skip to main content

Penerapan Daerah Kerja PPAT Berdasarkan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

1Bank UOB Menara Suara Merdeka Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The passage discusses amendments to PPAT's working area in paragraph (1) of Article 12, adding a new paragraph (3). This redefines Article 12, expanding PPAT's jurisdiction to cover an entire provincial area. It emphasizes that temporary and Special PPATs must work within their designated government areas, forming the basis for appointments. The research scrutinizes how PPAT executes its responsibilities and authority, broadening its scope to a provincial level, using normative methods. Findings suggest that the effectiveness of Government Regulations requires supplementary Ministerial Regulations. This warrants further examination by the Minister of Agrarian Affairs/Head of National Land Agency, involving PPAT Organizations, Notaries, and Banks for compliance and efficiency.

Keywords: Work Area; PPAT

ABSTRAK

Perluasan daerah kerja PPAT yang diatur dalam Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi menjadi Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi; Daerah kerja PPAT sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai Pejabat Pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai penerapan pelaksanaan tugas dan wewenang PPAT dalam perluasann daerah kerja menjadi satu wilayah provinsi. Penelitian ini menggunakann metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan keberlakuan dan penerapan Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas masih memerlukan Peraturan Menteri dengan kajian lebih lanjut antara lain dengan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepalaa Badann Pertanahann Nasional, Organisasi PPAT dann Notaris, serta atas  praktek pada Bank.Kata Kunci: Daerah Kerja; PPAT
Fulltext View|Download
Keywords: Work Area; PPAT

Article Metrics:

  1. Afrida, H.I. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Efektifitas Wilayah Kerja PPAT Satu Provinsi dan Wilayah Jabatan Notaris Satu Provinsi (Studi Notaris/PPAT Kota Medan). Ilmu Hukum Prima (IHP), Vol. 4, (No. 3), p.1-21. https://doi.org/10.34012/jihp.v4i3.2131
  2. Aprilia, Annisa Putri., & Ratna, Edith. (2022). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Proses Jual Beli Hak Atas Tanah di Kota Semarang. Notarius, Vol. 15, (No. 1), p.174-190. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46033
  3. Baharudin. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Jual Beli Tanah. Keadilan Progresif, Vol. 5, (No. 1), p.90-101
  4. Djumardin., & RR.Cahyowati. (2017). Kewenangan Camat dan Kepala Desa Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Setelah Berlakunya UUJN. Jurnal Notariil, Vol. 2, (No. 2), p.84-100. DOI: 10.22225/jn.2.2.349.84-100
  5. Karmani, Anak Agung Sagung Saviti Mahawishwa., Budiartha, I Nyoman Putu., & Astiti, Ni Gusti Ketut Sri. (2022). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 terhadap Daerah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 3, (No. 2), p.455-460. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4962.455-460
  6. Kurnia, Fabian Riza., & Rizari. (2019). Tinjauan Yuridis Kewenangan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Daerah Pada Masa Cuti Kampanye Kepala Daerah Petahana. TRANSFORMASI: Jurnal Manajemen Pemerintahan,Vol. 11, (No. 2), p.1-19
  7. Moechthar, O. (2017). Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta (Cet.1). Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga (AUP)
  8. Muchtar, H. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia. Humanus, Vol. 14, (No. 1), p.80-91
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dijelaskan bahwa wilayah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi
  12. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  13. Pranata , A. (2021). Problematika Daerah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah. Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3, (No. 2), p.100-122
  14. Putri, Nabila Mazaya., & Marlyna, Henny. (2021). Kewajiban Bagi Notaris dan PPAT yang Merangkap Jabatan Untuk Memiliki Wilayah Kedudukan dalam Satu Wilayah Kerja yang Sama. PALAR (Pakuan Law Review), Vol. 07, (No. 02), p.409-424
  15. Rizal, E.A. (2022). Tanggung Jawab PPAT Atas Pembatalan Akta yang Dibuat Dihadapannya. Universitas Islam Indonesia
  16. Sari, Ratih Mega Puspa., Gunarto. (2018). Peranan PPAT dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli. Jurnal Akta, Vol. 5, (No. 1), p.241-246. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2553
  17. Setiawan, I. (2018). Analisis Penerapan Wilayah Kerja PPAT Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1, (No. 1), p.267. https://doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2145
  18. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  20. Zahro, Y.L. (2019). Pengetahuan Hukum Masyarakat Tentang Penyelesaian Masalah Pelanggaran Atas Layanan Ojek Online Berbasis Aplikasi (Studi pada Go-Jek dan Grab di Wilayah Kabupaten Cilacap). Universitas Islam Yogyakarta

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:28:07

No citation recorded.