1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jl. Pemuda No. 70 Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia
2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{NTS62621, author = {Santi Megawati and Rahandy Prananda}, title = {Tinjauan Yuridis SIM Card Swab Di Era Digital Banking}, journal = {Notarius}, volume = {18}, number = {1}, year = {2025}, keywords = {Consumer Protection; Mobile Banking; SIM Card Swab}, abstract = { ABSTRACT In the digital era, mobile banking become the main choice for urban communities; Even though it practical, but it’s threaten by fraudsters such as SIM card swabs; This research aim to examine legal regulations related to transactions via mobile banking and protection steps from banks and telecommunications companies to protect mobile banking users; This research uses a normative juridical method, then analyzed qualitatively and conclusions drawn by deductive method; Even though it has not been regulated in Banking Law no. 7 of 1992, but the OJK has issued POJK which regulates banking digitalization in detail; Meanwhile, the Telecommunications Law has regulated the protection of consumers who use telecommunications facilities via SIM cards; Banks and telecommunications companies have both taken protection step for their users . Keywords: Consumer Protection; Mobile Banking; SIM Card Swab ABSTRAK Di era digital, transaksi melalui mobile banking menjadi pilihan utama masyarakat urban; Meskipun memudahkan transaksi, pembayaran melalui sistem perbankan memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh fraudster salah satunya melalui SIM card swab ; Tujuan penelitian ini untuk mengkaji peraturan hukum terkait transaksi melalui mobile banking dan langkah apa yang telah dilakukan perbankan dan perusahaan telekomunikasi untuk melindungi pengguna mobile banking ; Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan mengunakan metode deduktif; Meskipun belum diatur dalam Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992, namun OJK telah mengeluarkan POJK yang mengatur terkait digitalisasi perbankan ini secara rinci; Sementara itu, Undang-Undang Telekomunikasi telah mengatur terkait perlindungan konsumen pengguna sarana telekomunikasi melalui SIM card ; Perbankan dan perusahaan telekomunikasi sama-sama telah melakukan langkah perlindungan bagi pengguna mobile banking . Kata Kunci: Perlindungan Konsumen; Mobile Banking ; SIM Card Swab }, issn = {2686-2425}, pages = {192--210} doi = {10.14710/nts.v18i1.62621}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/62621} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACT
In the digital era, mobile banking become the main choice for urban communities; Even though it practical, but it’s threaten by fraudsters such as SIM card swabs; This research aim to examine legal regulations related to transactions via mobile banking and protection steps from banks and telecommunications companies to protect mobile banking users; This research uses a normative juridical method, then analyzed qualitatively and conclusions drawn by deductive method; Even though it has not been regulated in Banking Law no. 7 of 1992, but the OJK has issued POJK which regulates banking digitalization in detail; Meanwhile, the Telecommunications Law has regulated the protection of consumers who use telecommunications facilities via SIM cards; Banks and telecommunications companies have both taken protection step for their users.
Keywords: Consumer Protection; Mobile Banking; SIM Card Swab
ABSTRAK
Di era digital, transaksi melalui mobile banking menjadi pilihan utama masyarakat urban; Meskipun memudahkan transaksi, pembayaran melalui sistem perbankan memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh fraudster salah satunya melalui SIM card swab; Tujuan penelitian ini untuk mengkaji peraturan hukum terkait transaksi melalui mobile banking dan langkah apa yang telah dilakukan perbankan dan perusahaan telekomunikasi untuk melindungi pengguna mobile banking; Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan mengunakan metode deduktif; Meskipun belum diatur dalam Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992, namun OJK telah mengeluarkan POJK yang mengatur terkait digitalisasi perbankan ini secara rinci; Sementara itu, Undang-Undang Telekomunikasi telah mengatur terkait perlindungan konsumen pengguna sarana telekomunikasi melalui SIM card; Perbankan dan perusahaan telekomunikasi sama-sama telah melakukan langkah perlindungan bagi pengguna mobile banking.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen; Mobile Banking; SIM Card Swab
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-04-01 05:04:02
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id