skip to main content

Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim Dalam Perkara Lanjar Sriyanto Dari Perspektif Pancasila Dan Kode Etik Profesi Hakim

*Lilik Haryadi  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suteki Suteki  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang memutus perkara Lanjar Sriyanto atas kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia dan anaknya mengalami luka, dalam pertimbangan hukumnya telah menggunakan pemikiran secara progresif yakni meskipun Lanjar Sriyanto secara fakta dan alat bukti yang dihadirkan telah memenuhi unsur rumusan pasal yang didakwakan namun hakim menilai dengan menggunakan dasar kemanusiaan dan keadaan Lanjar Sriyanto maka tidak ada sifat dapat dicelanya Lanjar Sriyanto dan adanya alasan pemaaf sehingga hakim memutuskan Lanjar Sriyanto tidak perlu menjalani hukuman pidana. Hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung telah merubah putusan Hakim Pengadilan Negeri sehingga menyatakan lanjar Sriyanto telah memenuhi rumusan delik dan patut dipidana. Sehingga karena hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung hanya melihat pada penerapan hukum bukan melihat langsung keadaan Lanjar Sriyanto maka keadilan dirasa belum dihadirkan sebagaimana keadilan sosial yang diamanatkan dalam Pancasila, Kode Etik Hakim, Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian hukum ini adalah non-doktrinal menggunakan pendekatan Socio Legal Research. Hakim tidak hanya memutus berdasarkan pada rumusan pasal yang didakwakan, namun hakim wajib menerapkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, Kode Etik Hakim, Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Hakim menegakkan hukum juga harus menegakkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat termasuk nilai keadilan sosial. Menegakkan hukum harus menguraikan makna dan tujuan hukum itu sendiri, bukan hanya menerapkan aturan perundang-undangan yang tertulis sehingga hakim bukan hanya sebagai corong undang-undang, namun hakim wajib menghadirkan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hakim wajib memutus perkara dengan keyakinannya serta dilandasi pada kebijaksanaannya. Hakim dipengaruhi oleh nilai-nilai yang ada dalam masyarakat karena sejatinya hakim tidak berada dalam ruang hampa dari pengaruh-pengaruh sosial.

Fulltext View|Download
Keywords: Keadilan sosial; Kode Etik Profesi Hakim; Pancasila; Perkara Lanjar Sriyanto

Article Metrics:

  1. Setiardja, A Gunawan,1990,Dialektika Hukum Dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Yogyakarta: Kanisius
  2. Saleh, Andi Ayyub, 2006, Tamasya Perenungan Hukum dalam “Law in Book and Law in Action” Menuju Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Yarsif Watampone, Jakarta
  3. Waluyo, Bambang, 1991, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia,Edisi 1 Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika
  4. Salam, Burhanuddin, 1997, Etika Sosial, Asas Moral Dalam Kehidupan Manusia, Cet. ke-1, Jakarta: Aneka Rineka Cipta
  5. Rasuanto, Bur, 2005, Keadilan Sosial (Pandangan Deontologis Rawls dan habermas Dua Teori Filsafat Politik Modern), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  6. Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, 2002, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, cet. ke-4, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  7. Warasih, Esmi, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Suryandaru Utama
  8. E. Sumaryono, 1995, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, cet. ke-1, Yogyakarta: Kanisius
  9. Suseno, FransMagnis, 1990, Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Yogyakarta: Kanisius
  10. Kaelan MS, 2004, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma
  11. Leback, Karen,Teori-teori keadilan six theories of justice, Bandung: Nusamedia
  12. Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, 2004,Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
  13. Bagus, Lorens,1996, Kamus Filsafat, Jakarta: Gramedia
  14. Arifin, Muhammad, 1994, Teori dan Filsafat Hukum-Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan,Cetakan Kedua, Jakarta: Raja Grafindo Persada
  15. Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, teori-teori dan kebijakan hukum pidana, cetakan kedua, edisi revisi, Bandung: Alumni
  16. Rahardjo, Satjipto,2007, Biarkan Hukum Mengalir (Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum), Jakarta: Penerbit Buku Kompas
  17. --------------------, 1980, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Alumni
  18. --------------------, 2000, Ilmu Hukum, cetakan kelima, Bandung: Citra Aditya Bakti
  19. --------------------, 2006, Membedah Hukum Progresif, Jakarta:Penerbit Buku Kompas
  20. --------------------, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing
  21. Arinanto, Satya, 2008, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univesitas Indonesia
  22. Sidharta, 2010, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia
  23. Suteki, 2013, Desain Hukum di Ruang Sosial, Yogyakarta: Thafa Media
  24. --------, 2015, Masa Depan Hukum Progresif, Yogyakarta: Thafamedia
  25. Huijbers, Theo, 1990, Filsafat Hukum, Pustaka Filsafat, Yogyakarta: Kanisius
  26. W. Friedman, Legal Theory, diterjemahkan oleh Muhammad Arifin dengan judul Teori dan Filsafat Hukum-Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan ( Susunan II ), Cetakan Kedua , 1994, Jakarta: Raja Grafindo Persada
  27. William Chambliss & Robert B Seidman, 1971,Law, order and power. Reading:Mass Addison-Wesly

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 05:14:10

No citation recorded.