skip to main content

Urgensi Legitimasi Otentitas Akta Yang Dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Melalui Pembentukan Undang-Undang

1Kantor ATR/BPN Kabupaten Kota Tegal, Kota Tegal, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Legal protection for the profession of Land Deed Official (PPAT) is crucial to ensure integrity and sustainability in property transactions, encompassing legal certainty and rights protection. This study aims to analyze and elucidate the legal process of land deed creation and the implications of the urgency of deed legitimacy made by land deed officials based on applicable law. The research method employed is normative. The findings reveal that the process of land deed creation by PPATs must adhere to strict legal regulations, including the obligation to create authentic deeds confirming the transfer of land and buildings according to Law Number 2 of 2014, maintaining ethical standards and professionalism, and complying with applicable legal requirements and procedures to provide legal certainty in property transactions.

Keywords: Legitimacy; Authentic Deed; PPAT

ABSTRAK

Perlindungan hukum terhadap profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) penting untuk memastikan integritas dan keberlanjutan dalam transaksi properti, yang meliputi kepastian hukum, perlindungan hak. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan proses pembuatan akta tanah secara hukum yang berlaku dan implikasi adanya urgensi legitimasi akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah berdasarkan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian yang diketahui Proses pembuatan akta tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus mematuhi peraturan hukum yang ketat, termasuk kewajiban untuk membuat akta otentik yang mengkonfirmasi peralihan hak atas tanah dan bangunan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, menjaga standar etika dan profesionalisme serta mematuhi persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum dalam transaksi properti.

Kata Kunci: Legitimasi; Otentitas Akta; PPAT

Fulltext
Keywords: Legitimacy; Authentic Deed; PPAT

Article Metrics:

  1. Aditama, P. N. (2018). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli. Lex Renaissance, Vol. 3, (No.1), p.189-205. https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art8
  2. Alam, A., Sriwidodo, J., & Halim, A. N. (2023). Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Melalui Pejabat Ppat Secara Online Penggunaan Aplikasi Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 2, (No. 9), p.3576-3588. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i9.1507
  3. Anggraeni, S. Z., & Marwanto. (2020). Kewenangan dan Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik. Acta Comitas, Vol. 5, (No. 2), p.261-273. https://doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i02.p05
  4. Ardani, M. N. (2019). Penyelenggaraan Tertib Administrasi Bidang Pertanahan Untuk Menunjang Pelaksanaan Kewenangan, Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional. Adminitrative Law & Governance Journal, Vol. 2, (No. 3). p.476-491. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.476-492
  5. Bazar, B. N. K., & Silviana, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak dan Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notarius, Vol. 14, (No. 1), p.29-38. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.37599
  6. Destriana, A., & Allagan, T. M. P. (2022). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Administrasi Pertanahan Melalui Sertipikat Tanah Elektronik. Palar: Pakuan Law Review, Vol. 8, (No. 1), p.91-106. https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.4590
  7. Djulaeka., & Rahayu, D. (2020). Buku Hukum tentang Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka
  8. Maharani, L. (2023). Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Peralihan Hak Atas Tanah Yang Terlambat Didaftarkan Pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
  9. Mulyoto. (2016). Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas. Cakrawala Media
  10. Myranika, A., Pandia, H., & Humulhaer, S. (2022). Pendaftaran Tanah Dan Fungsi Ppat Dalam Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Di Wilayah Kelurahan Mauk Timur. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 3, (No. 4), p.1054–1061. https://doi.org/10.31949/jb.v3i4.3580
  11. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  12. Pertiwi, S.M., Sirtha, I. N., Dharsana, I. M. P. (2017). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Berakibat Batal Demi Hukum Pada Saat Berakhir Masa Jabatannya. Acta Comitas, Vol. 2, p. 247–257. https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i02.p09
  13. Petriella, Y. (2021). Pemberantasan Mafia Tanah, Pemerintah Melibatkan PPAT. Retrieved from https://ekonomi.bisnis.com/read/20211229/47/1482951/pemberantasan-mafia-tanah-pemerintah-melibatkan-ppat
  14. Pratiwi, D. R. (2022). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pemalsuan Data Klien dalam Pembuatan Akta. Jurnal Officium Notarium, Vol. 2, (No. 3), p.515–524. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art14
  15. Rijali, A. (2018). Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah, Vol. 17, (No. 33), p.81-95. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374
  16. Sakti, S. T. I., & Budhisulistyawati, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan. Jurnal Privat Law, Vol. 8, (No. 1), p.144. https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40388
  17. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  18. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
  19. Waskito. (2018). Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang. Jakarta: Kencana
  20. Wibawa, K. C. S. (2019). Menakar Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdheid. CREPIDO, Vol. 1, (No. 1), p.40–51. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.40-51

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-04-01 05:03:57

No citation recorded.