skip to main content

COUNTER TERRORISM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME DI INDONESIA

*Ulfa Khaerunisa Yanuarti  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menyebabkan
negara wajib untuk melindungi setiap warga negaranya sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hasil penelitian
menujukan bahwa, Counter terrorism adalah upaya pencegahan dan pengendalian
terhadap terorisme yang terdiri dari deradikalisasi, disengagement, dan
inkapasitasi. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagai kebijakan formulasi
dalam menanggulangi kejahatan terorisme, dengan melakukan kriminalisasi.
Kebijakan kriminalisasi diformulasikan dalam Tindak Pidana Terorisme dan
Tindak Pidana yang berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme. Di masa depan
diharapkan Deradikalisasi dan disengagement diterapkan secara bersama sebagai
suatu program yang saling melengkapi antara pendekatan sosial (disengagement)
dan pendekatan psikologi (deradikalisasi).
Kata kunci : Counter Terrorism, Narapidana Pelaku Teroris, Deradikalisasi
Dan Disengagemen

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. Fuzzy rule-based method for determining the educational curriculum for terrorism convicts in the penitentiary

    W R J Lolong, I R H T Tangkawarow. IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, 830 (2), 2020. doi: 10.1088/1757-899X/830/2/022101

Last update: 2024-11-26 14:41:21

  1. Fuzzy rule-based method for determining the educational curriculum for terrorism convicts in the penitentiary

    W R J Lolong, I R H T Tangkawarow. IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, 830 (2), 2020. doi: 10.1088/1757-899X/830/2/022101