skip to main content

KAJIAN LEGALITAS DAN MANAJEMEN MEREK PADA UMKM MUNAKU SULAM PITA SEMARANG

*Yudhitiya Dyah Sukmadewi  -  Fakultas Ekonomi, Universitas Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2018 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Pengaturan merek di Indonesia diatur dalam UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek) tidak diimbangi dengan kesadaran pendaftaran merek khususnya UMKM. Pengkajian dilakukan pada salah satu Pelaku Usaha UMKM di Kota Semarang yaitu “Munaku Sulam Pita” dengan fokus permasalahan yaitu faktor pendukung pelaku usaha dalam menentukan merek dagang, pelaksanaan implementasi UU Merek pada pelaku usaha, dan urgensi pelaksanaan implementasi UU Merek dalam kegiatan usaha. Pengkajian dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pengkajian data primer sebagai data utama serta dilengkapi dengan data sekunder. Hasil Penelitian ini menunjukkan sudah ada kesadaran hukum pada subyek yang diteliti namun terkendala pada kurangnya perhatian Lembaga terkait.

Kata kunci : Pendaftaran Merek; UMKM; Hukum Bisnis.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Aaker, A.David. (1997). Manajemen Ekuitas Merek. Jakarta : Spektrum
  2. Cassavera.(2009). Sengketa Merek di Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu
  3. Harahap,M.Yahya.(1996). Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan UU No.19 Tahun 1992. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti
  4. Muhammad, Abdul K.(2001).Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya
  5. Neuman, L.(2013). Metode Penelitian Sosial : Metode Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: PT.Indeks
  6. Riswandi, Budi Agus dan M. Syamsuddin.(2004). Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
  7. Usman, R.(2003). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: PT.Alumni
  8. Warassih, E.(2011). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  9. Chuzaibi, A.F. (2011).Sistem Konstitutif Dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Bagi UMKM.Jurnal Ilmu Hukum: Syiar Hukum, Vol 13, (No. 2), pp.152-167
  10. Murjiyanto, R. (2016).Konsep Kepemilikan Hak atas Merek di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem Deklaratif ke dalam Sistem Konstitutif).Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 24,(No. 1), pp.52-72
  11. Perdana, Karlina, dan Pujiono. (2017). Kelemahan Undang-Undang Merek dalam Hal Pendaftaran Merek (Studi atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardin).Jurnal Privat Law, Vol.V ,(No.2), pp.84-92
  12. Permata, Rika Ratna ., &Khairunnisa, Muthia.(2016). Perlindungan Hukum Merek Tidak Terdaftar di Indonesi.Jurnal OpinioJuris, Vol.19,(No. 1), pp.68-95
  13. Suharseno, T., Hidayat, R., & Dewi, D. A. L. (2013). Pengaruh Ketidakpuasan Konsumen dan Karakteristik Kategori Produk Terhadap Keputusan Perpindahan Merek dengan Kebutuhan Mencari Variasi Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Buletin Studi Ekonomi, Vol 18,(No 2), pp.176-182
  14. Sujatmiko, A. (2013). Monopoli pada Lisensi Merek Terkenal dan Kaitannya dengan Persaingan Usaha.Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 42,(No.2), pp.225-235
  15. Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  16. Bachtiar S.Bachri. (2012).Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi pada Penelitian Kualitatif, Universitas Negeri Surabaya, 2012. Retrieved from http://yusuf.staff.ub.ac.id/files/2012/11/meyakinkan-validitas-data-melalui-triangulasi-pada-penelitian-kualitatif.pdf, diunduh pada 28 Mei 2018 Pukul 20.00 WIB

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-30 18:44:03

No citation recorded.