skip to main content

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENETAPAN DISMISSAL TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG BERASAL DARI BADAN PERADILAN

*Ichsan Muhajir  -  Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia
Nabitatus Sa’adah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2019 LAW REFORM under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Negara hukum dalam perkembangannya menuntut adanya perkembangan peradilan administrasi sehingga Indonesia membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hukum Acara PTUN mengenal adanya penetapan dismissal oleh Ketua Pengadilan yang bertujuan untuk menentukan Kompetensi Absolut PTUN.Penelitian inian ini memiliki tujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penetapan Dismissal Terhadap KTUN Yang Berasal Dari Badan Peradilan dan menganalisis upaya hukum dari adanya penetapan dismissal yang ditetapkan oleh Ketua PTUN Semarang. Metode pendekatan penelitian  yang dipakai adalah. pendekatan doktrinal terhadap hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penetapan Dismissal Terhadap KTUN Yang Berasal Dari Badan Peradilan tidak dapat dikatakan sebagai KTUN karena hal ini sesuai dengan amanat Pasal 2 huruf e UU PTUN. Upaya hukum dari adanya penetapan dismissal yang ditetapkan oleh Ketua PTUN Semarang yaitu penggugat dapat melakukan upaya hukum berupa perlawanan terhadap penetapan dismissal Ketua PTUN Semarang.

Fulltext View|Download
Keywords: Penetapan Dismissal; Keputusan Tata Usaha Negara; Pengadilan Tata Usaha Negara.

Article Metrics:

  1. Harahap, Z. (2002). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha (3rd ed.). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  2. Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: PT. Raja Grafindo Persada
  3. Wiyono, R. (2007). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika
  4. Effendi, M. (2014). Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia Suatu Pemikiran Ke Arah Perluaan Kompetensi Pasca Amandemen Kedua Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol.3, (No.1), pp.25-36
  5. Elfah, Dani., Jiwantara, Firzhal Arzhi., & Medyantara, Ikang Satrya. (2018). Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jurnal IUS, Vol.6,( No.3), pp.416-429
  6. Grace. (2014). Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah. Jurnal Online Mahasiswa, Fakultas Hukum, Universitas Riau, Vol.1, (No.2), pp.1-13
  7. Hagglund, George., & Provis, Chris. (1988). The Conciliation Step of the Unfair Process in South Australia. Industrial Law Journal, Vol.17, (No.1), pp.41-44
  8. Harjiyatni, Francisca Romana., & Raharja, Sunarya. (2014). Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Lingkungan (Studi Organisasi Lingkungan Hidup). Mimbar Hukum, Vol.26,( No.2), pp.260-274
  9. Heriyanto, B. (2018). Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Paradigma UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pakuan Law Review, Vol.IV, (No.1), pp.75-90
  10. Heryansyah, D. (2017). Pergeseran Kompetensi Absolut PTUN Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Novelty, Vol.8,( No.1), pp.35-50
  11. Jabbar, A. (2014). Obyektivitas Putusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Dengan Adanya Tahapan Pemeriksaan Persiapan. Al-Ahwal, Vol.6, (No.1), pp.83-100
  12. Khair, Abdul., Siswanto, Sunarjo Edy., Sarkawi, & Saleh, Muhammad. (2016). Penyelesaian Segketa Keputusan Tata Usaha Negara Melalui Upaya Banding Administratif. Jatiswara, Vol.31, (No.3), pp.416-436
  13. Khairo, F. (2017). Urgensi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Lex Librum, Vol.III, (No.2), pp.539-548
  14. Pradana, I Putu Ristandi., & Marwanto. (2013). Pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Kerthanegara, Vol.1, (No.1), pp.1-5
  15. Salmon, H. (2010). Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam Mewujudkan Suatu Pemerintahan Yang Baik. Jurnal SASI, Vol.16, (No.4), pp.16-26
  16. Saputra, Herman., & Aminullah. (2019). Peradilan Administrasi Bukti Indonesia Sebagai Negara Hukum (Sebuah Pendalaman Materi Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan). Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, Vol.3, (No.1), pp.211-217
  17. Sidi, I Gede Kuntara., & Darmadhi, Anak Agung Ngurah Yusa. (2014). Eksistensi Menggugat Prosedur Dismissal Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Kerthanegara, Vol.2, (No.5), pp.1-6
  18. Stocker, Fabricio., Villar, Eduardo Guedes., Roglio, Karina De Dea., & Abib, Gustavo. (2018). Dismissal: Important criteria in managerial decision-making. RAE Revista de Administracao de Empresas, Vol.58, (No.2), pp.116-129
  19. Syaprillah, A. (2017). Peranan Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Tindakan Pemerintah Yang Melanggar Hak Warga Negara. Taduko Law Review, Vol.2, (No.1), pp.338-42
  20. Wahyunadi, Yodi M. (2016). Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol.5, (No.1), pp.135-154
  21. Zurahmah., & Umar, Firman. (2014). Pelaksanaan Tata Cara Penolakan (Dismissal Procedure) Dalam Penyelesaian Perkara Pertanahan (Studi Kasus Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar). Tomalebbi, Vol.1, (No.2), pp.108-123
  22. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  23. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  24. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang. Peradilan Tata Usaha Negara
  25. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang. Peradilan Tata Usaha Negara

Last update:

  1. Potential environmental damage as a legal standing qualification of environmental organizations in realizing environmental justice (a preliminary study)

    Bita Gadsia Spaltani, Adi Sulistiyono, Albertus Sentot Sudarwanto. 3RD INTERNATIONAL CONFERENCE OF BIO-BASED ECONOMY FOR APPLICATION AND UTILITY, 2730 , 2023. doi: 10.1063/5.0134506
  2. Pengaturan Pelaku Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Identitas Dokter (Studi Putusan Nomor 192/PID/2023/PT BJM)

    Tigor Ahmad Thabrani Simanjuntak, Zaid Alfauza Marpaung. JURNAL MERCATORIA, 16 (2), 2023. doi: 10.31289/mercatoria.v16i2.10642

Last update: 2024-04-18 12:41:08

No citation recorded.