skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1996

*Moch Ali  -  Master of Law Program, Diponegoro University, Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
Pemberian kredit oleh bank senantiasa memberikan kemungkinan tidak dapat dilunasinya kredit tersebut pada saat jatuh tempo. Kemacetan kredit seperti ini secara tidak langsung juga akan memberikan dampak yang negatif terhadap masyarakat, Untuk memperkecil kerugian yang ditimbulkan oleh kredit macet tersebut, lazimnya pihak bank akan meminta kepada pihak debiturnya untuk memberikan jaminan bagi pengembalian kredit tersebut.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-13 16:26:05

No citation recorded.