skip to main content

Kedudukan Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Kewarisan Islam (Studi Kasus : Salinan Penetapan Pengadilan Agama Depok tentang Ahli Waris Alm. Soejitno Tardjo No.0171/Pdt.P/Pengadilan Agama Depok)

*DITA PERWITASARI  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sistem hukum kewarisan Islam mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Dimana awalnya Islam menggunakan sistem kewarisan patrilineal, yang dapat mewaris hanya dari garis laki-laki saja, kemudian berkembang menjadi sistem kewarisan bilateral yang dicetuskan oleh Hazairin, dirasa cocok dengan apa yang tedapat di dalam Al-Quran. Dalam sistem kewarisan bilateral ini pun akhirnya dikenal istilah ahli waris pengganti, ahli waris yang memperoleh hak waris dikarenakan menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dunia terlebih dahulu.

Problem yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam. serta bagaimana pembagian waris ahli waris pengganti didasarkan Salinan Penetapan Pengadilan Agama Depok tentang Ahli Waris Alm. Soejitno Tardjo No.0171/Pdt.P/Pengadilan Agama Depok.

Dalam menjawab permasalahan di atas, maka penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasi.

Pembahasan yang lebih mendalam mengenai, ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam. Istilah ahli waris pengganti dalam Al-Quran disebut dengan mawali yang didasarkan penyebutannya dalam Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 33, artinya Al-Quran pun mengakui dan dijelaskan walaupun tidak secara lengkap didalamnya bahwasanya terdapat ahli waris, yang disebut dengan ahli waris penganti. Dalam Kompilasi Hukum Islam pun telah disebutkan pada Pasal 185 ayat 1, dimana pada dasarnya istilah ahli waris pengganti sama dengan mawali yang terdapat dalam Al-Quran. Sehingga permohonan penetapan yang diajukan untuk menetapkan ahli waris pengganti pun dikabulkan oleh pengadilan agama, karena dirasa telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan memilki dasar hukum yang kuat.

Saran dari penelitian ini adalah hendaknya terdapat unifikasi mengenai hukum  kewarisan nasional yang didalamnya termasuk hukum kewarisan Islam. Peraturan yang ada saat ini ditingkatkan menjadi undang-undang, dengan tidak lupa memperhatikan apa yang tertulis dalam Al-Quran dan Hadist untuk dijalankan serta ijtihad dari para ulama.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-20 02:29:19

  1. E concept of patah titi: E problem of inheritance and its solution in Aceh tengah

    Fauzi . Studia Islamika, 26 (1), 2019. doi: 10.15408/sdi.v26i1.6529