skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI TENTANG PERUMUSAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

*Fifink Praiseda Alviolita  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Barda Nawawi Arief  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2019 LAW REFORM under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Tindak pidana pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Namun beberapa kasus di Indonesia terkait pemberian kritik dan komentar berujung pada pemidanaan seseorang. Dinamika pembaharuan pengaturan rumusan tindak pidana pencemaran nama baik dii luar KUHP yaitu UU ITE belum mampu mengakomodir permasalahan tersebut karena tidak adanya pembatasan dan pengaturan yang jelas, sehingga dalam penerapan pasal tersebut menimbulkan pasal yang multitafsir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi dalam penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik saat ini dan yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan kajian komparatif dengan beberapa Negara yang telah membuat perumusan pengaturan secara tegas dan rincii mengenai perbuatan yang dapat dipidana beserta alasan pembenar tindak pidana pencemaran nama baik maka dibutuhkan suatu kebijakan formulasi dalam hukum pidana untuk memberikan kepastian dan keadilan bagii perlindungan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat di masa yang akan datang sebagai wujud dari pembaharuan hukum pidana.
Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Formulasi; Pembaharuan Hukum Pidana; Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

Article Metrics:

  1. Arief, Barda N. (2002). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo
  2. Arief, Barda N. (2005). Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  3. Arief, Barda N. (2007). Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Semarang: Pustaka Magister
  4. Arief, Barda N. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
  5. Arief, Barda N. (2016). Kebijakan Formulasi (Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan). Semarang: Pustaka Magister
  6. Arief, Barda N. (2017). RUU KUHP Baru (Sebuah Restrukturisasi/ Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana di Indonesia). Semarang: Universitas Diponegoro
  7. Asshiddiqie, J. (2014) Peradilan Etik dan Etika Konstitusi (Perspektif Baru tentang ‘Rule of Law and Rule of Ethics’ & Constitutional Law and Constitutional Ethics’). Jakarta: Sinar Grafika
  8. Marpaung. L. (2010). Tindak Pidana Terhadap Kehormatan. Jakarta: Sinar Grafika
  9. Remmelink, J. (2014). Pengantar Hukum Pidana Material 1 (Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Strafrecht), diterjemahkan oleh Tristam P. Moeljono, Yogyakarta: Maharsa
  10. Sudarto. (2013). Hukum Pidana I (Edisi Revisi). Semarang: Yayasan Sudarto
  11. Pramana, Henza T. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Mengimplementasikan Nilai Keadilan Dan Kepastian Hukum (Studi Kasus Pencemaran Nama Baik), Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
  12. Ali, M. (2010). Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi Dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Konstitusi, Vol.7, (No.6), pp.130-144
  13. Atmaja, AP Edi. (2015). Kebebasan Mengakses Internet Sebagai Hak Asasi Manusia: Selayang Pandang Indonesia dan Negara Asean Lainnya. Jurnal Opinio Juris, Vol. 18, (Mei – September 2015), pp. 74-119
  14. Guntara, B. (2017). Legitimasi Penyebaran Informasi Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik . Jurnal Surya Kencana Dua Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol.4, (No.2), pp.241-246
  15. Djanggih, Hardianto., & Hipan, Nasrun. (2018). Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN.SGM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.18, (No.1), pp.93-102
  16. Leka, A. (2018). Defamation Laws and Practice in the Age of Internet in Albania. European Journal of Interdisciplinary Studies, Vol. 4, (Issue 3), pp.61-67
  17. Lewis, Coleen B. (2015). Social Media: Cyber Trap Door Todefamation - Jamaica’s Defamation Act 2013 Examined. The Journal of Masaryk University, Institute of Law and Technology, Faculty of Law, Masaryk University, Czezh Republic, Vol.9, (No.1), pp. 65-84
  18. Mills, A. (2015). The law applicable to cross-border defamation on social media:whose law governs free speech in ‘Facebookistan’? Journal of Media Law, Vol.7, (issue 1), pp.1-35
  19. Mulyono, Galih P., (2017). Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Bidang Teknologi Informasi. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 8, (No. 2, Desember), pp. 160-170
  20. Pardede, Edwin, dkk. (2016). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penegakan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Twitter, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, (No. 3), p. 4
  21. Reid, D. (2009). Reputation Matters (How Canadian courts are balancing protection of reputation and freedom of expression), A paper presented to the Advocates Club by Daniel J. Reid on September 16, 2013. Vancouver, Canada, p.3
  22. Rohmana, Nanda Y. (2017). Prinsip-Prinsip Hukum Tentang Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Dalam Perpspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Yuridika, Vol. 32, (No. 1), pp. 105-133
  23. Veeder, Van V., (1904). The History and Theory of the Law of Defamation II. Columbia Law Review, Vol. 4, (No. 1, January), pp. 33-56
  24. Wibowo, A. (2012). Kebijakan Kriminal Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia. Pandecta : Research Law Journal, Vol.7, (No.1), p.80
  25. Zuhairi, A. (2015). Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pengadu/ Pelapor Kerugian Konsumen Dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Oleh Pelaku Usaha/ Produsen. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol.3, (No.1), pp.54-73
  26. Coliver, S. (1993). Buku Pedoman Article 19 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat, diakses dari https://www.article19.org/data/files/pdfs/publications/freedom-of-expression-handbook-indonesian-translation.pdf, lihat juga US Constitution's First Amendment,
  27. Duhaime Legal Dictionary, Fair Comment Definition, diakses dari http://www.duhaime.org/LegalDictionary/F/FairComment.aspx, 31 Januari 2019
  28. Gerintya, S. (2018). Periksa Data Betapa Kecilnya Peluang untuk Lepas dari Jerat UU ITE, diakses dari https://tirto.id/betapa-kecilnya-peluang-untuk-lepas-dari-jerat-uu-ite-cVUm, 1 Februari 2019
  29. Gerintya, S. (2018). Periksa Data Jerat UU ITE Banyak Dipakai oleh Pejabat Negara, diakses dari https://tirto.id/jerat-uu-ite-banyak-dipakai-oleh-pejabat-negara-c7sk, 1 Februari 2019
  30. http://kellywarnerlaw.com/ukdefamationlaws/&xid=17259,15700021,15700124,15700186,15700190,15700201,15700237,15700242,15700248&usg=ALkJrhj3sGJ_YMOf-Fk0w3AmwXzlLYjFSg, 14 Januari 2019
  31. http://www.aaronkellylaw.com/fair-comment-and-criticism-definition/&xid=17259,15700021,15700124,15700186,15700190,15700201,15700237,15700242,15700248&usg=ALkJrhiU2JW7RI5UNUjxYFTLId90Zu3IBg, 14 Januari 2019
  32. https://indiankanoon.org/doc/1569253/&xid=17259,15700021,15700124,15700186,15700190,15700201,15700237,15700242,15700248&usg=ALkJrhjlmoMGqCL0497oqd_6ko9yCMzouw
  33. https://www.oecd.org/site/adboecdanti-corruptioninitiative/46816472.pdf
  34. https://www.ontario.ca/laws/statute/90l12&prev=search
  35. Institute Criminal Justice Reform, Naskah Parlemen Brief Defamasi KUHP, hlm. 13 http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2016/07/1.-Naskah-Parlemen-Brief-defamasi-KUHP-14-juni-2016-ok.pdf, diakses 4 Juli 2018
  36. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (200). Menkominfo: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tidak Mungkin Dihapuskan, diakes dari https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker, 28 Desember 2018
  37. Putri, Dewanti A. (2016). Implementasi Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Mengenai Kebebasan Berpendapat Pada Kegiatan Karang Taruna (Studi Kasus Di Desa Jumapolo Kecamatan Jumapolo Tahun 2016), Skripsi Tidak Diterbitkan, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta, diakses Dari Http://Eprints.Ums.Ac.Id/47343/1/NASKAH%20PUBLIKASI.Pdf, 8 Januari 2019

Last update:

  1. Urgensi Konstruksi Hukum Freedom of Speech dan Limitasinya Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Muchammad Ibnu Shiina Al Musyaawi, Mochammad Rafi Pravidjayanto. Jurist-Diction, 7 (2), 2024. doi: 10.20473/jd.v7i2.56123
  2. Kebijakan Formulasi Pidana Mati Bersyarat dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

    Aista Wisnu Putra, Rahmi Dwi Sutanti. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2 (3), 2020. doi: 10.14710/jphi.v2i3.319-330

Last update: 2024-11-03 07:50:36

No citation recorded.