skip to main content

Perlindungan Hukum Data Pribadi Nasabah dalam Transaksi Pinjaman Online

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Receivables payable activities can be carried out Online where debtors required to upload personal data. Personal data is prohibited from being disseminated to public, unless obtaining the consent of owner and creditors obliged to maintain confidentiality. Important to examine how legal protection is given to debtors and what sanctions can be given to creditors if there is breach of personal data that has been provided. This research using the Normative Juridical method, by examining library materials. Based on the results of the study, legal protection, Online have been regulated in Article 26 of OJK Regulation Number 77 of 2016 which regulates the organizer is responsible for maintaining the confidentiality, integrity and availability of users' personal data.

Keywords: Online Loans; Personal Data; Protection.

ABSTRAK

Kegiatan utang piutang saat ini dapat dilakukan secara daring dimana debitur wajib mengupload data pribadi. Secara hukum data pribadi dilarang disebarluaskan kepada umum, kecuali mendapatkan persetujuan pemilik dan kreditur wajib menjaga kerahasiaannya. Hal ini menjadi penting diteliti bagaimana perlindungan hukum yang diberikan pada debitur dan apa sanksi yang dapat diberikan kepada kreditur jika terdapat pelanggaran terhadap data pribadi yang telah diberikan. Penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis Normatif, dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasar hasil kajian, perlindungan hukum, layanan pinjaman Online telah diatur dalam Pasal 26 Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 yang mengatur pihak penyelenggara bertanggung jawab menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi pengguna serta dalam pemanfaatannya harus memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci: Pinjaman Online; Data Pribadi; Perlindungan.
Fulltext View|Download
Keywords: Online Loans; Personal Data; Protection.

Article Metrics:

  1. Agung, A.A., & Erlina. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online. Alauddin Law Development Journal, Vol. 2, (No. 3), p.432-444
  2. Annisa, A. S. (2018). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Jasa Keuangan di Indonesia. Supremasi Jurnal Hukum, Vol. 1, (No. 1), p.24-34
  3. Arifin, T. (2018). Berani Jadi Pengusaha: Sukses Usaha dan Raih Pinjaman. Jakarta: Gramedia
  4. Aryani, F. K., & Djajaputra, G. (2018). Perlindungan Hukum bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Sengketa Agunan yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian Kredit. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1, (No. 1), p.1-23
  5. Avante, J.Z.Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, Vol. 2, (No. 1), p.73-87
  6. Harina, B.S. (2021). Penegakan Hukum terhadap Aplikasi Pinjaman Online Illegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 9, (No. 2), p.163-178
  7. Hasyim, H.A. (2015). Hukum Perikatan dan Perjanjian (1st ed.). Surakarta: UNS Press
  8. Heriyadi, H. (2023). Peran dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sistem Keuangan di Indonesia (Perspektif Hukum Islam). Jurnal Hukum Progresif, Vol. 11, (No. 1), p.36-44
  9. Mentari, A.M.A. (2021). Analisis Faktor-Faktor Keputusan Pemberian Kredit Pinjaman Online (Studi Kasus PT. Cicil Solusi Mitra Teknologi). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, Vol. 9, (No. 2), p.1-12
  10. Pardosi, R.O.A.G., & Primawardani, Y. (2020). Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Protection of the Rights of Online Loan Customers from a Human Rights Perspective). Jurnal HAM, Vol. 11, (No. 3), p.353-367. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.1
  11. Pranita, N.K.P., & Suardana, I.W. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Pengguna Layanan Fintech (Financial Technology). Jurnal Kertha Semaya, Vol. 7, (No. 2), p.1-16
  12. Priliasari, E. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online. Majalah Hukum Nasional, Vol. 49, (No. 2), p.1-28
  13. Rosmawati. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (Edisi Pertama). Depok: Prenadamedia Group
  14. Saputra, A.S. (2019). Perlindungan Terhadap Pemberi Jaminan Selaku Konsumen dan Tanggung Jawab Penyelenggara Peer to Peer Lending di Indonesia dan Beberapa Permasalahannya. Veritas et Justitia, Vol. 5, (No. 1), p.238-261
  15. Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Justice Journal of Law, Vol. 1, (No. 1), p.47-61
  16. Suryamizon, A.L. (2017). Pengaruh Teknologi Terhadap Perkembangan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Hak Kekayaan Intelektual, Vol. 1, (No. 1), p.58-75
  17. Suteki, & Taufani, G. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers
  18. Suwandi, D.N.A.P. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Bank Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua dalam Eksekusi Objek Hak Tanggungan. Media Iuris, Vol. 1, (No. 3), p.420-438. https://doi.org/10.20473/mi.v1i3.10183
  19. Triasih, D., Tuti, D.M., & Heru, N. (2021). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 7, (No. 2), p.591-608. https://doi.org/10.15294/snhunnes.v7i2.732
  20. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  21. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  22. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  23. Wahyuni, R.A.E., & Turisno, B.E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, (No. 3), p.379-391

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 13:56:24

No citation recorded.