skip to main content

Proses Jual Beli Tanah Hasil Waris Suami Yang Dilakukan Di Hadapan Notaris Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kota Pekalongan

Proses Jual Beli Tanah Harta Warisan Berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kota Pekalongan

1Program Studi Magister Kenoktariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The sale of inherited assets can be carried out because they have become the right of the heir, thus making waqf, gift, or sale entirely the heir's rights, considering that the rights related to the inherited assets have been fulfilled. The aim of the research is to analyze the legal strength of judicial decisions in the process of buying and selling inherited land, and to analyze the process itself. The method used is an empirical legal research approach. Based on the results of an examination of the process of buying and selling the husband's inherited land conducted at a notary/PPAT, according to the decision of the Pekalongan City Religious Court, every action is legal, with similar consequences for PPAT's disobedience.

Keywords: Buying and Selling Inheritance; Court ruling

                                                                        ABSTRAK

Penjualan harta warisan dapat dilakukan karena harta peninggalan telah menjadi hak pewaris, sehingga wakaf, hibah, atau penjualan sepenuhnya menjadi hak ahli waris dengan memperhatikan hak-hak yang terkait dengan harta warisan telah dipenuhi. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kekuatan hukum putusan peradilan di proses jual beli tanah warisan dan menganalisis proses jual beli tanah warisan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah jenis pendekatan penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap proses jual beli tanah warisan suami yang dilakukan di notaris/PPAT berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Pekalongan bahwa setiap perbuatan selalu sah. akibat yang sama dengan pantasnya tindakan PPAT yang tidak patuh.

Kata Kunci: Jual Beli Waris; Putusan Pengadilan
Fulltext
Keywords: Buying and Selling Inheritance; Court ruling

Article Metrics:

  1. Choirudin, M. (2019). Mencermati Ketentuan Dasar Perkara Waris Dalam Undang-Undang (Telaah Terhadap Formula Prosedural Waris Dalam Undang-Undang). Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1 A
  2. Christiawan, R. (2018). Penetapan Pengadilan Sebagai Bentuk Upaya Hukum Pada proses Eksekusi. Jurnal Yudisial, Vol., 11,(No.3), p.369. https://doi.org/10.29123/jy.v11i3.302
  3. Fannani, R. (2018). Tinjauan Hukum Terhadap Penjualan Tanah Warisan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1920 K/Pdt/2012). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  4. Harahap, T. M. (2021). Praktik Jual Beli Harta Warisan Yang Belum , Dibagi Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Panyabungan Barat). Jurnal Islamic Circle E-Issn : 2722-3493, Vol 2. p.97-104. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2536
  5. Jelae, Z. (1998). A Note On Adolf Merkl’s Theory Of Administrative Law. Journal Facta Universitatis, Vol. 1, (No.2), p.147. Retrived from http://facta.junis.ni.ac.rs/lap/lap98/lap98-02.pdf
  6. Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. JURNAL CREPIDO Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, Vol. 1, (No. 1), p.13-22. p.13-22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
  7. Mahmudah, B. A. M., et.all. (2002). Tinjauan Yuridis Proses Perjanjian Jual Beli Tanah Warisan (Studi Di Kantor Notaris/Ppat Sragen). Universitas Muhammadiyah Surakarta
  8. Mohammad, A. (2003). Strategi Penelitian Pendidikan. Bandung: Angkasa
  9. Nugroho,S. S, et.all. (2019). Pengantar Hukum Indonesia. Klaten: Penerbit Lakeisha
  10. Patma, S., & Rumkel, N. (2021). Kedudukan Hukum Perjanjian Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagi. Jurnal Ilmiah Hermeneutika, Vol. 5, (No. 2), p.354-362. http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i2
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  12. Purwantono, et.all. (2018). Tinjauan Yuridis Implikasi Perjanjian Jual-Beli Dalam Keluarga Yang Dibuat Oleh Notaris Terhadap Kedudukan Ahli Waris. Jurnal Acta, Vol. 5, (No. 1), p.102. https://doi.org/10.30659/akta.5.1.97 - 104
  13. Putusan PA Pekalongan Nomor 16/Pdt.G/2024/PA.Pkl
  14. Rialzi, M. (2014). Analisis Kasus Tentang Jual Beli Tanah Warisan Yang Belum Dibagi (Studi Putusan Mahkamah Syariah Sigli Nomor : 291/Pdt-G/2013/Ms-Sgi). Jurnal Kajian Islam, Vol. 12, (No. 2), p.171–177. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/164819-ID-analisis-kasus-tentang-jual-beli-tanah-w.pdf
  15. Roza, D., & Parlindungan, G. T. (2021). Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum Di Indonesia. Lex Jurnalica, Vol. 18, (No.1), p.20-26. https://doi.org/10.47007/lj.v18i1.4056
  16. Subekti, & Lestari, V. N. S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Rumah Tapak Dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing
  17. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  18. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-04-01 05:03:58

No citation recorded.