skip to main content

PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN

*Henny Juliani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian kerugian keuangan negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya menimbulkan kerugian negara/daerah. Metoda penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menemukan bahwa terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dapat dikenai tuntutan ganti kerugian negara/daerah apabila perbuatannya dilakukan secara melanggar hukum atau karena kelalaian yang secara langsung menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, sehingga wajib mengganti kerugian tersebut. Tuntutan ganti kerugian tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian negara/daerah.  Di ranah Hukum Administrasi Negara hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.

Fulltext View|Download
Keywords: Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah

Article Metrics:

  1. Ginting, Jamin, “Pengertian Merugikan Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi”, www.download.portalgaruda.org/article.php? Diakses tanggal 11 April 2016 pukul 21.45
  2. Hadjon, Philipus. M., 2011, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi,Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  3. HR, Ridwan, 2013, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  4. Makawimbang, Hernold Ferry, 2014, Kerugian Keuangan Negara, Yogyakarta: Thafa Media
  5. Marbun, SF danMoh. Mahfud MD, 1987, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty
  6. Ngadino, Agus dan Rumesten, Iza RS, “Pengelolaan Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi,”eprints.unsri.ac.id/2277/1/agus_n_iza_05_2012. Diakses 11 April 2016 pukul 21.20
  7. Saidi, Muhammad Djafar, 2011, Hukum Keuangan Negara, Edisi Revisi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  8. Simatupang, Dian Puji N., 2011, Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah, Jakarta: Badan Penerbit FHUI
  9. Soemitro, Ronny Hanitijo, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Jakarta: Ghalia lndonesia
  10. Tjandra, W Riawan, 2008, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Penerbit Universtas Atmajaya
  11. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  12. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Last update:

  1. Tanggung Gugat Direksi BUMD atas Keputusan yang Merugikan Keuangan BUMD

    Roni Fahmi*. Airlangga Development Journal, 3 (1), 2019. doi: 10.20473/adj.v3i1.18961

Last update: 2024-11-21 13:44:22

No citation recorded.