skip to main content

MENCARI HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI ANAK MELALUI DIVERSI

*Rr. Putri A Priamsari  -  Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Indonesia
Open Access Copyright 2018 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Mencari hukum yang berkeadilan bagi anak melalui diversi, tidak jarang justru dimanfaatkan hanya untuk menghindarkan pelaku anak dari pidana penjara saja, tanpa benar-benar memahami konsep keadilan restoratif. Kewajiban bagi Polisi, Jaksa dan Hakim untuk melaksanakan diversi pada tiap-tiap tahap penanganan perkara, tidak menjamin keadilan restoraktif bagi pelaku anak akan terwujud, karena pelaksanaan diversi tidak mengedepankan tentang kesejahteraan anak dan pengaruhnya terhadap psikologi anak. Pengaturan diversi dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Diversi yang mewajibkan diversi tetap dilaksanakan terhadap anak pelaku pidana berat dalam hal dakwaan disusun sedemikian rupa, membuktikan bahwa proses hukum bagi pelaku anak dalam suasana ramah bagi anak dengan konsep pelaku anak dianggap belum tentu bersalah hingga terbukti sah dan meyakinkan, justru lebih memberikan keadilan restoraktif bagi pelaku anak dan korban.

Kata kunci : Diversi; Keadilan Restoratif; Anak.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Arief, Barda N. (2007). Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Semarang : Pustaka Magister
  2. Garner,Bryan A. (2000). Black’s Law Dictionary. Minnesotta : St. Paul Publishing
  3. Dowd, Nancy E.(2015). A New Juvenile Justice System : Total Reform for a Broken System. New York : University Press York
  4. Marlina, (2010).Perngantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana.Medan : Universitas Sumatera Utara
  5. Morris,Allison.,Maxwelle, Gabrielle. (2001). Restorative Justice for Juvenile; Coferencing, Mediation & Circle, Oxford-Portland Oregon USA : Hart Publishing
  6. Muladi, (1995).Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  7. Trajanowicz,Robert C (1992). Juvenile Deliquency:Concepts and Control. New Jersey : Prentice Hall
  8. Soekanto dan H. Abdurrahman, (2003).Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta
  9. Stickland, Ruth A, (2004). Restrorative Justice. New York : Peter Lang Publishing
  10. Widodo, (2012).Prisonisasi Anak: Fenomena dan Penanggulangannya, Yogyakarta : Aswaja Presindo
  11. Wicaksono,Adi Hardiyanto& Pujiyono.(2015). Kebijakan Pelaksanaan Diversisebagai Perlindungan Bagi Anak Yang Berkonflik dengan Hukum Pada Tingkat Penuntutan Di Kejaksaan Negeri Kudus,Law Reform, Vol. 11 (No. 1), pp.12-42
  12. Zahra, Afni &Sularto, RB.(2017). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Rangka Perlindungan Anak Pecandu Narkotika, Law Reform, Vol. 13 (No. 1), pp.18-27
  13. Sampurna, Agil Widiyas &Suteki, (2016).Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Oleh Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Berbasis Keadilan Restoratif Di Kabupaten Kendal.Law Reform, Vol. 12 (No. 1).pp. 145-167
  14. Amrullah, M. Arief, (2008). Ketentuan dan Mekanisme Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Makalah Disampaikan dalam Seminar Nasional tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), Diselenggarakan oleh PUSHAM-UII Yogyakarta bekerjasama dengan Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo, Norway, di Hotel Yogyakarta Plaza
  15. Eryke, H. (2008). Penelitian Kemasyarakatan Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Anak Di Propinsi Bengkulu.Law Reform,Vol. 3 (No. 2).pp.30-59
  16. Utami, Ika R (2014). Kebijakan Aplikasi Dalam Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Semarang, Jurnal Law Reform, Vol. 9 (No. 2), pp.124-138
  17. Hadisuprapto, P. (2005). Penataan Sistem Dan Kelembagaan Dalam Penegakan Hukum Pidana Anak. Law Reform, Vol. 1 (No. 1), pp.28-39
  18. Manihuruk, Tri Novita Sari &Rochaeti, Nur. (2016). Perlindungan Hak Anak Korban Phedofilia Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Tentang Penanganan Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Polrestabes Semarang.Law Reform, Vol. 12 (No. 1), pp.121-131
  19. Yulianto.(2014). Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Diversi Oleh Penuntut Umum Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.Law Reform, Vol. 10, pp.109-125
  20. Rosidah, N.(2012).Pembaharuan Ide Diversi Dalam Implementasi Sistem Peradilan Anak Di Indonesia.Masalah-Masalah Hukum Vol. 41 (No. 2).pp.179-188
  21. Jumadi,R J.(2013).Implementasi Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Kasus Di Pulau Lombok).Masalah-Masalah Hukum, Vol. 42 (No. 2).pp.274-281
  22. Rochaeti, N(2015). Implementasi Keadilan Restoratif Dan Pluralisme Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.Masalah-Masalah Hukum,Vol. 44 (No. 2).pp.150-160
  23. Mimi, Unbanunaek.,Pello, Jimmy., &Medan, Karolus Kopong.(2014). Diversi Dalam Perlindungan Hukum Anak Yang Bermasalah Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.Masalah Masalah Hukum,Vol. 43 (No. 2).pp.305-312
  24. Wardaya, Manunggal K. dan Retnaningrum, Dwi Hapsari.(2011). Diversi Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Makalah disampaikan dalam Konferensi Nasional Hak Asasi Manusia I Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM), di Universitas Surabaya (UBAYA)
  25. Umbreit, Mark S., and Armour, Marilyn P. (2004). Restorative Justice and Dialogue: Impact, Opportunities, and Challenges in the Global Community, Washington University, Journal of Law & Policy, Vol. 36, Restorative Justice
  26. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pengesahan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child, 1989, New York)
  27. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child, 1989, New York)
  28. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-006/A/JA/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan
  29. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
  30. Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-2309/E/EJP/07/2014 tanggal 24 Juli 2014
  31. UnitedNations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (Beijing Rules)
  32. United Nations Standard Minimum Rules for Non-Custodial Measures 1990 (Tokyo Rules)
  33. United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (Riyadh Guidelines)
  34. United Nations Rules for the Protection of Juveniles Deprived of Their Liberty (1990)
  35. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  36. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
  37. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  38. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  39. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  40. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
  41. Mudzakir. (2018). Analisis Restorative Justice: Sejarah, Ruang Lingkup, dan Penerapannya. http://pkbh. uii.ac.id, diakses tanggal 09Juli 2018
  42. Simamora Janpatar. (2018). Efektivitas Penggunaan Diskresi dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik.www.akademik.nommensen-id.org. diakses tanggal 09 Juli 2018
  43. United Nations, “United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice”. http://www.un.org/documents/ga/ res/40/a40r033.htm, diakses 09 Juli 2018
  44. Widodo.(2018). Restorative Justice in New Zealand Best Practice. http://www.justice.govt.nz. diakses tanggal 09 Juli 2018

Last update:

  1. Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012

    Indra Wijayanti, Elsa Rina Maya Toule, Sherly Adam. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 1 (2), 2021. doi: 10.47268/pamali.v1i2.618
  2. Diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana anak di tingkat penyidikan dalam kasus kejahatan kesusilaan di wilayah hukum Polda Jatim

    Fahmi Noor Adly. Jurnal Sosiologi Dialektika, 15 (1), 2020. doi: 10.20473/jsd.v15i1.2020.26-32
  3. The Success of Diversion For Children Who In Conflict With The Law On Investigation Level

    Reimon Supusepa, Margie Gladies Sopacua. SASI, 29 (2), 2023. doi: 10.47268/sasi.v29i2.1584

Last update: 2024-11-20 20:02:14

No citation recorded.