skip to main content

POTENSI ZAKAT SEBAGAI PILAR PEREKONOMIAN UMAT PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (STUDI PENGELOLAAN ZAKAT DI KABUPATEN KENDAL)

*Ja'far Baehaqi  -  , Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Zakat merupakan salah satu lembaga jaminan sosial yang dibawa oleh Islam disamping berbagai macam sedekah. Maksud jaminan sosial adalah bahwa negara menjamin bagi setiap individu dalam negara tersebut taraf hidup yang layak. Orang fakir, sakit, dan lanjut usia yang tidak lagi dapat mencapai taraf hidup ini oleh negara dijamin terwujudnya melalui zakat. Taraf hidup layak ini oleh para ahli hukum Islam diistilahkan dengan "batas kecukupan" (kifayah), untuk membedakannya dari "batas pas-pasan" (kafaf).

Zakat merupakan kewajiban agama yang harus dibayarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu dalam keadaan apapun. Dana zakat digunakan untuk membantu anggota masyarakat yang kurang beruntung. Pemikiran hukum Islam klasik-tradisional membatasi kewajiban zakat hanya pada lima jenis harta benda, yaitu membatasi hewan ternak hanya pada unta, sapi, kerbau, dan kambing, dan membatasi tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan hanya pada gandum, jelai, anggur, dan kurma. UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sudah sangat maju dalam menentukan obyek zakat. Dalam Pasal 11 ayat (2)  dinyatakan bahwa harta benda yang dikenai zakat adalah (a) emas, perak, dan uang; (b) perdagangan dan perusahaan; (c) hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan; (d) hasil pertambangan; (e) hasil peternakan; (f) hasil pendapatan dan jasa; dan (g) rikaz. Ini artinya, hampir semua sumber perekonomian atau komoditas menjadi obyek zakat.

Kata Kunci : Pengelolaan Zakat

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. Determinant Factors of Awareness for Paying Zakat on Baznas, Indonesia

    Arip Perbawa, Hjh Abdullah. SSRN Electronic Journal, 2016. doi: 10.2139/ssrn.2799446

Last update: 2024-03-27 12:30:54

No citation recorded.