1Kantor ATR/BPN Kabupaten Kota Tegal, Kota Tegal, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia
2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{NTS62436, author = {Dimas Hidayatulloh and Aisyah Musyafah}, title = {Urgensi Legitimasi Otentitas Akta Yang Dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Melalui Pembentukan Undang-Undang}, journal = {Notarius}, volume = {18}, number = {1}, year = {2025}, keywords = {Legitimacy; Authentic Deed; PPAT}, abstract = { ABSTRACT Legal protection for the profession of Land Deed Official (PPAT) is crucial to ensure integrity and sustainability in property transactions, encompassing legal certainty and rights protection. This study aims to analyze and elucidate the legal process of land deed creation and the implications of the urgency of deed legitimacy made by land deed officials based on applicable law. The research method employed is normative. The findings reveal that the process of land deed creation by PPATs must adhere to strict legal regulations, including the obligation to create authentic deeds confirming the transfer of land and buildings according to Law Number 2 of 2014, maintaining ethical standards and professionalism, and complying with applicable legal requirements and procedures to provide legal certainty in property transactions. Keywords : Legitimacy; Authentic Deed; PPAT ABSTRAK Perlindungan hukum terhadap profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) penting untuk memastikan integritas dan keberlanjutan dalam transaksi properti, yang meliputi kepastian hukum, perlindungan hak. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan proses pembuatan akta tanah secara hukum yang berlaku dan implikasi adanya urgensi legitimasi akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah berdasarkan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian yang diketahui Proses pembuatan akta tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus mematuhi peraturan hukum yang ketat, termasuk kewajiban untuk membuat akta otentik yang mengkonfirmasi peralihan hak atas tanah dan bangunan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, menjaga standar etika dan profesionalisme serta mematuhi persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum dalam transaksi properti. Kata K unci : Legitimasi; Otentitas Akta; PPAT }, issn = {2686-2425}, pages = {266--282} doi = {10.14710/nts.v18i1.62436}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/62436} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACT
Legal protection for the profession of Land Deed Official (PPAT) is crucial to ensure integrity and sustainability in property transactions, encompassing legal certainty and rights protection. This study aims to analyze and elucidate the legal process of land deed creation and the implications of the urgency of deed legitimacy made by land deed officials based on applicable law. The research method employed is normative. The findings reveal that the process of land deed creation by PPATs must adhere to strict legal regulations, including the obligation to create authentic deeds confirming the transfer of land and buildings according to Law Number 2 of 2014, maintaining ethical standards and professionalism, and complying with applicable legal requirements and procedures to provide legal certainty in property transactions.
Keywords: Legitimacy; Authentic Deed; PPAT
ABSTRAK
Perlindungan hukum terhadap profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) penting untuk memastikan integritas dan keberlanjutan dalam transaksi properti, yang meliputi kepastian hukum, perlindungan hak. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan proses pembuatan akta tanah secara hukum yang berlaku dan implikasi adanya urgensi legitimasi akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah berdasarkan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian yang diketahui Proses pembuatan akta tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus mematuhi peraturan hukum yang ketat, termasuk kewajiban untuk membuat akta otentik yang mengkonfirmasi peralihan hak atas tanah dan bangunan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, menjaga standar etika dan profesionalisme serta mematuhi persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum dalam transaksi properti.
Kata Kunci: Legitimasi; Otentitas Akta; PPAT
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-04-01 05:03:57
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id