skip to main content

KEBIJAKAN MODEL BISNIS BANK WAKAF MIKRO SEBAGAI SOLUSI PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT

*Hari Sutra Disemadi  -  Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Luwuk- Banggai, Indonesia
Kholis Roisah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2019 LAW REFORM under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Kehadiran Bank Wakaf Mikro (BWM) sebagai bagian dari Lembaga Keuangan Mikro diharapkan mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat. BWM sebagai lembaga keuangan bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam memeberikan permodalan serta pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kebijakan (regulasi) mekanisme kerja BWM sebagai solusi pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pendirian BWM saat ini masih berdasarkan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro dengan menerapkan prinsip syariah dalam pengoperasiannya. Hadirnya kebijakan terkait BWM bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pengoperasionalisasinya. Kehadiran BWM merupakan dukungan yang komprehensif dalam upaya” mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM yang terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan; Bank Wakaf Mikro; Pemberdayaan Ekonomi; Masyarakat.

Article Metrics:

  1. Apriansyah, N. (2016). Peran Pemerintah Dalam Pembentukan Kebijakan Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.10, (No.2), pp. 187-196
  2. Astanti, Dhian Indah., & Juita, Subaidah Ratna. (2017). Kewenangan Otorits Jasa Keuangan (OJK) Dalam Melakukan Fungsi Pengawasan Pada Lembaga Perbankan Syariah. Jurnal Law and Justice, Vol.2, (No.2), pp. 157-167
  3. Agustin, Atut F. (2011). Peran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Terhadap Kinerja Ekonomi Kabupaten Jombang. Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol.9, (No.2), pp.225-242
  4. Baskara, I Gde K. (2013). Lembaga Keuangan Mikro Di Indonesia. Buletin Studi Ekonomi, Vol.18, (No.2), pp.114-125
  5. Benerje, Subharata Bobby., & Jackson, Laurel. (2016). Microfinance And The Business Of Poverty Reduction: Critical Perspektives From Rulal Bangladesh. SAGE Journals: Human Relations, Vol.70, (No.1), pp.63-91
  6. Dahlan, R. (2016). Analisis Kelembagaan Badan Wakaf Indonesia. ESENSI: Jurnal Bisnis Dan Manajemen, Vol.6, (No.1), pp. 113-124
  7. Deti, S. (2017). Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pembiayaan Mikro Syariah. Jurnal El Jizya, Vol.5, (No.1), pp. 142-176
  8. Disemadi, Hari Sutra., & Roisah, Kholis. (2019). Kontrak Build Operate Transfer Sebagai Sarana Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol.5, (No.2), pp.126-138
  9. Daulay, R. (2016). Pengembangan Usaha Mikrountuk Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam di Kota Medan. Jurnal MIQOT, Vol.XL, (No.1), pp.44-65
  10. Fitriana, W. (2016). Lembaga Keuangan Mikro Syariah: Eksistensi dan Aksesibilitasnya Bagi Pembiayaan Usaha Tani Di Sumatra Barat. Jurnal Agribisnis Indonesia, Vol. 4, (No.2), pp.149-162
  11. Gina, Widya., & Effendi, Jaenal. (2015). Program Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam Peningkatan Keejahteraan Pelaku Usaha Mikro (Studi Pada BMT Baitul Karim Bekasi), Jurnal Al-Muzara'ah, Vol.3, (No.1), pp.33-43
  12. Hidayah, Nur Farida., & Roisah, Kholis. (2017). Analisis Dampak Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Persaingan Perdagangan Jasa Di Bidang Konstruksi Dalam Rangka Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal Law Reform, Vol.13, (No.1), pp. 45-50
  13. Jenita. (2017). Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kecil Menengah. Jurnal Al-Masraf, Vol.2, (No. 2), pp.177-191
  14. Lasmiatun. (2017). Peran dan Kebijakan Pemerintah Melalui LKM/LKMS untuk menciptakan Kesejahteraan dan Keadilan Distributif. Jurnal Dimensi, Vol. 10, (No.2), pp. 36-48
  15. Lestari, Hesty D. (2012). Otoritas Jasa Keuangan: Sistem Baru Pengaturan Dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.12, (No.3), pp. 557-567
  16. Maulidiana, L. (2014. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Perbankan Nasional Di Indonesia. Jurnal Keadilan Progresif, Vol.5, (1), pp. 102-120
  17. Medias, F. (2017). Bank Wakaf: Solusi Pemberdayaan Sosial Ekonomi Indonesia. Indonesian Journal Of Islamic Literature And Muslim Society, Vol.2, (No.1), pp. 61-84
  18. Mia, Md Aslam. (2016). Microfinance Institutions and Legal Status: An Overview Of The Micronance Sector in Bangladesh. Jornal Of Asian Finance, Economic dan Business, Vol.3, (No.2), pp. 21-31
  19. Mujiono, S. (2017). Eksistensi Lembaga Keuangan Mikro: Cikal Bakal Lahirnya BMT Di Indonesia. Al Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan, Vol. 2, (No.2), pp. 207-215
  20. Muhtarom, M. (2014). Harmonisasi Dan Sinkronisasi Peraturan Hukum Perkoperasian Dan Lembaga Keuangan Mikro, Jurnal Yustisia, Vol.3, (No.2), pp. 56-67
  21. Muhtaron, M. (2016). Reformulasi Peraturan Hukum Lembaga Keuangan Mikro Syariah Di Indonesia. PROFETIKA: Jurnal Studi Islam, Vol.17, (No.1), pp.90-102
  22. Mujiono. (2016). Eksistensi Lembaga Keuangan Mikro Dan Dampaknya Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat Kabupaten Bengkalis. Jurnal Inovbiz, Vol.4, (No.2), pp. 157-171
  23. Pramudia, A. (2013). Peranan Perbankan Bagi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro DI Kota Medan. Jurnal Ekonomi dan Keaungan, Vol.1, (No.2), pp.1-12
  24. Paramita, Metti., & Zulkairnain, Muhammad Iskandar. (2018). Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Terhadap Pemenuhian Kebutuhan Permodalan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah. Jurnal Syarikah, Vol.4, (1), pp. 72-82
  25. Quayes, Shakil., & Hasan, Tanweer. (2014). Financial Disclosure And Performance of Microfinance Institutions. Journal of Accounting & Organizational Change, Vol. 10, (No.3), pp. 314-337
  26. Syafe’i, I. (2017). Pondok Pesantren: Lembaga Pendidikan Pembentukan Karakter. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 8, (No.1), pp. 85-103
  27. Tunisa, N. (2015). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Jurnal Cita Hukum, Vol.3, (No.2), pp.365-382
  28. Wowoho, J. (2014). Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, Jilid 43, (No.1), pp. 87-97
  29. Winanto, Asis Riat., & Rapini, Titi. (2014). Peran Lembaga Keuangan Informal Terhadap Pemberdayaan Kelompok Usaha Informal. Jurnal Ekuilibrium, Vol.9, (No.1), pp. 1-9
  30. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
  31. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.05/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Keuangan Mikro
  32. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.05/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
  33. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
  34. Badan Pusat Statistik. (2018). Persentase Penduduk Mislin Maret 2018 Turun Menjadi 9,82 Persen. Retrived from https://www.bps.go.id/pressrelease/2018/07/16/1483/persentase-penduduk-miskin-maret-2018-turun-menjadi-9-82-persen.html, Accesed 16th May 2019
  35. Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Siaran Pers: OJK Resmikan Program Klaster Pembatik Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta. Retrived from https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-Resmikan-Program-Klaster-Pembatik-Bank-Wakaf-Mikro-Almuna-Berkah-Mandiri-Yogyakarta.aspx , Accesed 16th May 2019
  36. Setiawan, K. (2017). Pesatnya Perkembangan Pesantren di Indonesia, Retrieved From https://mitra.nu.or.id/post/read/81953/pesatnya-perkembangan-pesantren-di-indonesia, Accesed 12th May 2019

Last update:

  1. Fulfillment of The Civil Rights of Prisoners Concerning Legal Cases Relating To Divorce

    Shenti Agustini. SASI, 28 (4), 2022. doi: 10.47268/sasi.v28i4.1182
  2. The Needs For Public Services Relating To The Legalization of Public Documents In Education

    Winsherly Tan. SASI, 28 (4), 2022. doi: 10.47268/sasi.v28i4.1151
  3. Balanced scorecard approach to measuring the performance of a non-profit organization: Case study on a Waqf-based Pesantren in Indonesia

    Afief El Ashfahany, Muhamad Ramdhani Jihad, Neneng Nadila Kurniawati, Syamsul Hidayat, Triono Ali Mustofa. Problems and Perspectives in Management, 22 (2), 2024. doi: 10.21511/ppm.22(2).2024.47
  4. The impact of waqf-based microfinance program on clients’ well-being during COVID-19 pandemic: empirical evidence from Indonesia

    Aimatul Yumna, Joan Marta, Ramel Yanuarta Re. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 2024. doi: 10.1108/JIABR-02-2022-0040

Last update: 2024-11-22 21:26:50

No citation recorded.