skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI KETENTUAN PIDANA DALAM DELIK KESUSILAAN (PERZINAHAN) YANG BERBASIS NILAI KEADILAN RELIGIUS

*Adiansyah Nurahman  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Eko Soponyono  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2019 LAW REFORM under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Sila pertama menunjukan bahwa Indonesia adalah negara yang mengakui adanya Tuhan, oleh sebab itu, sebagai negara yang religius, maka aturan ketentuan pidana tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum yang hidup di masyarakat. Penelitian ini membahas ketentuan pidana dalam delik kesusilaan (perzinahan) yang berlaku saat ini telah berbasis nilai keadilan religius dan kebijakan formulasi ketentuan pidana yang berkeadilan religius. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan analisa kualitatif,. Hasil penelitian bahwa ketentuan pidana dalam delik kesusilaan yang berlaku saat ini belum berlandaskan nilai keadilan religius. Kebijakan formulasi ketentuan pidana yang berkeadilan religius dalam delik perzinahan dilakukan dengan mempeluas makna zina yang ada dalam ketentuan pidana dengan merujuk pada kitab suci (Al-Quran).
Fulltext View|Download
Keywords: Ketentuan Pidana; Kesusilaan; Keadilan Religius.

Article Metrics:

  1. Arief, Barda N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP, Cetakan kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  2. Arief, Barda N. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Media Group
  3. Arief, Barda N. (2011). Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam Rangka Optimalisasi dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia. Semarang: Penerbit Universitas Diponegoro
  4. Arief, Barda N. (2017). Tujuan & Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaharuan & Perbandingan Hukum Pidana. Semarang: Pustaka Magister
  5. Arief, Barda N. (2011). Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
  6. Arief, Barda N. (2012). Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-undangan, Semarang: Pustaka Magister
  7. Lamintang. (2011). Delik-delik Khusus: Kejahatan Melanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika
  8. Soemitro, Ronny H. (2000). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
  9. Ayu, Hanuring., & Suparwi. (2018). Perlindungan Hak Bagi Tersangka Dalam Kasus Tindak Pidana Kesusilaan. Jurnal Kajian Hukum, Vol. 3, (No.1), p.441–449
  10. Ali, M. (2016). Fondasi lmu Hukum Berketuhanan: Analisis Filosofis Terhadap Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi. Jurnal Pandecta Unnes, Vol.11, (No.2), p.125
  11. Amin, M. (2014). Konsep Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam. Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Vol.4, (No.2), p.323
  12. Bahriej, A. (2003). Tinjauan Yuridis atas Delik Perzinahan (Overspel) dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Sosio-Relegia, Vol. 2, (No.2), p. 2
  13. Cahyadi, A. (2005). Hukum Rakyat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-35 No.4, p.387
  14. Christianto, H. (2016). Norma Kesusilaan Sebagai Batasan Penemuan Hukum Progresif: Perkara Kesusilaan di Bangkalan Madura. Jurnal Hukum & Pembangunan, Tahun ke-46 No.1 Januari-Maret, pp.2-4
  15. Fajar, Indrawan., & Busthami, M. Dachran S. (2018). Adultery in the Perspective of Islamic Law and the Criminal Law Legislation a Comparative Study. IOSR Journal Of Humanities And Social Science (IOSR-JHSS), Vol.23, Issue 2, Ver. 1 (February. 2018), pp.51-55
  16. Gunarto, Marcus P. (2012). Asas Keseimbangan Dalam Konsep Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mimbar Hukum, Vol.24, (No.1), p. 84
  17. Jaya, Nyoman Sarekat P. (2016). Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Masalah-masalah Hukum, Jilid 45, (No.2), p.125
  18. Lumingkewas, F. (2016) Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP dan RUU KUHP Serta Persoalan Keberpihakan Terhadap Perempuan. Lex Crimen, Vol.V, (No.1), p. 22
  19. Miller. A. (2018). Punishing Passion: A Comparative Analysis ofAdultery Laws in the United States of Americaand Taiwan and their Effects on Women. REGINA A. LOUGHRAN MEMORIAL ISSUE. Fordham International Law Journal, Vol. 41, (Issue2) Article 4, pp.425-472
  20. Ridwan. (2012) Menciptakan Keadilan Dengan Penerapan Hukum Progresif Melalui Pendekatan Ilmu Ketuhanan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No.57, Th.XIV, p. 250
  21. Soemarsono, M. (2007). Negara Hukum Indonesia ditinjau dari Sudut Teori Tujuan Negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-37 No.2 April – Juni 2007, p.309
  22. Yudhanti, R. (2016). Pancasila dan Berbagai Permasalahan Aktual. Seminar Hukum Nasional, Vol.2, (No.1), p.600
  23. Yuniantoro, F. (2017). Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Justitia Jurnal Hukum FH Universitas Muhamadiyah Surabaya Vo. 2 (No.1). P. 105-126
  24. Zainal, A. (2017) Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Ditinjau dari Kebijakan Hukum Pidana menulis tentang Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Ditinjau dari Kebijakan Hukum Pidana. Jurnal Al-Adl Vol. 7 (No.1). P. 138-153
  25. Sekhri, A. (2014) The Good, The Bad, And The Adulterous: Criminal Law And Adultery In India. Socio-Legal Review, Vol 10, p. 47-64
  26. Arief, Barda N. (1994). Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia). Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Ilmu Hukum, Undip
  27. Soponyono, E. (2017). Hikmah Al-Quran Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Demi Mewujudkan Keadilan Religius, Semarang: Pidato Pengukuhan Guru Besar Dosen Tetap Undip
  28. Zoelva, H. (2018). Kembali ke Fitrah Keadilan dalam Perspektif Islam dan Kebangsaaan. Retrieved from http://mediaindonesia.com/read/detail/1661 8-kembali-ke-fitrah-keadilan-dalam perspektif-islam- dan-kebangsaan, diakses pada 5 Desember 2018, 22.07 WIB

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-03 08:17:16

No citation recorded.