skip to main content

PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK (STUDI KASUS DUA KELINCI DAN GARUDA FOOD)

Andhi Budi Susilo1, 2, 3, 4, 5

1Master of Law Program, Diponegoro University, Indonesia

2Jl. Imam Bardjo, S.H. No. 1 - Semarang 50241, Indonesia

3Telp: (024)8310885 dan 8313493; Fax (024) 8313516, Indonesia

4 Email: magisterhukum_undip@yahoo.co.id, Indonesia

5 Website:http://www.mih.undip.ac.id, Indonesia

View all affiliations
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
Merek merupakan salah satu komponen hak kekayaan intelektual yang perlu mendapat perhatian khusus. Pelanggaran atau perilaku menyimpang dibidang merek akan selalu terjadi. Hal ini berkaitan dengan perilaku bisnis yang curang yang menghendaki persaingan (competitive) dan berorientasi keuntungan (profit oriented), sehingga membuka potensi aktivitas bisnis yang curang atau melanggar hukum, dan motivasi seseorang melakukan pelanggaran merek terutama adanya keinginan untuk memperoleh keuntungan di dalam praktek bisnisnya

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-05-14 06:02:13

No citation recorded.