BibTex Citation Data :
@article{LR12295, author = {Ja'far Baehaqi}, title = {POTENSI ZAKAT SEBAGAI PILAR PEREKONOMIAN UMAT PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (STUDI PENGELOLAAN ZAKAT DI KABUPATEN KENDAL)}, journal = {LAW REFORM}, volume = {2}, number = {2}, year = {2007}, keywords = {}, abstract = { Zakat merupakan salah satu lembaga jaminan sosial yang dibawa oleh Islam disamping berbagai macam sedekah. Maksud jaminan sosial adalah bahwa negara menjamin bagi setiap individu dalam negara tersebut taraf hidup yang layak. Orang fakir, sakit, dan lanjut usia yang tidak lagi dapat mencapai taraf hidup ini oleh negara dijamin terwujudnya melalui zakat. Taraf hidup layak ini oleh para ahli hukum Islam diistilahkan dengan \"batas kecukupan\" (kifayah), untuk membedakannya dari \"batas pas-pasan\" (kafaf). Zakat merupakan kewajiban agama yang harus dibayarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu dalam keadaan apapun. Dana zakat digunakan untuk membantu anggota masyarakat yang kurang beruntung. Pemikiran hukum Islam klasik-tradisional membatasi kewajiban zakat hanya pada lima jenis harta benda, yaitu membatasi hewan ternak hanya pada unta, sapi, kerbau, dan kambing, dan membatasi tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan hanya pada gandum, jelai, anggur, dan kurma. UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sudah sangat maju dalam menentukan obyek zakat. Dalam Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa harta benda yang dikenai zakat adalah (a) emas, perak, dan uang; (b) perdagangan dan perusahaan; (c) hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan; (d) hasil pertambangan; (e) hasil peternakan; (f) hasil pendapatan dan jasa; dan (g) rikaz. Ini artinya, hampir semua sumber perekonomian atau komoditas menjadi obyek zakat. Kata Kunci : Pengelolaan Zakat }, issn = {2580-8508}, pages = {41--63} doi = {10.14710/lr.v2i2.12295}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12295} }
Refworks Citation Data :
Zakat merupakan salah satu lembaga jaminan sosial yang dibawa oleh Islam disamping berbagai macam sedekah. Maksud jaminan sosial adalah bahwa negara menjamin bagi setiap individu dalam negara tersebut taraf hidup yang layak. Orang fakir, sakit, dan lanjut usia yang tidak lagi dapat mencapai taraf hidup ini oleh negara dijamin terwujudnya melalui zakat. Taraf hidup layak ini oleh para ahli hukum Islam diistilahkan dengan "batas kecukupan" (kifayah), untuk membedakannya dari "batas pas-pasan" (kafaf).
Zakat merupakan kewajiban agama yang harus dibayarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu dalam keadaan apapun. Dana zakat digunakan untuk membantu anggota masyarakat yang kurang beruntung. Pemikiran hukum Islam klasik-tradisional membatasi kewajiban zakat hanya pada lima jenis harta benda, yaitu membatasi hewan ternak hanya pada unta, sapi, kerbau, dan kambing, dan membatasi tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan hanya pada gandum, jelai, anggur, dan kurma. UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sudah sangat maju dalam menentukan obyek zakat. Dalam Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa harta benda yang dikenai zakat adalah (a) emas, perak, dan uang; (b) perdagangan dan perusahaan; (c) hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan; (d) hasil pertambangan; (e) hasil peternakan; (f) hasil pendapatan dan jasa; dan (g) rikaz. Ini artinya, hampir semua sumber perekonomian atau komoditas menjadi obyek zakat.
Kata Kunci : Pengelolaan Zakat
Article Metrics:
Last update:
Determinant Factors of Awareness for Paying Zakat on Baznas, Indonesia
Last update: 2024-11-22 07:00:04
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.