skip to main content

Penyelesaian Sengketa Tanah Terindikasi Overlapping di Luar Pengadilan Melalui Alternative Dispute Resolution

1Kantor Notaris & PPAT Evalina Ori Kristiana S.H. M.Kn. Kabupaten Sragen Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 NOTARIUS
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Land disputes resulting from overlapping claims are significant and highly complex issues that can lead to prolonged conflicts and legal uncertainties. Alternative Dispute Resolution (ADR) has been recognized as a potential method for resolving land disputes. This study aims to analyze the effectiveness of resolving disputes through non-litigation pathways using Alternative Dispute Resolution (ADR) concerning overlapping land disputes in Indonesia. The research method employed is normative with a qualitative approach. The results indicate that non-litigation resolution of land disputes can contribute to the context of land dispute resolution, with ADR methods serving as effective and efficient tools outside the courtroom.

Keywords: Land Disputes; Overlapping; Outside the Court

ABSTRAK

Sengketa tanah akibat tumpang tindih (overlapping) merupakan masalah yang penting dan sangat kompleks, yang dapat mengakibatkan konflik yang berkepanjangan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Alternative Dispute Resolution (ADR) telah diakui sebagai  metode yang potensial dalam menyelesaikan sengketa tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa efektivitas penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) yang berkaitan dengan sengketa tanah tumpang tindih (overlapping) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normative dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah secara non-litigasi dapat memberikan kontribusi dalam konteks penyelesaian sengketa tanah dengan metode ADR sebagai alat penyelesaian yang efektif dan efisien di luar pengadilan.

Kata Kunci: Sengketa Tanah; Overlapping; Luar Pengadilan
Fulltext View|Download
Keywords: Land Disputes; Overlapping; Outside the Court

Article Metrics:

  1. Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
  2. Asshiddiqie, Jimly., & Syafaat, M. Ali. (2011). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI
  3. Astiti, N.N.A. (2017). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, Vol. 2, (No. 1), p.1-14. https://doi.org/10.20231/jihtb.v2i1.62
  4. Fajar, Habib Ferian., & Syahputra, Julfahmi. (2023). Optimalisasi Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Wilayah Pengadilan Agama Sumatera Barat. Hukum Lex Generalies, Vol. 4, (No. 4), p.283-304. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.370
  5. Hasbi, H. (2019). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Lembaga Arbitrase. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 21, (No. 1), p.16-31. Retrieved from https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/24
  6. Hosrizul., Sriwidodo, Joko, & Ismed, Mohamad. (2022). Penyelesaian Sengketa Atas Tumpang Tindih Kepemilikan Hak Atas Tanah yang Mengalami Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum. Journal of Legal Research Vol. 4, (Issue 3), p.691-712. https://doi.org/10.15408/jlr.v4i3.27548
  7. Julyano, Mario., & Sulistyawan, Aditya Yuli. (2019). Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. JURNAL CREPIDO: Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, Vol. 1, (No. 1), p.13-22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
  8. Lestari, R.C. (2014). Perbandingan Penyelesaian Sengketa Perceraian secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Kabupaten Kampar. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 21, (No. 2), p.309- 332. Retrieved from https://www.academia.edu/108965465/Perbandingan_Hukum_Penyelesaian_Sengketa_Secara_Mediasi_DI_Pengadilan_Dan_DI_Luar_Pengadilan_DI_Indonesia
  9. Mahetsa, A.Z., et.al. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelapan terhadap Aset Perusahaan yang Merugikan Hak Para Karyawan. Lex Veritatis, Vol. 2, (No. 2 ), p.1-9. Retrieved from https://ejournal.unis.ac.id/index.php/JournalMahasiswa/article/view/3484/2073
  10. Masese, Sri Intariani Dg., Rahman, Sufirman., & Poernomo, Sri Lestari. (2023). Efektivitas Fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dalam Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Journal of Lex Generalis (JLS), Vol. 4, (No. 1), p.74-89. Retrieved from https://repository.umi.ac.id/3819/1/1284-Article%20Text-5681-1-10-20230117.pdf
  11. Oktaviani, Annisa., & Harjono. (2019). Kekuatan Pembuktian Surat Letter C dalam Pemeriksaan Sengketa Tanah di Persidangan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Perkara No: 816 K/Pdt/2016). Verstek, Vol. 7, (No. 1), p.41-46. https://doi.org/10.20961/jv.v7i1.30038
  12. Padyatama, I.W. (2022). Analisis Yuridis dalam Penyelesaian Sengketa Atas Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kota Surakarta). Universitas Muhammadiyah Surakarta
  13. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan
  14. Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
  15. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  18. Simarmata, R. (2023). Tumpang Tindih Penguasaan Tanah di Wilayah Ibukota Negara “Nusantara”. Veritas et Justitia, Vol. 9, (No. 1), p.1-33. https://doi.org/10.25123/vej.v9i1.6504
  19. Taufik, M. (2013). Filsafat John Rawls tentang Teori Keadilan. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, Vol. 19, (No. 1). p.41-63. Retrieved from https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33208/1/Muhammad%20Taufik%20-%20Filsafat%20John%20Rawls.pdf
  20. Ulya, A.J. (2016). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap. Universitas Islam Sunan Kalijaga
  21. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  22. Utama, S. (2023). Problematika Tumpang Tindih Status Kepemilikan Tanah. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 6, (No. 2), p.53-60. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v6i2.8356.)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-30 07:18:01

No citation recorded.