skip to main content

Penyelenggaraan Perkawinan Suku Anak Dalam Berdasarkan Hukum Adat Dan Hukum Perkawinan Indonesia

*Aisyah Ayu Musyafah orcid scopus  -  Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Indonesia
Salsa Sabila  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

The Anak Dalam Tribe traditional marriage is part of the marriages that exist in Indonesia, where this marriage has differences with the concept of marriage as stated in Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Therefore, this research aims to find out what differences exist between traditional marriages. Anak Dalam tribe with Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Methodology is normative juridical law with data collection techniques in the form of literature studies and the type of research is comparative analytical descriptive. Based on the results of research taken by the author, it can be concluded that there are many differences with Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, that is from the beliefs and differences in the concepts of wali and marriage witnesses.

Keywords: adat law; marriage; anak dalam tribe 

Abstrak

Perkawinan adat Suku Anak Dalam merupakan bagian dari perkawinan yang ada di Indonesia, dimana perkawinan tersebut mempunyai perbedaan dengan konsep perkawinan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan apa saja yang ada antara perkawinan adat Suku Anak Dalam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metodologi penelitian hukum yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur dan jenis penelitian ini adalah deskriptif analitis komparatif. Berdasarkan hasil dari penelitian yang diambil oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak perbedaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu dari aliran kepercayaan, batas usia, perbedaan konsep wali dan saksi perkawinan, dan tidak dicatatnya perkawinan mereka dalam catatan sipil. Menjawab rumusan masalah yang kedua yakni faktor penyebab yang membuat Suku Anak Dalam harus menikah dalam usia muda adalah untuk menghindari perzinahan, karena menganut matrilineal dan kurangnya pengetahuan akan larangan perkawinan semenda.

Keywords: hukum adat; perkawinan; suku anak dalam.

Fulltext View|Download
Keywords: adat law; marriage; anak dalam tribe

Article Metrics:

  1. Tutik. (2010). Quarter Point, Civil Law in the National Legal System. Jakarta: Kencana
  2. Aprilianti., & Kasmwati. (2022). Hukum Adat di Indonesia. Lampung: Pusaka Media
  3. Soemadinigrat, O.S. (2002). Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer. Bandung: Alumni
  4. Bakar., & Tamba. (2023). Sejarah Perkembangan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Kaidah. Vol. 2, (No. 2), p.427-434
  5. Yohanes, Jetty., & Titiek. (2021). Perkawinan Adat Suku Timoro di Papua. Jurnal Holistik, Vol. 14, (No. 1), p.2-3
  6. Sembiring., & Christina, (2017).Kedudukan Hukum Perkawinan Adat di Dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional Menurut UU NO. 1 TAHUN 1974. Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 17, (No. 2), p. 72-73
  7. Prawirohamidjojo., & Pohan. (2000). Orang dan Hukum Keluarga. Jurnal Hukum, Vol. 1, (No. 2), p.18
  8. Munib. (2022). Kompilasi Tujuan Perkawinan dalam Hukum Positif, Hukum Adat, dan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Advokasi, Vol.6, (No. 2), p.1-2
  9. Lubis. (2012). Pola Adaptasi Orang Rimba di Pemukiman Baru Melalui Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil. Jurnal Hukum Adat, Vol. 2, (No. 3), p.1-5
  10. Setyabudi. (2021). Agama dan Kepercayaan Minoritas Suku Anak Dalam (SAD) Jambi. Jurnal Masyarakat Indonesia, Vol. 4, (No. 2), p.147-166
  11. Ja’far. (2020). Teori-teori pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Hukum, Vol. 12, (No. 2), p.4-3
  12. Zamroni. (2021) Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Positif, Hukum Adat dan Fiqh. Jurnal Misykat, Vol. 6, (No. 2), p.124
  13. Pratama. (2022). Realita dan Dilema Perkawinan Anak Di Bawah Umur. Jurnal Peradilan Agama, Vol. 2, (No. 1), p.2
  14. Candra. (2018). Perkawinan Hukum Adat Suku Anak Dalam Ditinjau Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu. Jurnal Online Mahasiswa, Vol. 5, (No. 2), p.9-14
  15. Munawar. (2015). Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku di Indonesia. Jurnal AL Adl, Vol. 8, (No. 13), p.23-24
  16. Yunanto. (2019). Keabsahan Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Bukit Duabelas, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi). Jurnal Legalitatum, Vol. 1 (No. 1), p.11-14
  17. Santoso. (2017). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal Yudisa, Vol. 2, (No. 2), p.424

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-06 22:06:17

No citation recorded.