skip to main content

Upaya Badan Pertanahan Nasional dalam Mencegah Terjadinya Sertifikat Ganda Pada Program PTSL

Upaya Badan Pertanahan Nasional dalam Mencegah Sertifikat Ganda pada Program PTSL

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACK

The PTSL program is a manifestation of the large amount of island in Indonesia that has not been certified. The purpose of this study is to analyze what efforts have been made by BPN in preventing the occurrence of multiple certificates in the PTSL program, as well as what factors have caused the occurrence of multiple certificates in BPN. The research uses a type of doctrinal research, namely research that focuses on the conception of law seen as a set of laws and regulations that are arranged systematically according to sequence with the characteristic of harmonization. The results of the study show that: 1) efforts made by BPN are in the form of efforts to implement regulations, efforts to socialize to the community, efforts to regress by increasing synergy with stakeholders. 2) the causative factor is the implementation of regulations that are not optimal and the public's ignorance of land registration procedures.

Keywords: BPN; Double Certificate; PTSL.

ABSTRAK

Program PTSL merupakan implementasi dari masalah besar tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah-langkah yang diambil oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mencegah terjadinya sertifikat ganda dalam program PTSL, serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda di BPN. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal, yang meneliti konsep hukum sebagai serangkaian peraturan yang tersusun secara sistematis dengan harmonisasi yang khas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) BPN melakukan upaya melalui penerapan regulasi, sosialisasi kepada masyarakat, dan sinergi dengan para pemangku kepentingan. 2) Faktor penyebabnya adalah pelaksanaan aturan yang kurang optimal dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur pendaftaran tanah.

Kata Kunci: BPN; Sertipikat Ganda; PTSL.

Fulltext
Keywords: BPN; Double Certificate; PTSL.

Article Metrics:

  1. Anatami, D. (2017). Tanggung Jawab Siapa Bila Terjadi Sertifikat Ganda Atas Sebidag Tanah. Hukum Samudra Keadilan, Vol. 12, (No. 1), p.1-17. retrieved from https://www.neliti.com/publications/240380/tanggung-jawab-siapa-bila-terjadi-sertifikat-ganda-atas-sebidang-tanah
  2. Arba. (2018). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
  3. Bilkis, R., & Rizkianti, W. (2021). Status Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, Vol. 8, (No. 5), p.1314–1323. http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1314-1323
  4. Cahyarini, L. L., & Handoko, W. (2020). Rekonstruksi Pendaftaran Tanah Menuju Terciptanya Sistem Pra-Pendaftaran Tanah Di Tingkat Desa/Kelurahan Berbasis Nilai Keadilan Sosial. Semarang: Unissula Press
  5. Lestario, A., & Erlina. (2022). Sistem Pendaftaran Tanah yang memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak atas Tanah di Indonesia. Notary Law Journal Vol. 1, (No. 1), p.1-30. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.1
  6. Armando, R., Syuryani., & Suryamizon, A. L. (2023). Penyelesaian Sengketa Keberatan Terhadap Penerbitan Sertifikat Pada Kantor Atr/Bpn Kota Bukittinggi. Sakato, Law Journal, Vol. 1, (No.2), p.299-306
  7. Istijab. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 1, (No.1), p.11-23. https://doi.org/10.31328/wy.v1i1.522
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
  10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
  11. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  12. Rohman, H., & Erwien, A. (2020). Optimalisasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo). IUS: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 8, (No. 2), p.1-12. https://doi.org/10.51747/ius.v8i2.686
  13. Sahnan., & Asikin, Z. (2018). Penegakan Hukum Pemanfaatan Tanah Kawasan Hutan Di Kabupaten Lombok Timur Law Enforcement On Land Of Forest Area. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 6, (No. 2), p.144-155. https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.530
  14. Sahnan, et.al. (2016). Sengketa Pemanfaatan Tanah Kawasan Hutan Antara Warga Masyarakat Dengan Dinas Kehutanan (Studi Kasus Tanah Kawasan Hutan Pelangan, Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, NTB). IUS: Kajian hukum dan Keadilan, Vol. 4, (No. 1), p.558-570. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.427
  15. Salam, S., & Dahlan, T. A. (2021). Sertifikat Ganda dan Urgensi Pemutakhiran Peta Dasar Pendaftaran Tanah. Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 33, (No. 1), p.114-137. https://doi.org/10.22146/mh.v33i1.1940
  16. Al.Amin, M. R. (2023). Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Berdasarkan Jual Beli Di Bawah Tangan Di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. Universitas Andalas
  17. Widowati, D. A., Yurista, Ananda Prima., & Bosko, Rafael Edy. (2019). Hak Penguasaan Atas Sumber Daya Alam Dalam Konsepsi Dan Penjabarannya Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16, (No. 2), p.147-159
  18. Sulkifli., & Wisnaeni, F. (2023). Dampak Hukum Perkawinan Janda Tanpa Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. Notarius, Vol. 16, (No. 2), p.795-804. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.42278
  19. Sumardjono, M. S. W. (2019). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas
  20. Suteki, & Taufani, G. (2018). Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers
  21. Syah, M. I. (2014). Sertifikat Tanah Ganda Akibat Lemahnya Data Base Pertanahan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 4, (No. 2). p.44-56. https://doi.org/10.35968/jh.v4i2.97
  22. Tanya, L. B., et.al. (2013). Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi). Yogyakarta: Genta Publishing
  23. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  24. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  25. Waksito. (2019). Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-04-01 05:04:04

No citation recorded.