skip to main content

Tanggung Jawab Penyewa atas Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Mobil: Perspektif Perlindungan Konsumen

11Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

22Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The car rental practice, such as at Rizqi Rental Mobil Bekasi Barat, often faces breaches of contract from renters, including returning scratched or damaged cars, transferring the car to others, and delays in returning the vehicle. The purpose of this study is to examine the liability of car renters in the event of a breach of the rental agreement at Rizqi Rental Mobil Bekasi Barat and the dispute resolution process in cases of such breaches. The research method used is empirical juridical with a descriptive-analytical approach. The research findings indicate that Renters at Rizqi Rental Mobil Bekasi Barat are responsible for rental fees, damages exceeding Rp1,000,000, and legal procedures. Disputes arising from breaches are resolved through a review of the contract, direct discussions, and negotiations.

Keywords: Liability; Breach of Contract; Car Rental Agreement.

ABSTRAK

Praktik sewa-menyewa mobil, seperti di Rizqi Rental Mobil Bekasi Barat, sering menghadapi wanprestasi dari penyewa, termasuk pengembalian mobil yang lecet atau rusak, memindahtangankan mobil, dan keterlambatan dalam pengembalian. Tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban penyewa mobil dalam hal terjadi wanprestasi atas perjanjian sewa menyewa di Rizqi Rental Mobil, Bekasi Barat dan penyelesaian sengketa dalam hal adanya wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa mobil di Rizqi Rental Mobil, Bekasi Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyewa di Rizqi Rental Mobil Bekasi Barat bertanggung jawab atas biaya sewa, kerusakan mobil di atas Rp. 1.000.000, dan prosedur hukum. Sengketa wanprestasi diselesaikan melalui peninjauan perjanjian, diskusi, dan negosiasi.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban; Wanprestasi; Perjanjian Sewa Mobil

Fulltext View|Download
Keywords: Liability; Breach of Contract; Car Rental Agreement.

Article Metrics:

  1. Andriansyah, A., & Busro, A. (2023). Pertanggungjawaban Penyewa dalam Hal Terjadi Wanprestasi atas Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Yogya Sembada Rent Car Bekasi. Notarius, Vol. 16, (No. 2), p.369-379. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.41999
  2. Fadilah, F. A., & Heriyani, E. (2020). Perjanjian Sewa Menyewa Mobil yang Menimbulkan Wanprestasi di Kabupaten Bantul. Media of Law and Sharia, Vol. 1, (No. 2), p.2176-118. https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8346d
  3. Fatihah, Y. (2015). Sewa Menyewa dalam KUH Perdata Pasal 1576 dan Hukum Islam (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2439/K/Pdt/2002). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
  4. Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia (Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu
  5. Haidar, I. (2018). Tinjauan Hukum Islam terhadap Wanprestasi dalam Praktik Sewa-menyewa Mobil (Studi Kasus di Kemukiman Lambaro Angan Kabupaten Aceh Besar). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
  6. Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. Unes Law Review, Vol. 6, (No. 4), p.10368- 10378. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
  7. Iwanti, N. A. M., & Taun. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku. Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS, Vol. 6, (No. 2), p.346-351. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.601
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  9. Manik, S.S.Y. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Atas Putusnya Perjanjian Sewa Menyewa Akibat Keadaan Force Majeure (Studi Putusan Nomor 307/Pdt/2019/PT MDN). Universitas Medan Area Medan
  10. Muslim, A. R., & Busro, A. (2022). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko di Wilayah Semarang Barat. Notarius, Vol. 14, (No. 2), p.939-952. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.35734
  11. Nurzahro, M. A. (2024). Praktik Penarikan Barang dalam Perjanjian Sewa Beli Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi di PT. Gema Nusantara Sejahtera (Diva Cash dan Credit) Teluk Betung Utara Bandar Lampung). Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  12. Patrik, P. (1994). Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju
  13. Ridwansyah, F. (2021). Wanprestasi dalam Sistem Jual Beli Online Menurut UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Universitas Islam Sultan Agung Semarang
  14. Rondonuwu, R. C. (2018). Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Pasal 1548 KUH Perdata. Lex Crimen Vol. 8 (No. 6), p.5-12. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexcrimen/article/view/20740
  15. Sirait, M. D., Kosasih, J. I., & Arini, D. G. D. (2020). Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Sewa-menyewa Rumah Kantor. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 2, (No. 2), p.221-227. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.2020.221-227
  16. Tanjung, I. P., Gani, A., & Lubis, A. P. (2023). Wanprestasi Terhadap Sewa Mobil Yang Tidak Diperjanjikan Secara Tertulis (Studi Ud. Rizki Transportasi Rental Mobil Kisaran). Ex-Officio Law Review, Vol. 2, (No. 2), p.178-187. https://doi.org/10.36294/exofficio.v2i2.3318

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-04-01 05:04:16

No citation recorded.