skip to main content

Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta yang Berhubungan dengan Pertanahan

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Notaries, who previously only drafted authentic deeds outside the land sector, are now authorized to draft deeds related to land matters without transferring PPAT functions. This research explores the ideal implementation of a Notary's duties and authority under the 2014 UUJN and proposes solutions for the roles of Notaries and PPATs. Using a normative juridical method, the study highlights that the relationship between a Notary's authority to draft land deeds and the requirements for appointment as a PPAT emphasizes that a Notary, while authorized to draft land deeds, does not automatically become a PPAT without fulfilling the educational and examination requirements set by the National Land Agency (BPN). To address inconsistencies between regulations and practice, revisions to UUJN 2014 and consistent law enforcement are recommended.

Keywords: Notary; Land Dee; PPAT.

ABSTRAK

Notaris yang sebelumnya hanya membuat akta autentik di luar bidang pertanahan, kini juga berwenang untuk membuat akta terkait pertanahan tanpa pengalihan fungsi PPAT. Tujuan penelitian untuk mengetahui konsep ideal pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris menurut uujn 2014, dan solusi implementasi tugas dan kewenangan notaris dan PPAT. Metode penelitian menggunakan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara kewenangan notaris membuat akta tanah dan syarat pengangkatan sebagai ppat menegaskan bahwa Notaris, meskipun memiliki kewenangan membuat akta tanah, tidak otomatis menjadi PPAT tanpa memenuhi syarat pendidikan dan ujian yang ditetapkan BPN. Untuk mengatasi ketidaksesuaian antara regulasi dan praktik, perlu revisi UUJN 2014, penyusunan Peraturan Presiden, dan penegakan hukum yang konsisten guna menyelaraskan tugas dan kewenangan Notaris dan PPAT.

Kata Kunci:   Notaris; Akta Pertanahan; PPAT.
Fulltext View|Download
Keywords: Notary; Land Dee; PPAT.

Article Metrics:

  1. Akbar, F. (2021). Implementasi Daerah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah Satu Wilayah Provinsi. Universitas Sriwijaya
  2. Boedi Harsono. (2002). Hukum Agraria Indonesia. Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan, Jakarta
  3. Cahyani, D. (2016). Kewenangan Notaris Membuat Akta yang Berkaitan dengan Pertanahan Menurut Pasal 15 Ayat (2) huruf (F) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 5, (No. 1), p.1-19. http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v5i1.174
  4. Haris, M. (2014). Pengawasan Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, Vol. 14, (No. 1). DOI: 10.18592/syariah.v14i1.70
  5. Iftitah, A. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya. Lex Privatum, Vol. 2, (No. 3), p.49-55. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/6158
  6. Kurnia, Romanda Arif., & Makruf, Umar. (2018). Implementasi Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta yang Berkaitan dengan Pertanahan (Studi di Wilayah Kerja Notaris Kabupaten Kendal). Jurnal Akta, Vol. 5, (No. 1), p.295-308. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2618
  7. Medan, K.K. (2017). Jual-Beli Tanah di Bawah Tangan ditinjau dari UUPA. Hukum dan Pembangunan, Vol. 17, (No. 3), p.284. DOI: 10.21143/jhp.vol17.no3.1340
  8. Pranata , A. (2021). Problematika Daerah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah. Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3, (No. 2), p.100-122. https://doi.org/10.35814/otentik.v3i2.2415
  9. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  10. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006, ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  14. Ramadhan, D. (2019). Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta yang Berhubungan dengan Pertanahan. Notarius, Vol. 12, (No. 2) p.679-688. https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29006
  15. Santoso, H.A. (2021).Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch dalam Putusan PKPU “PTB”. Jatiswara, Vol. 36, (No. 3), p.325-334. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i3.341
  16. Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian, cet.10. Jakarta: Citra Aditya Bakti
  17. Susanto, S.N.H. (2020). Metode Perolehan dan Batas-Batas Wewenang Pemerintah. Administrative Law & Governance Journal, Vol. 3, (No. 3), p.430-441. https://doi.org/10.14710/alj.v3i3.430 - 441
  18. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  19. Zein, A.A.A. (2022). Penerapan Cyber Notary dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Akta Notaris, Vol. 1, (No. 1), p.1-11. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.188

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 13:56:29

No citation recorded.