skip to main content

Tinjauan Hukum Sosiologis Terhadap Perlindungan Pekerja Anak Di Desa Setu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

1Kantor Notaris & PPAT Sapto Aji Presetyo S.H. M.Kn Kendal, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Children are the nation's future generation and pivotal to national development as human investments deserving protection from both government and society. This study aims to elucidate the legal protection, barriers, and local cultural aspects concerning child labor in Desa Setu, Mundu District, Cirebon Regency. Utilizing a socio-legal approach, findings reveal suboptimal legal safeguards for child workers. Barriers include parents' lack of legal knowledge, inadequate oversight from the Manpower Office (Disnaker), and a culture encouraging child labor. The research underscores the need for improved legal awareness among parents, stricter oversight, and cultural shifts to enhance child protection in the workplace within Desa Setu, Mundu District, Cirebon Regency.

Keywords: Child laborProtection; Setu Village.

ABSTRAK

Anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa dan merupakan bagian terpenting dari proses pembangunan nasional sebagai investasi manusia yang seharusnya mendapatkan perlindungan baik dari pemerintah maupun masyarakat suatu negara. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum, hambatan dan budaya dalam masyarakat setempat terkait pekerja anak di Desa Setu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Hasilnya penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja anak belum optimal. Hambatan meliputi kurangnya pengetahuan hukum orang tua pekerja anak, pengawasan yang tidak memadai dari Disnaker, dan budaya masyarakat yang mendorong anak untuk bekerja. Penelitian ini menyoroti perlunya peningkatan kesadaran hukum orang tua, pengawasan yang lebih ketat, dan perubahan budaya untuk meningkatkan perlindungan anak dalam lingkungan pekerjaan di Desa Setu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kata Kunci: Perlindungan; Pekerja Anak;  Desa Setu.
Fulltext
Keywords: Child labor; Protection; Setu Village.

Article Metrics:

  1. Darmini. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak Dibawah Umur. Qawwam: Journal For Gender Mainstreaming, Vol. 14, (No. 2), p.54-76. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2809
  2. Habib. (2014). Wawancara dengan mandor Habib pada tanggal 3 Februari 2014
  3. Hamamah, F. (2015). Analisis Yuridis Sosiologis Terhadap Perlindungan Anak Dalam Kasus Eksploitasi Pekerja Anak. Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. 2, (No. 3), p.351-360. http://dx.doi.org/10.26532/jph.v2i3.1499
  4. Keputusan Menakertrans Nomor KEP.235/MEN/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan Keselamatan atau Moral Anak
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
  6. Kusumawati, M.P. (2019).Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pekerja Anak (Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Ketenagakerjaan Dan Ham). Literasi Hukum, Vol. 3, (No. 1), p. 39-51. http://dx.doi.org/10.31002/lh.v3i1.1349
  7. Lestari, M. (2017). Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. UIR Law Review Vol. 01, (No. 02), p.183-189
  8. Nursiam, S.F. (2017). Peranan International Labour Organization (Ilo) Melalui International Programme On The Eliminating Of Child Labour (Ipec) Dalam Menanggulangi Pekerja Anak Di Indonesia. Global Political Studies Journal, Vol. 1, (No. 1), p.1-23. https://doi.org/10.34010/gpsjournal.v1i1.2123
  9. Pahleviannur, M.R., et.al. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukoharjo: Pradina Pustaka
  10. Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  11. Saputra, Forma Widya., & Yani, Muhammad Turhan. (2020). Pola Asuh Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Anak. Kajian Moral dan Kewarganegaraan. Vol. 08, (No. 03), p.1037-1051
  12. Subianto, J. (2013). Peran Keluarga, Sekolah, Dan Masyarakat Dalam Pembentukan Karakter Berkualitas. Edukasia: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, Vol. 8, (No. 2), p.331-352. retrieved from https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Edukasia/article/viewFile/757/726
  13. Sulila, I. (2016). Dimensi Strategis Implementasi Kebijakan Terhadap Pekerja Anak Di Kota Gorontalo (Kajian Lintas Sektoral Di Kota Gorontalo). Jurnal Ilmu Administrasi, Vol. III, (No.1), p.173-192. https://doi.org/10.31113/jia.v13i1.78
  14. Taliawo, Oni., Goni, Shirley Y. V. I., & Zakarias, Jhon D. (2019). Hubungan Kerja Sama Antara Orang Tua Dan Guru Dalam Meningkatkan Minat Belajar Siswa Di Smp Negeri Satu Atap 1 Desa Buo Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat Maluku Utara. Holistik, Journal of Social & Culture, Vol. 12, (No. 4), p.1-19. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/holistik/article/view/25481
  15. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  17. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
  18. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  19. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  20. Usman, Hardius., & Nachrowi, Nachrowi Djalal. (2004). Pekerja Anak di Indonesia : Kondisi, Determinan dan Eksploitasi. Jakarta: Grasindo
  21. Wardhani, Noeke Sri., Ramadhani, Susi., & Putri, Lentiara. (2020). Tanggung Jawab Orang Tua dalam Permasalahan Pekerja Anak di Sektor Informal dalam Kajian Sosiologis Yuridis. University of Bengkulu Law Journal, Vol. 5, (No.2), p.119-134. https://doi.org/10.33369/ubelaj.5.2.119-136

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-04-01 05:04:01

No citation recorded.