skip to main content

PEMENUHAN HAK-HAK TENAGA KERJA MELALUI PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PADA SUATU PERUSAHAAN (Studi Penerapan CSR Di PT. Great Giant Pineapple, Provinsi Lampung)

*Dani Amran Hakim  -  PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM, Indonesia
Budi Ispriyarso  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
Berdasarkan UUPT Pasal 74 mewajibkan setiap perusahaan untuk melaksanakan CSR. Kebijakan CSR di PT. GGP adalah berperan aktif dalam upaya memberdayakan ekonomi, sosial dan lingkungan, terutama di wilayah sekitar operasional perusahaan. Upaya PT. GGP terhadap pemenuhan hak-hak pekerjanya adalah dengan membentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. GGP dan SPSI. PKB ini memuat tentang hak-hak normatif/dasar pekerja yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu PT. GGP juga memahami bahwa selain yang diatur PKB, perusahaan juga wajib memenuhi hak-hak tenaga kerja yang tidak diatur di PKB maupun peraturan perundang-undangan dengan tujuan mensejahterakan pekerjanya. Bentuk-bentuk CSR untuk pekerja di PT. GGP adalah program pendidikan dan bea siswa untuk anak pekerja, program fasilitas tempat tinggal untuk pekerja, program sosial di Balai Pengobatan, penghargaan masa kerja, rekreasi dan keakraban antar pekerja, program pelatihan dan keterampilan pekerja, program pensiun sehat.
Fulltext View|Download
Keywords: Corporate Social Responsibility; Pemenuhan Hak-Hak; Tenaga Kerja

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-04 23:08:40

No citation recorded.