skip to main content

Posisi Hak Waris Anak Laki-Laki Luar Kawin dalam Sistem Patrilineal dan KUHPerdata

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

A son born out of wedlock can inherit from his biological father and mother, considering the patrilineal kinship system adopted by his family. The research aims to understand the inheritance rights of an illegitimate son in the patrilineal kinship system and the inheritance rights of an illegitimate child after Supreme Court Decision No. 1037/K/SIP/1971. The qualitative research method explains complex issues. Findings indicate that in the patrilineal kinship system, an illegitimate son often faces inheritance discrimination despite having equal legal rights, with acceptance varying between cultures such as Bali and Batak. Court decisions strengthen the inheritance rights of illegitimate children, recognizing their legal relationships with parents and promoting inclusion and justice in the legal system.

Keywords: Inheritance; Illegitimate Children

ABSTRAK

Anak laki-laki yang lahir dari luar perkawinan dapat memperoleh warisan dari ayah biologisnya dan ibunya, dengan mempertimbangkan sistem kekerabatan patrilineal yang dianut oleh keluarganya. Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan Hak waris anak Laki-laki Luar Kawin dalam sistem kekerabatan patrilineal dan Kedudukan hak waris anak luar kawin setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1037/K/SIP/1971. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif untuk menjelaskan dan menggambarkan masalah yang kompleks. Hasil penelitian diketahui bahwa dalam sistem kekerabatan patrilineal, anak laki-laki luar kawin sering menghadapi diskriminasi hak waris meskipun secara hukum memiliki hak yang sama, dengan penerimaan yang bervariasi antara budaya seperti Bali dan Batak. Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memperkuat hak waris anak luar kawin, mengakui hubungan hukum mereka dengan orang tua, meningkatkan inklusi dan keadilan dalam sistem hukum.

Kata Kunci: Hak Waris;  Anak Luar Kawin
Fulltext View|Download
Keywords: Inheritance; Illegitimate Children

Article Metrics:

  1. A.S, Ria Maheresty,. Aprilianti., & Kasmawati. (2018). Hak Anak Perempuan Dalam Sistem Pewarisan Pada Masyarakat Adat Bali (Studi di Banjar Tengah Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur). Pactum Law Journal, Vol. 1, (No. 2), p.137-143. Retrieved: http://repository.lppm.unila.ac.id/9099/1/hak%20anak%20perempuan%20dalam%20sistem%20pewarisan%20pada%20masyarakat%20adat%20bali.pdf
  2. Fattah, D. (2013). Teori Keadi Lan Menurut John Rawls. Jurnal TAPIs, Vol. 9, (No. 2), p.30-43. https://doi.org/10.47532/jirk.v6i2.924
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  4. Loho, S. (2017). Hak Waris Anak di Luar Perkawinan Sah Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII-2010. Lex Crimen, Vol. 6, (No. 3), p.169-176. Retrieved https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15613
  5. Munawaroh, M. (2024). 8 Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum Menurut Para Ahli. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-keadilan-dalam-filsafat-hukum-lt62e268cc4bb9b/
  6. Nangka, B. (2019). Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Waris Adat Berdasarkan Sistem Kekerabatan. Lex Privatum, Vol. 7, (No. 3), p.145-155. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/25923
  7. Poespasari, E.D. (2014). Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Pewarisan Ditinjau Dari Sistem Hukum Kekerabatan Adat. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan. Vol. 19, (No. 3), p. 212-222. https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i3.23
  8. Prasetyo, A., et.al. (2023). Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Kertha Patrika, Vol. 45, (No. 3), p.354-373. https://doi.org/10.24843/KP.2023.v45.i03.p06
  9. Putra, L.P.S. (2015). Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Adat dan Yurispudensi Mahkamah Agung. Jurnal Repertorium, (Edisi 3 Januari-Juni), p.133-141. https://www.neliti.com/publications/213053/hak-waris-anak-luar-kawin-menurut-hukum-adat-dan-yurispudensi-mahkamah-agung
  10. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1037/K/SIP/1971
  11. Rahardjo, M. (2021). Metode Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif. Malang: Gema Media Informasi dan Kebijakan Kompas
  12. Savant, A. (2023). Semiotika Sistem Kekerabatan Patrilineal dan Matrilineal dalam Film Tenggelamnya Kapal Van der Wijck Karya Sunil Soraya. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  13. Sihombing, M.M.R. (2020). Sistem Kekerabatan Suku Batak Toba. Jurnal Sains dan Teknologi ISTP, Vol. 13, (No. 01), p.106-112. https://doi.org/10.59637/jsti.v13i1.47
  14. Surya, I.K.A. (2023). Implementasi Pasal 280 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Atas Hak Waris Anak Luar Kawin. Raad Kertha, Vol. 06, (No. 02), p.11-18. ttps://doi.org/10.47532/jirk.v6i2.924
  15. Taufik, M. (2013). Filsafat John Rawls tentang Teori Keadilan. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, Vol. 19, (No. 1), p.41-63. Retrieved form https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33208/1/Muhammad%20Taufik%20-%20Filsafat%20John%20Rawls.pdf
  16. Tandibato, G.C. (2019). Kedudukan dan Hak Anak Luar Kawin dalam Mewaris Berdasarkan Perspektif Hukum Adat. Lex Privatum, Vol. 7, (No. 1), p.60-71. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/25868
  17. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  18. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:34:27

No citation recorded.