skip to main content

Surat Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia pada Perjanjian Kredit di PT. Bank Perkreditan Rakyat Gunung Simping Artha Sokaraja


Citation Format:
Abstract

Fokus penelitian ini adalah  surat kuasa membebankan jaminan fidusia (SKJMF), yang digunakan untuk melakukan perbuatan hukum menghadap Notaris pada saat pembuatan akta jaminan fidusia di PT BPR Gunung Simping Artha Sokaraja yang tidak diatur dalam Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pembuatan akta jaminan fidusia yang menggunakan SKJMF dan perlindungan hukum bagi penerima fidusia terhadap SKMJF yang belum dilanjutkan dengan pendaftaran fidusia tetapi pemberi fidusia telah lebih dahulu cedera janji. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris dan dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan wawancara terpimpin, serta data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan.

Praktik pembuatan akta jaminan fidusia di BPR Gunung Simping Artha Sokaraja, dilakukan dengan terlebih dahulu dibuat SKMJF, yang diberikan oleh pemilik benda jaminan kepada bank, untuk melakukan perbuatan hukum menghadap Notaris, sehingga dengan surat kuasa tersebut pihak bank disamping sebagai pihak pemberi kuasa juga sebagai pihak penerima kuasa dalam akta jaminan fidusia, hal ini bertujuan untuk lebih memberikan perlindungan hukum kepada pihak bank. Dengan penggunaan SKMJF ini, jaminan fidusia tidak harus didaftarkan, karena sewaktu-waktu dengan surat kuasa tersebut pihak bank dapat menghadap Notaris untuk membuat akta jaminan fidusia sebagai syarat untuk mendaftarkan jaminan fidusia, jika debitor berindifikasi wanprestasi.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-27 18:18:29

No citation recorded.