skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TENTANG PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI DUNIA MAYA

*Iqbal Kamalludin  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Barda Nawawi Arief  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2019 LAW REFORM under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Perkembangan teknologi dan informatika berdampak pada kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi di Indonesia seringkali meresahkan individu maupun kelompok seperti Suku, Agama, Ras, Antar Golongan. Tujuan penelitian ini membahas kebijakan formulasi hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penyebaran ujaran kebencian (hate speech) di Indonesia masa saat ini dan masa yang akan datang. Kebijakan formulasi hukum pidana penyebaran ujaran kebencian dalam KUHP; UU Nomor 1 Tahun 1946; UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965; UU Nomor 40 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 40 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2016 masih banyak terdapat kelemahan yuridis dan dari formulasinya belum sistemik, dan belum mampu maksimal dalam menaggulangi kejahatan penyebaran ujaran kebencian melalui sarana sistem hukum pidana. Pada konsep KUHP yang sedang digagas telah mengakomodir seluruh kekurangan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan saat ini sebagai penanggulangan ujaran kebencian.
Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Formulasi; Ujaran Kebencian; Cybercrime.

Article Metrics:

  1. Arief, Barda N . (2016). Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-undangan. Semarang : Penerbit Pustaka Magister
  2. Arief, Barda N. (2003). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada
  3. Arief, Barda N. (2005) . Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti
  4. Arief, Barda N. (2008). Delik Agama : Penghinaan Tuhan (Blasphemy) di Indonesia dan Perbandingan Berbagai Negara. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  5. Elliot, C. dkk, (2016). Hate Speech Key Concept paper, Media Conflict and Demonstration. United Kingdom : University of Leeds
  6. Grande, Irene S. (2006). Hate Crime, Comparative Law Annotation, Groningen University
  7. Mansur, Dikdik M. Arief ., & Gultom, Elsatris. (2009). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung : Redika Aditama
  8. Ali, M. (2010). Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No.2/PUU-VII/2009), Jurnal Konstitusi, Vol.7, (No.6 Desember 2010), pp. 15-18
  9. Arief, Barda N. (2005). Kebijakan Penanggulangan Cyber Crime dan Cyber Sex. Jurnal Law Reform, Vol. 1, (No.1), p.3
  10. Bleich, E (2011) The Rise of Hate Speech and Hate Crime Laws in Liberal Democracies. Journal of Ethnic and Migration Studies. Vol.37 - Issue 6, pp.917-934
  11. Brown, A. (2017). Hate Speech Laws, Legitimacy, and Precaution: A Reply to James Weinstein. Journal Constitutional Repository 2017, Vol 34 University of Minnesota Law School. p.21
  12. Dahri, M. (2017). Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia; Tinjauan Pengaturan Perundang-Undangan dan Konsep Hukum Islam. At-Tafahum: Journal of Islamic Law, Vol. 1, (No. 2 Juli-Desember), p. 36
  13. Goodall, K. (2013). Conceptualising ‘Racism’ in Criminal Law. Cambridge University Legal Studies Journal, Vol. 33, (No 2 June). p.9
  14. Jacobs, James B., & Henry, Jessica S. (1996). The Social Construction of Hate Crime Epidemic. The Journal of Criminal Law & Criminology, Vol. 86, (No.2), p. 366
  15. Anam, M Choirul., & Hafiz, Muhammad. (2015). Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian ( Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia. Jurnal Keamanan Nasional, Vol.1, (No.3), pp. 341-364
  16. Mangantibe, V. (2016). Ujaran Kebencian Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ucapan Kebencian (Hate Speech). Lex Crimen, Vol.5, (No.1), pp. 159-162
  17. Monica, Dona R. (2017). Upaya Kepolisian Dalam Penanggulan Tindak Pidana Penyebaran Hoax. Jurnal Poenale, Vol.5, (No.2), pp.10-23
  18. Nurdin, N. (2017). Delik Penodaan Agama Islam di Indonesia. International Journal Ihya’ Ulum Al-Din, Vol 19, (No 1), p.15
  19. Siddiq, Nur A. (2017). Penegekan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Berita Palsu (Hoax) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Et Sociatatis, Vol.5, (no.10), pp.26-32
  20. Pejchal, V. (2018). Hate Speech Regulation in Post-Communist Countries: Migrant Crises in the Czech and Slovak Republics. International Journal of Crime, juctice and Social Democracy, Vol 7, (No. 2), pp.58-74
  21. Tampi, B. (2016). Kontroversi Pencantuman Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang Akan Datang. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.III, (No.9), pp. 25-27
  22. Amelia, R Mei. (2016). Kejahatan Cyber di Jakarta Sepanjang 2016 Mencapai 1207 Kasus. Retrieved from https://news.detik.com/ berita/3384545/kejahatan-cyber-di-jakarta-sepanjang-2016-mencapai-1207-kasus

Last update:

  1. Lack of Critical Approach in the Hate Speech Research as Ideological Practice in Indonesia

    Ahmad Sirulhaq, Untung Yuwono, Abdul Muta’ali, Nuriadi, S. Farmasari, S. Alfarisi, L.R.T. Salavas, J.C. Lammers, A.E. Mirana, A. Arifuddin. SHS Web of Conferences, 173 , 2023. doi: 10.1051/shsconf/202317304004
  2. STRENGTHENING THE ROLE OF CORPORATE CARRIER IN THE DEVELOPMENT OF CORPORATE STUDENTS AT THE CHILDREN'S SPECIAL DEVELOPMENT INSTITUTION

    Iqbal Kamalludin, Apriliani Kusumawati, Ratna Kumala Sari, Ayon Diniyanto, Bunga Desyana Pratami. CREPIDO, 3 (2), 2021. doi: 10.14710/crepido.3.2.61-75

Last update: 2024-11-20 23:23:58

No citation recorded.