skip to main content

Struktur Pajak Pusat dan Daerah dalam Hukum: Analisis Reformasi Perpajakan di Indonesia

1Kantor Notaris & PPAT Muhammad Zulkarnain Mustofa S.H. Kabupaten Sragen Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The taxation system in Indonesia has undergone significant changes from the colonial era to the modern tax reform era, reflecting efforts toward fiscal decentralization to support national and regional development. This study aims to analyze Indonesia's tax structure and the legal implications of tax reform on the effectiveness and fiscal balance between central and regional governments. The research method used is normative juridical. The findings indicate that tax reform contributes to legal certainty, fiscal justice, and effective tax management at both central and regional levels. However, challenges remain in regulatory harmonization, tax compliance supervision, and the enforcement of legal sanctions against violators. Therefore, strengthening regulations, enhancing transparency, and optimizing technology in tax administration are necessary to improve taxpayer compliance and support economic growth.

Keywords: Central Tax; Regional Tax; Economic Development.

ABSTRAK

Sistem perpajakan di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan signifikan sejak masa kolonial hingga era reformasi perpajakan modern, mencerminkan upaya desentralisasi fiskal untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah. Tujuan penelitian untuk menganalisis struktur perpajakan Indonesia serta implikasi hukum reformasi perpajakan terhadap efektivitas dan keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yurisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan reformasi perpajakan berkontribusi dalam menciptakan kepastian hukum, keadilan fiskal, dan efektivitas pengelolaan pajak di tingkat pusat maupun daerah. Namun, masih terdapat tantangan dalam harmonisasi regulasi, pengawasan kepatuhan pajak, dan penerapan sanksi hukum bagi pelanggar. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, transparansi, serta optimalisasi teknologi dalam administrasi perpajakan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kata Kunci: Pajak Pusat; Pajak Daerah; Pembangunan Ekonomi.

Fulltext View|Download
Keywords: Central Tax; Regional Tax; Economic Development.

Article Metrics:

  1. Callista, V. A. (2015). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees). Universitas Widyatama
  2. Evadine, R. et al. (2024). Inovasi Pajak Dalam Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Di Indonesia. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), Vol. 7, (No. 4), p.8958–66. https://doi.org/10.31539/costing.v7i4.10797
  3. Faruq, U. et al. (2024). Konsep Dasar Pajak dan Lembaga yang Dikenakan Pajak: Tinjauan Literatur dan Implikasi untuk Kebijakan Fiskal. Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier, Vol. 8, (No. 6), p.1101-1105. Retrieved from https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jkii/article/view/2621/2631
  4. Febriyani, Wulan., & Hidayat, Imam. (2023). Peningkatan Kepatuhan terhadap Pengaruh E-Form Penggunaan Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi Manajemen, Vol. 27, (No. 2), p.118-125. https://doi.org/10.36636/jogiv.v2i2.468
  5. Hanifa, Nurul., & Fisabilillah, Ladi Wajuba Perdini. (2021). Peran dan Kebijakan Pemerintah Indonesia di Masa Pandemi Covid-19, Welfare Jurnal Ilmu Ekonomi, Vol. 2, (No. 1), p.9–19. https://doi.org/10.37058/wlfr.v2i1.2807
  6. Ismawati, Sri Ida., & Kadarsih, Sri. (2023). Analisa terhadap Pengelolaan Pajak antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Zabags International Journal of Economy, Vol. 1, (No. 1), p.19–23. https://doi.org/10.61233/zijec.v1i1.54
  7. Kamalia, Adinda Putri., Aulia, Dina., & Damanik, Farida Syah. (2024). Pajak Daerah dan Pajak Pusat: Menuju Sistem Pajak Nasional yang Berkeadilan. Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, Vol. 5, (No. 11), p.101–120. https://doi.org/10.8734/musytari.v5i11.3872
  8. Kurniawan, A. (2022). Sinkronisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Penetapan Tarif Pajak dan Retribusi. Dinamika Hukum, Vol. 13, (No. 3), p.59-76. Retrieved from https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Dinamika_Hukum/article/view/8458
  9. Manan, Abdul., & Hidayati, Sri. (2020). Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Provinsi NTB. Jurnal Aplikasi Perpajakan, Vol. 1, (No. 1) p.13-20. https://doi.org/10.29303/jap.v1i2.7
  10. Putri, Dhestiani Amara., & Najicha, Fatma Ulfatun. (2021). Reformasi Perpajakan di Indonesia. Jurnal Hukum POSITUM Vol. 6, (No. 2), p.168-178. Retrieved from https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5825
  11. Rizal, Yani., & Hidayah, Miftahul. (2018). Analisis Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di SAMSAT Aceh Timur terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Aceh. Jurnal Samudra Ekonomi dan Bisnis, Vol. 9, (No. 1), p.84-91. https://doi.org/10.33059/jseb.v9i1.464
  12. Rizki, A.I. (2018). Self Assessment System Sebagai Dasar Pungutan Pajak di Indonesia. Jurnal Al-‘Adl, Vol. 11, (No. 2), p.81-87. http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v11i2.1244
  13. Setiawan, S. (2022). Pajak (Upeti) Majapahit (Wilwatikta) dalam Meningkatkan Ekonomi di Era Otonomi. Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 7, (No. 2), p.230-241. https://doi.org/10.29303/jkh.v7i2.121
  14. Silalahi, Dina Eva., & Ginting, Rasinta Ria. (2020). Strategi Kebijakan Fiskal Pemerintah Indonesia untuk Mengatur Penerimaan dan Pengeluaran Negara dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah, Vol. 3, (No. 2), p.156–67. https://doi.org/10.36778/jesya.v3i2.193
  15. Sinaga. N.A. (2018). Pemungutan Pajak dan Permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 7, (No. 1), p.142-158. https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.128
  16. Subangkir, Radit Yuniardita, Jaya., Anggaraini, R. A. Rini., & Ana, Ida Bagus Oka. (2014). Penerapan Penarikan Pajak oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Universitas Negeri Jember
  17. Subroto, G. (2019). Pajak & Pendanaan Peradaban Indonesia, 1st ed. Jakarta: Elex Media Komputindo
  18. Syukur, M. (2020). Insentif Pajak terhadap Sumbangan Covid-19 dari Perspektif Relasi Hukum Pajak Indonesia dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Suara Hukum, Vol. 2, (No. 2), p.184-214. https://doi.org/10.26740/jsh.v2n2.p184-214
  19. Tambunan, M. R. U. D. (2020). Review Reformasi Sistem Perpajakan di Norwegia: Suatu Pembelajaran Bagi Reformasi Perpajakan Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, Vol. 4, (No. 1), p.1-13. https://doi.org/10.31092/jpi.v4i1.648
  20. Umamah, R., et al. (2024). Pengaruh Reformasi dan Modernisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Pajak di Indonesia. Journal of Macroeconomics and Social Development, Vol. 1, (No. 4), p.1-19. https://doi.org/10.47134/jmsd.v1i4.365

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-12-29 16:30:18

No citation recorded.