BibTex Citation Data :
@article{LR16153, author = {Lilik Haryadi and Suteki Suteki}, title = {Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim Dalam Perkara Lanjar Sriyanto Dari Perspektif Pancasila Dan Kode Etik Profesi Hakim}, journal = {LAW REFORM}, volume = {13}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Keadilan sosial; Kode Etik Profesi Hakim; Pancasila; Perkara Lanjar Sriyanto}, abstract = { Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang memutus perkara Lanjar Sriyanto atas kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia dan anaknya mengalami luka, dalam pertimbangan hukumnya telah menggunakan pemikiran secara progresif yakni meskipun Lanjar Sriyanto secara fakta dan alat bukti yang dihadirkan telah memenuhi unsur rumusan pasal yang didakwakan namun hakim menilai dengan menggunakan dasar kemanusiaan dan keadaan Lanjar Sriyanto maka tidak ada sifat dapat dicelanya Lanjar Sriyanto dan adanya alasan pemaaf sehingga hakim memutuskan Lanjar Sriyanto tidak perlu menjalani hukuman pidana. Hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung telah merubah putusan Hakim Pengadilan Negeri sehingga menyatakan lanjar Sriyanto telah memenuhi rumusan delik dan patut dipidana. Sehingga karena hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung hanya melihat pada penerapan hukum bukan melihat langsung keadaan Lanjar Sriyanto maka keadilan dirasa belum dihadirkan sebagaimana keadilan sosial yang diamanatkan dalam Pancasila, Kode Etik Hakim, Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian hukum ini adalah non-doktrinal menggunakan pendekatan Socio Legal Research. Hakim tidak hanya memutus berdasarkan pada rumusan pasal yang didakwakan, namun hakim wajib menerapkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, Kode Etik Hakim, Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Hakim menegakkan hukum juga harus menegakkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat termasuk nilai keadilan sosial. Menegakkan hukum harus menguraikan makna dan tujuan hukum itu sendiri, bukan hanya menerapkan aturan perundang-undangan yang tertulis sehingga hakim bukan hanya sebagai corong undang-undang, namun hakim wajib menghadirkan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hakim wajib memutus perkara dengan keyakinannya serta dilandasi pada kebijaksanaannya. Hakim dipengaruhi oleh nilai-nilai yang ada dalam masyarakat karena sejatinya hakim tidak berada dalam ruang hampa dari pengaruh-pengaruh sosial. }, issn = {2580-8508}, pages = {164--179} doi = {10.14710/lr.v13i2.16153}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/16153} }
Refworks Citation Data :
Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang memutus perkara Lanjar Sriyanto atas kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia dan anaknya mengalami luka, dalam pertimbangan hukumnya telah menggunakan pemikiran secara progresif yakni meskipun Lanjar Sriyanto secara fakta dan alat bukti yang dihadirkan telah memenuhi unsur rumusan pasal yang didakwakan namun hakim menilai dengan menggunakan dasar kemanusiaan dan keadaan Lanjar Sriyanto maka tidak ada sifat dapat dicelanya Lanjar Sriyanto dan adanya alasan pemaaf sehingga hakim memutuskan Lanjar Sriyanto tidak perlu menjalani hukuman pidana. Hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung telah merubah putusan Hakim Pengadilan Negeri sehingga menyatakan lanjar Sriyanto telah memenuhi rumusan delik dan patut dipidana. Sehingga karena hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung hanya melihat pada penerapan hukum bukan melihat langsung keadaan Lanjar Sriyanto maka keadilan dirasa belum dihadirkan sebagaimana keadilan sosial yang diamanatkan dalam Pancasila, Kode Etik Hakim, Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian hukum ini adalah non-doktrinal menggunakan pendekatan Socio Legal Research. Hakim tidak hanya memutus berdasarkan pada rumusan pasal yang didakwakan, namun hakim wajib menerapkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, Kode Etik Hakim, Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Hakim menegakkan hukum juga harus menegakkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat termasuk nilai keadilan sosial. Menegakkan hukum harus menguraikan makna dan tujuan hukum itu sendiri, bukan hanya menerapkan aturan perundang-undangan yang tertulis sehingga hakim bukan hanya sebagai corong undang-undang, namun hakim wajib menghadirkan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hakim wajib memutus perkara dengan keyakinannya serta dilandasi pada kebijaksanaannya. Hakim dipengaruhi oleh nilai-nilai yang ada dalam masyarakat karena sejatinya hakim tidak berada dalam ruang hampa dari pengaruh-pengaruh sosial.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-12 22:31:56
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.