skip to main content

TINJAUAN HUKUM SISTEM PRA PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK UNTUK PERTAMA KALI PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PATI ( Studi Tentang Pendaftaran Tanah Letter C di Desa Jepat Lor Kecamatan Tayu Kabupaten Pati )

*SUYUTI -  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, menentukan bahwa untuk menjamin kepastian hukum (Das Sollen), oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Persoalannya adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang harus diawali dengan penyertaan alas bukti hak atas tanah. Pemerintah Desa  berperan untuk menyediakan data-data yang diperlukan sekaligus ikut langsung dalam proses penerbitan data fisik dan data yuridis tanah yang didaftarkan (Das Sein).

Problem dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan aparat pemerintah desa dalam penyediaan data-data yang diperlukan dalam pendaftaran tanah? Bagaimana model sistem pra pendaftaran tanah di tingkat desa  tersebut, yang merupakan awal dari proses pendaftaran tanah?

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang digunakan untuk menganalisa ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan sistem pendaftaran tanah pada umumnya dan pendaftaran tanah di tingkat desa khususnya, yang diaktualisasikan dalam pelaksanaan pada Kantor Pertanahan.                                                                                                  Hasil dari penelitian diharapkan dapat memberikan kepastian  peranan aparat pemerintah desa dalam proses pendaftaran tanah sekaligus kepastian model baku proses pra pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah desa  tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan yang menjadi payung hukumnya. Kedepan diharapkan bahwa pra pendaftaran ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendaftaran tanah pada umumnya.                                                                                            Saran kepada pemerintah agar proses pra pendaftaran tanah menjadi bagian tak terpisahkan dan terintegrasi dengan sistem pendaftaran tanah. Peranan aparat pemerintah desa perlu diimbangi dengan peningkatan kemampuan sumber daya manusianya agar data-data awal pertanahan yang disajikan benar-benar valid secara fisik dan yuridis.
Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-17 06:59:20

No citation recorded.