skip to main content

Urgensi Akta Perjanjian Kredit Notariil di Dunia Perbankan

*Teguh Wakhidianto  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Fifiana Wisnaeni scopus  -  Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The bank avoids risks by requiring an authentic deed, executed by a Notary, for the credit agreement. The research focuses on normative juridical analysis. Its aim is to assess the benefits of using a notarial deed for bank credit agreements compared to private agreements, and the role of the Notary in this context. Findings demonstrate that a notarial deed provides strong and conclusive evidence, especially when the debtor questions the validity or accuracy of the credit agreement. The Notary's role is crucial in creating banking credit agreement deeds, as they are expected to act professionally and offer legal protection, given their status as public officials.

Keywords: Credit Agreement; Notary; Banking.

ABSTRAK

Pihak bank tidak ingin mengambil resiko yang tidak diinginkan, maka perjanjian kredit harus dibuat dalam bentuk akta otentik oleh Notaris. Jenis penelitian adalah yuridis normative. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui manfaat pembuatan perjanjian kredit bank dengan akta notariil dibandingkan dengan akta di bawah tangan dan Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Notariil di Dunia Perbankan. Hasil penelitian diketahui bahwa manfaat akta notariil dalam perjanjian kredit bank adalah sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna jika terjadi dalam hal debitor mempermasalahkan keabsahan atau kebenaran akta perjanjian kredit yang telah dibuat. Peranan notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit perbankan sangatlah penting, notaris sebagai pejabat publik dituntut untuk bersikap professional sehingga dapat memberikan perlindungan hukum.

Kata Kunci: Perjanjian Kredit; Notariil; Perbankan.
Fulltext View|Download
Keywords: Credit Agreement; Notary; Banking

Article Metrics:

  1. Aprima, T.D. (2022). Keabsahan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan). Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 6, (No. 4), p.2787-2797. http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3896
  2. Asuan, & Yanuarsi, Susi. (2022). Konstribusi Jabatan Notaris Dalam Perjanjian Kredit Bank. Solusi, Vol. 20, (No. 3), p. 387-404. https://doi.org/10.36546/solusi.v20i3.710
  3. Diab, A.L. (2017). Perjanjian Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat (Telaah Terhadap Penerapan Perkreditan BPR Latunru Latinro). Jurnal Al-‘Adl, Vol. 10, (No. 1), p.1-14. http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v10i1.685
  4. Dinaryanti, A.R. (2013). Tinjauan Yuridis Legalisasi Akta Di Bawah Tangan Oleh Notaris. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 3, (Vol. 1), p.1-9 Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/150428-ID-none.pdf
  5. Fadli, M.R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, Vol. 21, (No. 1), p. 33-54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
  6. Fernando, E.F.M. (2019). Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum Edisi kedua. Jakarta: Prenada Media Group
  7. Hukumonline. (2022). Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/
  8. Kaawoan, D.R. (2018). Tanggung jawab notaris dalam membuat perjanjian kredit bank menurut ketentuan UU No. 30 tahun 2004 jo UU No. 2 tahun 2014. Lex Privatum, Vol.6, (No. 7), p. 140-148. retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/22407
  9. Kamelia, Mariah., & Anis Mashdurohatun. (2017). Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal Akta, Vol. 4, (No. 4), p.575-584. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2500
  10. Prasetyo, Y.E. (2014). Pertimbangan Pembentukan Pengaturan Besaran Minimal Honorarium Notaris Dalam Undang -Undang Jabatan Notaris. Universitas Brawijaya
  11. Purgito, J. (2021). Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Sindikasi (Sindicated Loan) di PT. Bank Rakyat Indonesia, (Persero) Tbk. Jakarta. Universitas Sultan Agung
  12. Purwati, A. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing
  13. Putri, Kerina Maulidya., Anwary, Ichsan., & Haiti, Diana. (2022). Kewajiban Notaris melakukan Pembacaan dan Penandatanganan Akta di Depan Semua Pihak secara Bersama-Sama. Notary Law Journal Vol. 1, (No. 2), p. 157-175. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.21
  14. Sasauw, C. (2015). Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris. Lex Privatum, Vol. 3, (No. 1), p.98-109. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7030
  15. Subekti, S. (2023). Pentingnya Bentuk Akta Notaris Dalam Akta Perbankan Syari’ah Terhadap Perlindungan Hukum pada Nasabah (Muhil) yang Berkeadilan di Indonesia. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol. 12, (No. 3), p.832-841. retrieved from https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2692
  16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
  17. Vergano, Reva., & Retnaningsih, Sonyendah. (2022). Ruang Lingkup Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keterangan Palsu Yang Termuat Pada Akta Autentik. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10, (No. 4), p.782-793 https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i04.p06
  18. Yetniwati., et.all. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Fungsi Jaminan Fidusia Untuk Meningkatkan Perekonmian Masyarakat di Kelurahan Arab Melayu Kecamatan Pelayangan Kota Jambi. Jurnal Karya Abdi, Vol. 4, (No. 1), p.84-91. https://doi.org/10.22437/jkam.v4i1.9822

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 02:48:52

No citation recorded.