skip to main content

Perlindungan Hukum Pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah Terdahulu yang Overlapping (Studi Kasus Pada Putusan PTUN No.67/G/2017/PTUN.SMG)

*Maulida Anggun Nur Rahmi  -  Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Jl. Imam Bardjo No 5, Pleburan, Semarang Selatan, Semarang, Indonesia, 50241., Indonesia
Aminah Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The issuance of Building Use Rights Certificates (HGB) Numbers 165 and 360 in the name of PT. Sunindo Property Jaya by the Regional Office of the National Land Agency of Central Java is suspected of administrative legal defects. Anik Rahmawati, the previous landowner, was disadvantaged by duplicate certificates due to overlapping land, leading to a lawsuit in Administrative Court Case Number: 67/G/2017.PTUN.SMG. This study employs a normative juridical method to analyze legal protection for the previous landowner. The findings indicate that the Semarang City Land Office provided repressive legal protection by canceling PT. Sunindo’s HGB through a decree, based on a final court decision in accordance with Article 29 paragraph (2) of ATR Regulation No. 21 of 2020.

Keywords: Legal Protection; Certificate; Overlapping.

ABSTRAK

Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 165 dan 360 atas nama PT. Sunindo Property Jaya oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah diduga cacat hukum administratif. Anik Rahmawati, pemilik tanah sebelumnya, merasa dirugikan karena adanya sertipikat ganda akibat tumpang tindih tanah, yang menjadi dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 67/G/2017.PTUN.SMG. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik tanah sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Semarang telah memberikan perlindungan represif melalui penerbitan SK pembatalan HGB PT. Sunindo berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai Pasal 29 ayat (2) Permen ATR No. 21 Tahun 2020.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Sertipikat; Overlapping.

Fulltext View|Download
Keywords: Legal Protection; Certificate; Overlapping

Article Metrics:

  1. Ambarwati, S.E. (2015). Mensertifikatkan Tanah Merupakan Kesadaran Hukum Masyarakat Sebagai Pemilik Tanah (Studi Kasus Di Desa Crabak Kecamatan Slahung Ponorogo). Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  2. Alfons., & Mujiburohman Dian Aries. (2021). Penerbitan Dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi. Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 10, (No. 2), p.277–288. http://dx.doi.org/10.30652/jih.v10i2.8095
  3. Asri, D.P.B. (2018). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Journal of Intellectual Property, Vol. 1, (No. 1), p.13-23. https://doi.org/10.20885/jipro.vol1.iss1.art2
  4. Aulia, Anissa., & Udiana, I Made. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sah Hak Atas Tanah Dengan Adanya Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah. Jurnal Kertha Semaya Universitas Udayana Bali, Vol. 5, (No. 2), p.1-6. Retrieved from https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-20548
  5. Gayatri, Ni Made Silvia., & Seputra, I Putu Gede., & Suryani, Luh Putu. (2021). Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3, (No. 1), p.79-83. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.79-83
  6. Lebe, Estefania Getroida., Kumampung, Tommy M.R., & Muaja, Harly Stanly. (2021). Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan. Lex Privatum, Vol. 9, (No. 5), p. 5-13. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33491
  7. Lontoh, M.G.H. (2018). Kajian Yuridis Proses Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Lex Administratum, Vol. 6, (No. 3), p.28-36. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/22729
  8. Parsaulian, Anggiat Perdamean., & Sudjito. (2019). Masalah Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Di Kota Banjarbaru (Putusan Nomor: 24/G/2014/Ptun.Bjm). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 5, (No. 1), p.129-135. https://doi.org/10.31292/jb.v5i1.324
  9. Putusan Pengadilan TUN Nomor. 67/G/2017/PTUN.SMG
  10. Santoso, U. (2015). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Edisi 1, Cet. 5. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  11. Saraswati, Annisa Meinar., & Ratna, Edith. (2022). Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Karena Overlapping di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Notarius, Vol. 15, (No. 1), p. 403-418. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46050
  12. Shella, Aniscasary Shella., & Ramasari, Risti Dwi. (2022). Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agrarian Dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, Vol. 2, (No. 1), p.1-14. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.38
  13. Simarmata, Y.S. (2021). Kedudukan Hukum Pihak Yang Menguasai Objek Hak Atas Tanah Terkait Proses Peralihan Hak Yang Belum Sempurna. Jurnal Indonesia Notary, Vol. 3, (No. 2), p.1-17. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss2/8/
  14. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press
  15. Susilawati., & Rohani. (2022). Jaminan Kepastian Dan Pelindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 07, (No. 1), p.76-94. Retrieved from https://jurnal.saburai.id/index.php/hkm/article/view/1650/1238
  16. Zahro, Y.L. (2019). Pengetahuan Hukum Masyarakat Tentang Penyelesaian Masalah Pelanggaran Atas Layanan Ojek Online Berbasis Aplikasi (Studi pada Go-Jek dan Grab di Wilayah Kabupaten Cilacap). Universitas Islam Yogyakarta

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 19:34:21

No citation recorded.