skip to main content

Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Terkait Pemberian Ganti kerugian Melalui Konsinyasi

Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Terkait Pemberian Ganti Kerugian Melalui Konsinyasi

1Kantor Notaris & PPAT Tuti Andriani S.H. M.Kn., Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Indonesia, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Land acquisition involves purchasing land from residents in large quantities, often leading to legal issues in its implementation. The study aims to investigate the provision of compensation through consignment and protection for landholders who do not receive fair compensation through consignment in the land acquisition process. Consignment occurs when there is a dispute regarding the agreed price or amount of compensation negotiated between the land acquisition committee and the community. The results indicate that land acquisition for public purposes should provide adequate compensation and legal protection, ensuring a decent standard of living and justice for affected communities. Communities must uphold the principle that land serves a social function, enabling them to participate in land acquisition for development for the common good.

Keywords: Legal Protection; Compensation; Consignment.

ABSTRAK

Pembebasan lahan merupakan kegiatan membeli lahan dari penduduk dalam jumlah besar, yang seringkali menimbulkan permasalahan hukum dalam pelaksanaannya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pemberian ganti rugi melalui konsinyasi dan perlindungan kepada pemegang hak atas tanah yang tidak mendapatkan keadilan dalam menerima ganti rugi melalui konsinyasi dalam proses pengadaan tanah. Konsinyasi dilakukan ketika terjadi sengketa mengenai kesepakatan harga atau jumlah ganti rugi yang telah disepakati dalam musyawarah antara panitia pengadaan tanah dengan masyarakat. Hasil menunjukan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memberikan ganti kerugian yang layak serta memberikan perlindungan hukum, kelangsungan hidup yang layak, dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Masyarakat harus senantiasa menjujung amanat bahwa tanah adalah fungsi sosial, masyarakat dapat turut serta berpartisipasi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Ganti Rugi; Konsinyasi.

Fulltext
Keywords: Legal Protection; Compensation; Consignment

Article Metrics:

  1. Faizrosadi, N., Pujiyono, & Cahyaningtyas, I. P. (2020). Ganti Rugi Pemegang Hak Dalam Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Batang. Notarius, Vol. 13, (No. 2), p.605-618. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31081
  2. Ilham, A., Bachtiar, M., & Hasanah, U. (2023). Pelaksanaan Pemberian Ganti Rugi Kepada Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Putusan Konsinyasi No.13/ Pdt.P/Kons/2017/Pn.Pbr). JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Vol. 10, (Edisi 1), p.1-15
  3. Jayantri, A. A. D., Seputra, I. Pt. Gd., & Suryani, L. H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah yang Dialihfungsikan Sebagai Jalan Raya. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1, (No. ), p.137–142. DOI: 10.22225/AH.1.2.1738.137-142
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 Tahun 2008 tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 Perubahan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  8. Roni, M. (2017). Keberatan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Pejagan-Pemalang Di Kabupaten Tegal. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta
  9. Rosyandah, S. L. (2020). Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pengadaan tanah Untuk Pembangunan Proyek Rel Kereta Api Bandara Adi Soemamo-Stadiun Solo Balapan). Universitas Muhammadiyah Surakarta
  10. Rusli, U. (2018). Analisis Pelaksanaan Konsinyasi Ganti Rugi Pada Pengadaan Tanah. Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 9, (No. 1). Retrieved from https://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/1009/1062
  11. Sjaifurrachman., & Fithrry, A. (2019). Tinjauan Yuruidis Tentang Tanah Hak milik Yang Digunakan Oleh negera untuk Kepentingan Umum. Jurnal Jendela Hukum Fakultas Hukum Unija, Vol. 6, (No. 2), p.45-56. https://doi.org/10.24929/fh.v6i2.1560
  12. Suryaningrum, F. R., & Imanullah, M. N. (2022). Problematika Konsinyasi Sebagai Mekanisme Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tol Solo-Mantingan). Privat Law, Vol. 10, (No.2), p. 257-266. https://doi.org/10.20961/privat.v10i2.65067
  13. Tehupeiory, A. (2017). Makna Konsinyasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Raih Asa Sukses
  14. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  15. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  16. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-04-01 05:04:13

No citation recorded.