perjanjian dan Relevansinya sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Umsu, Vol. 5, (No. 1), p.57-66
  5. Arafaldy, R. (2017). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha terhadap Penjualan Produk yang Tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Kota Pangkalpinang. Universitas Bangka Belitung
  6. Basoeky, U. (2021). Juridical Analysis of the Authenticity of Notary Deed after Apostille is Implemented in Indonesia. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), Vol. 4, (No. 2), p.2907-2919. https://doi.org/10.33258/birci.v4i2.2000
  7. Dewi, Ni Made Trisna., & Dewi, Anak Agung Mas Adi Trinaya. (2020). Akibat Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli terhadap Biaya yang Ditimbulkan di Hadapan Notaris. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol. 6, (No. 2), p.427-439. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28094
  8. Djulaika, & Rahayu, Evi. (2019). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo
  9. Fahmi, I.A. (2013). Analisis Yuridis Degradasi Kekuatan Pembuktian dan Pembatalan Akta Notaris Menurut Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Arena Hukum, Vol. 6, (No. 2). p.218-234. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00602.5
  10. Firdaus, Danial R., Erni, Daly, & Latumenten, Pieter Everhardus. (2022). Akibat Hukum dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Mengandung Unsur Penyalahgunaan Keadaan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 77/PDT.G/2020/ PN.SBY, Jurnal Indonesian Notary, Vol. 4, (No. 1), p.234, p.240-264,
  11. Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, Vol. 5, (No. 01)
  12. Hafidh, M. (2020). Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 1, Bandung: CV. Media Sains Indonesia
  13. Hermawan, Moh. Syahrul., Qahar, Abdul., & Risma, Andi. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Pembatalan Akta Notaris. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, (No. 1), p.1-8
  14. Juwita, N, (2013). Kesalahan Ketik Dalam Minuta Akta Notaris yang Salinannya Telah Dikeluarkan, Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol. 2, (No. 2), p.1-20
  15. Kadir, et.all. (2019). Pertanggungjawaban Notaris Pada Penerbitan Covernote. Mimbar Hukum. Vol. 31, (No. 2), p.191-204
  16. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  17. Lukman, Arsin., & Agiasandrini, Indira. (2023). Keabsahan Pembatalan Akta Secara Sepihak oleh Notaris Atas Permintaan Penjual Menurut Undang Undang Jabatan Notaris. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 7, (No. 1), p.662-663. DOI: 10.58258/jisip.v7i1.4500/
  18. Mala, B.L. (2017). Aspek Yuridis Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Lex Administratum, Vol. 5, (No. 1), p.8
  19. Maria, J. (2020). Pembatalan Akta Notariil Oleh Notaris. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 4, (No. 4), p.413
  20. Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
  21. Musidah. (2022). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Pemberian Covernote dalam perjanjian Kredit Studi di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) tbk. Cabang Pekalongan. Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
  22. Puasa, Rafly Rilandi., Lumolos, Johny., & Kumayas, Neni. (2018) Kewenangan Pemerintah Desa dalam Peningkatan Perekonomian di Desa Mahangiang Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro. Eksekutif Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, Vol. 1, (No. 1)
  23. Rahmawati, I Gusti Ayu Ria., Budiartha, I Nyoman Putu., & Astiti, Ni Ketut. (2020). Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Otentik yang Dibuatnya Terkait Jangka Waktu Pensiun. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, (No. 2), p.331. DOI: https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2555.329-333
  24. Salamah, Sania., & Iriantoro, Agung. (2022). Prinsip Kehati-Hatian dan Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat Akta Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris (Studikasus Putusan Nomor 457 PK/Pdt/2019). Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, Vol. 1, (No. 2), p.552-572
  25. Saputra, D.T. (2021). Legal Responsibility for Notaries in Making Coppie Collationee for Selling and Purchase Deeds Which is Made Before Official of Land Deed Concerning Registration, International Journal of Latin Notary, Vol. 2, (No. 1), p.11, p.13-14
  26. Sitepu, N.W. (2020). Analisa Perlindungan Konsumen Sebagai Pengguna Information Technology and Communiccation. Jurnal Ius Civile, Vol. 4, (No. 2), p. 117.113
  27. Susanto, S.N.H. (2020). Metode Perolehan dan Batas-Batas Wewenang Pemerintahan. Administrative Law & Governance Journal. Vol. 3 (Issue 3, September), p.430-441
  28. Tampubolon, Vanny Grace Angelina., & Tanawijaya, Hanafi. (2021). Analisis Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Secara Sepihak yang Dilakukan oleh Kreditur (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 39/PDT.G/2019/PN.Bekasi). Jurnal Hukum Adigama, Vol. 4, (No. 2), p. 3299-3320. https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17939
  29. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  30. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 15:51:03

No citation recorded.