PEMISAHAN KEKUASAAN HUBUNGAN PRESIDEN DAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM FUNGSI LEGISLASI

Zulfan Zulfan
DOI: 10.14710/mmh.46.2.2017.146-154
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Masalah pemisahan kekuasaan terkait hubungan presiden dan Dewan Perwakilan Daerah, mengalami pasang surut di Indonesia. Penelitian ini ingin menjawab apakah dasar dan prosedur pemisahan kekuasaan dalam fungsi legislasi era Kabinet Kerja? Penelitian ini beranjak dari rekonstruksi kritis teori berkaitan pembagian fungsi kekuasaan dengan berfokus pada era Kabinet Kerja. Kabinet ini merupakan Transisi rezim reformasi. Pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan Jokowi secara utuh baik lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak mandiri serta saling menguasai melalui deal politik Koalisi Merah Putih dan Indonesia Hebat berakhir pada pengharapan membagi kekuasaan.


Full Text: PDF

Keywords

Pemisahan kekuasaan, fungsi legislasi

References

Alrasid, H. (1993). Masalah Pengisian Jabatan Presiden Di Indonesia; Sejak Sidang Dokuritzu Zyunbi Choosakai 1945 Sampai Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 1993, Suatu Tinjauan Formal Yuridis. PDIH UI: Jakarta.

Asshidiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Freund, E. (2013). Principles of Legislation. American Political Science Review.

Hartono, S. (1989). Kapita Selekta Perbandingan Hukum, cet.4. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hidayat, A. (2005). Kebebasan Berserikat Di Indonesia, Suatu Analisis Pengaruh Perubahan Sistem Politik Terhadap Penafsiran Hukum. Semarang: PDIH Undip.

Hirschl, R. (2014). Comparative Matters the Renaissance of Comparative Constitutional Law, . Oxford: Oxford University Press.

Ibrahim, J. (2005). Teori Metode dan Penelitian Hukum Normatif, cet.1. Malang: Bayumedia Publishing.

Isra, S. (2006). Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Yogyakarta: PDIH UGM.

Kelsen, H. (2006). General Theory of Law and State, terjemahan Raisul Muttaqien, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, cet. I. Bandung: Nusa Media.

Konstitusi, M. (2014). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Kedudukan Pancasila Sebagai Pilar Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Matthew Soberg Shugart, J. M. (2012). Electoral Dynamics: Efficiency and Inefficiency, Presidents and Assemblies Constitutional Design and Electoral Dynamics. Cambridge : Cambridge University Press.

Mietzner, M. (2010). Political Conflict Resolution and Democratic Consolidation in Indonesia: The Role of the Constitutional Court. Journal of East Asian Studies, i-ii.

Soerjono Soekanto, S. M. (2007). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, ed.1. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Vermonte. (2006). People, Places and Voting .

Wigins, A. H. (2015). The 2014 Indonesian Legislative and Presidential Elections: Embracing Democracy, Social Alternatives. Proquest, 42-50