skip to main content

Tinjauan Yuridis SIM Card Swab Di Era Digital Banking

Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen SIM Card Swab Mobile Banking

1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jl. Pemuda No. 70 Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

In the digital era, mobile banking become the main choice for urban communities; Even though it practical, but it’s threaten by fraudsters such as SIM card swabs; This research aim to examine legal regulations related to transactions via mobile banking and protection steps from banks and telecommunications companies to protect mobile banking users; This research uses a normative juridical method, then analyzed qualitatively and conclusions drawn by deductive method; Even though it has not been regulated in Banking Law no. 7 of 1992, but the OJK has issued POJK which regulates banking digitalization in detail; Meanwhile, the Telecommunications Law has regulated the protection of consumers who use telecommunications facilities via SIM cards; Banks and telecommunications companies have both taken protection step for their users.

Keywords: Consumer Protection; Mobile Banking; SIM Card Swab

ABSTRAK

Di era digital, transaksi melalui mobile banking menjadi pilihan utama masyarakat urban; Meskipun memudahkan transaksi, pembayaran melalui sistem perbankan memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh fraudster salah satunya melalui SIM card swab; Tujuan penelitian ini untuk mengkaji peraturan hukum terkait transaksi melalui mobile banking dan langkah apa yang telah dilakukan perbankan dan perusahaan telekomunikasi untuk melindungi pengguna mobile banking; Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan mengunakan metode deduktif; Meskipun belum diatur dalam Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992, namun OJK telah mengeluarkan POJK yang mengatur terkait digitalisasi perbankan ini secara rinci; Sementara itu, Undang-Undang Telekomunikasi telah mengatur terkait perlindungan konsumen pengguna sarana telekomunikasi melalui SIM card; Perbankan dan perusahaan telekomunikasi sama-sama telah melakukan langkah perlindungan bagi pengguna mobile banking.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen; Mobile Banking; SIM Card Swab

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext |  Transcripts
Analisis Investigation Simcard Cloning Terhadap SMS Banking (Studi Kasus Pengguna Telkomsel Dengan Layanan BNI SMS Banking)
Subject SMS Banking
Type Transcripts
  Download (907KB)    Indexing metadata
 Research Results
Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan yang Mengalami Kerugian atas Pembobolan Rekening
Subject Perbankan, keuangan
Type Research Results
  Download (427KB)    Indexing metadata
Keywords: Consumer Protection; Mobile Banking; SIM Card Swab

Article Metrics:

  1. Anindita, I. R., Aminah., & Ispriyarso, B. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan Pembayaran Berbasis Teknologi di Indonesia. Notarius, Vol. 13, (No. 2), p.1-2. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31071
  2. Anwar, N., & Riadi, I. (2017). Analisis Investigasi SIM card Cloning Terhadap SMS Banking (Studi Kasus Pengguna Telkomsel Dengan Layanan BNI SMS Banking). Prosiding Simposium Nasional Teknologi Terapan (SNTT) Universitas Muhammadiyah Mataram, Vol. 17, (No. 5), p.291-297. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/323199240_Analisis_Investigation_SIM_Card_Cloning_Terhadap_SMS_Banking_Studi_Kasus_Pengguna_Telkomsel_Dengan_Layanan_BNI_SMS_Banking
  3. Budiarto, A., & Pujiono. (2021). Perlindungan Hukum Nasabah Pengguna Mobile banking. Privat Law Vol. 9, (No. 2), p.300-308. https://doi.org/10.20961/privat.v9i2.60038
  4. Gunawan, G., et.all. (2022). Manfaat M-Banking Terhadap Sistem Informasi Diera Digital. Journal Pusat Studi Pendidikan Rakyat Vol. 2, (No. 4), p.61-69. https://doi.org/10.51178/jpspr.v2i4.1045
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
  8. Pratiwi, D., & Kurniawan, B. (2017). Pengaruh Penerapan Manajemen Risiko Terhadap Kinerja Keuangan Industri Perbankan. Jurnal Akuntansi Bisnis Vol. 10, (No. 1), p.73-90. http://dx.doi.org/10.30813/jab.v10i1.988
  9. Putri D. A. (2023). Perlindungan Konsumen Pada Produk Kpr Syariah Di Bank Muamalat Indonesia Cabang Bogor (Dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  10. Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
  11. Rahmawati, D., & Tien, M. A. (2023). Perlindungan Hukum Atas Kerugian Nasabah yang Disebabkan Bobolnya Mobile banking Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol. 2, (No. 2), p.1239-124. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2908
  12. Saptoyo, R. D., & Galih, A. (2022). SIM Swap: Pengertian, Modus, Contoh Kasus, dan Cara Menghindarinya. Retrieved from https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/02/08/111200982/sim-swap--pengertian-modus-contoh-kasus-dan-cara-menghindarinya?page=all#google_vignette
  13. Sunaryo, D., et.all. (2021). Pengaruh Risiko Kredit Risiko Likuiditas Dan Risiko Operasional Terhadap Profitabilitas Perbankan Pada Bank Umum Di Asia Tenggara Periode 2012-2018. Jurnal Ilmu Keuangan dan Perbankan (JIKA), Vol. 11, (No. 1), p.62-79. https://doi.org/10.34010/jika.v11i1.3731
  14. Syaifuddin, L., & Prananingtyas, P. (2019). Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan dalam Transaksi Elektronik. Notarius, Vol. 12, (No. 1), p.1-10. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.23757
  15. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  16. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
  17. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan
  18. Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  19. Wahyudi, T., & Hutabarat, Z. (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Niat Penggunaan Digital Banking: Livin By Mandiri. Jurnal Teknik Informatika dan Sistem Informasi, Vol. 10, (No. 1), p.509-525
  20. Zellatifanny, C. M., & Mudjiyanto, B. (2018). Tipe Penelitian Deskripsi Dalam Ilmu Komunikasi The Type Of Descriptive Research In Communication Study. Jurnal Diakom, Vol. 1, (No. 2), p.83-90. https://doi.org/10.17933/diakom.vli2.20

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-04-01 05:04:02

No citation recorded.