skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA/BURUH YANG MENGUNDURKAN DIRI ATAS KEMAUAN SENDIRI

*Taufik Yulianto  -  Master of Law Program, Diponegoro University, Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
Perbedaan yang sangat tajam terhadap hak yang diterima antara pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja membuka peluang kepada pekerja/buruh yang tadinya ingin mengundurkan baik-baik berpikiran untuk melakukan kesalahan agar terkena pemutusan hubungan kerja sehingga bisa mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, maupun uang penggantian hak yang tentunya jumlahnya lebih besar dibandingkan apabila mengundurkan diri. Berdasarkan Pasal 162 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaaan maka jenis hak yang diterima oleh pekerja/buruh yang mengundurkan diri bukanlah berupa uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, melainkan hanya berupa uang penggantian hak yang besarnya disesuaikan dengan masa kerja serta uang pisah bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Upaya melindungi hak pekerja/buruh yang mengundurkan diri tetap harus mengacu pada undang-undang yang berlaku yaitu UU No. 13 Tahun 2003 bukan pada peraturan yang dibawahnya yang justru menafsirkan berbeda.   Kata Kunci : Perlindungan hukum Terhadap Hak Pekerja/buruh yang Mengundurkan diri Atas Kemauannya Sendiri.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 16:28:24

No citation recorded.