skip to main content

Pertanggungjawaban Notaris dalam Akta Perjanjian Agar Mempunyai Kepastian Hukum

1PT. New Ratna Motor Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT
Authority of Notary are to make authentic deeds aimed at providing legal certainty. The problem discussed is the authority of a Notary regulated in UUJN and other laws has provided legal certainty in the deed made and the responsibilities of a Notary. Type of method is normative juridical and the research type is analytical descriptive. The data type is secondary data. The results of this research explain that the authority of a Notary and the responsibility of a Notary for a deed drawn up as a result of disharmony in the regulation of Notary authority in UUJN and other laws and regulations in order to achieve legal certainty. Harmonization of regulations will also protect Notary from their responsibilities in providing legal agreement.
Keywords: Notary; Agreement; and Law.


ABSTRAK
Notaris berwenang dalam membuat akta autentik yang memiliki tujuan dalam memberikan kepastian hukum. Permasalahan yang dibahas ialah wewenang Notaris yang diatur dalam UUJN dan peraturan perundangan lain telah memberikan kepastian hukum pada pembuatan aktanya serta tanggung jawab Notaris. Metode penelitian yuridis normatif dan jenis penelitian ini yaitu deskriptif analitis. Untuk jenis data yang dipakai yaitu data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan kewenangan Notaris dan tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan aktanya sebagai akibat disharmonisasi pengaturan kewenangan Notaris dalam UUJN dan peraturan perundangan lainnya agar tercapai kepastian hukum. Harmonisasi peraturan juga akan memberikan perlindungan bagi Notaris dari tanggung jawabnya dalam memberi kepastian hukum atas akta yang dibuat.
Kata Kunci: Notaris; Akta Perjanjian; Hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Notary; Agreement; and Law.

Article Metrics:

  1. Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 2, (No. 1), p.147-161. https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss1.art10
  2. Aini, N. (2019). Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu yang Disampaikan Penghadap dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Jurnal Universitas Surabaya, Vol. 5, (No. 2), p.105-116
  3. Ali, A. (2002). Menguak Takbir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). In Menguak Takbir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung
  4. Hikmah, Sugiri, B., & Sukarmi, U. M. (2016). Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat Perjanjian Simulasi yang Berbentuk Akta Notaris Ditinjau dari Hukum Perjanjian. Sudent Journal Universitas Brawijaya, Vol. 1, (No. 10), p.2
  5. Enggarwati, Irine Dwi., Suhariningsih., & Syafa’at, Muchammad Ali. (2015). Pertanggung jawaban Pidana dan Perlindungan Hukum bagi Notaris yang Diperiksa oleh Penyidik dalam Tindak Pidana Keterangan Palsu pada Akta Otentik. Jurnal Universitas Brawijaya, Vol. 1, (No. 10), p.3
  6. Irza, M. (2021). Tanggung jawab Notaris Atas Akta yang Dibuatnya Ditinjau Berdasarkan Hukum Pidana. Journal Notarius, Vol. 14, (No. 2), p.892-904
  7. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (n.d.). Arti Kata Tanggung Jawab-Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. retrieved from https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab
  8. Ngadino. (2021). Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris di Indonesia (2nd ed.). Semarang: UPT Penerbitan Universitas PGRI Semarang Press
  9. Rato, D. (2019). Filsafat Hukum: Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
  10. Santosa, K., & Hanim, L. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pihak-Pihak yang Beritikad Baik dalam Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan (Studi Kasus Nomor 29/Pdt. G/2014/PN. Wsb). Jurnal Akta, Vol. 4, (No. 2), p.167-178
  11. Sasauw, C. (2015). Tinjauan Yuridis tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris. Jurnal Lex Privatum, Vol. 3, (No. 1), p.98-109
  12. Supriyono. (2016). Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan dalama Kehidupan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol. 14, (No. 2), p.1567-1582
  13. The Law Dictionary. (n.d.). What is LIABLE? definition of LIABLE (Black’s Law Dictionary)
  14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:26:59

No citation recorded.