skip to main content

PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARIS DALAM SISTEM KEWARISAN PATRILINEAL MENURUT MASYARAKAT TIMIKA, PAPUA

*Hilarius Kunto Dewandaru  -  , Indonesia
Paramita Prananingtyas scopus  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Mujiono Hafidh Prasetyo  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Indonesia is a very diverse country in inheritance law. Inheritance law in Indonesia is currently based on the Civil Code, Islamic Law and Customary Law. Inheritance laws based on custom is very diverse depending on the nature of their territories. The Timika people, especially Papua itself adheres to the patrilineal kinship system, which in the system draws lineage from the father's side, as well as the inheritance law. The purpose of this study was to find out how the distribution of inheritance in the patrilineal inheritance system, and whether girls would get inheritance in the patrilineal kinship system. Besides this writing is also to find out how to resolve disputes in the implementation of the distribution of inheritance. The results of this research are that the distribution of inheritance can be carried out by means of grants and wills, and girls have the opportunity to continue to get inheritance rights from their parents. Dispute resolution in the distribution of inheritance can be resolved as a family.

 

Keywords: inheritance law; customary law; patrilineal

 

Abstrak

 

Indonesia merupakan negara yang sangat beragam dalam hukum kewarisan. Hukum waris di Indonesia saat ini berdasar kepada KUHPerdata, Hukum Islam dan Hukum Adat. Hukum waris berdasarkan adat sangatlah beragam tergantung pada sifat kedaerahannya. Masyarakat Timika, khususnya Papua sendiri menganut pada sistem kekerabatan patrilineal, dimana dalam sistem tersebut menarik garis keturunan dari sisi ayah, begitu pula dengan hukum warisnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembagian waris dalam sistem kewarisan patrilineal, serta apakah anak perempuan akan mendapatkan waris dalam sistem kekerabatan patrilineal. Selain itu penulisan ini juga untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pembagian waris. Hasil penelitiannya adalah bahwa pembagian waris dapat dilaksanakan dengan cara hibah dan wasiat, serta anak perempuan berpeluang untuk tetap mendapatkan hak waris dari orang tuanya. Penyelesaian sengketa dalam pembagian waris ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Kata kunci: hukum waris; hukum adat; patrilineal

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-25 10:45:52

No citation recorded.